Program Dukungan Sektor Peradilan (Judicial Sector Support Program – JSSP) adalah program yang
didasarkan pada kerja sama hukum antara lembaga-lembaga hukum di Indonesia (Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dan
lembaga-lembaga hukum di Belanda (Hoge Raad, Raad voor de Rechtspraak dan Stichting Studiecentrum
Rechtspleging). Kerja sama tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang telah lama
terjalin antara lembaga-lembaga di Indonesia dan di Belanda sebelumnya. JSSP dikelola oleh Center for
International Legal Cooperation (CILC) di Den Haag, bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi
untuk Independensi Peradilan (LeIP) di Jakarta.
JSSP terdiri dari tiga komponen yang saling berhubungan, yaitu: (1) Komponen I tentang Pendidikan
Hakim dan Jaksa yang difokuskan untuk meningkatkan kapasitas hakim di Indonesia melalui pendidikan
hakim dan penelitian-penelitian terapan; (2) Komponen II tentang Mahkamah Agung yang difokuskan
pada penguatan fungsi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi dalam menjaga kesatuan
hukum, khususnya untuk mengefektifkan sistem kamar pada MA; dan (3) Komponen III tentang Sistem
Penganggaran Peradilan yang difokuskan untuk mengenalkan dan mengembangkan model-model serta
konsep-konsep alternatif sebagai dasar sistem administrasi peradilan yang modern di Indonesia,
khususnya terkait penganggaran berbasis kinerja di pengadilan.
Dalam kaitannya dengan upaya pengembangan Sistem Penganggaran Peradilan, MA khususnya Biro
Perencanaan dan Program (Renprog) pada Badan Urusan Administrasi, Pusat Penelitian dan
Pengembangan (Puslitbang) pada Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum
dan Peradilan MA (Balitbangdiklatkumdil MA), serta Tim Peneliti JSSP telah berhasil menyusun Laporan
Penelitian Pelaksanaan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Penelitian tersebut tidak hanya mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi lembaga
pengadilan Indonesia dalam mengimplementasikan PBK, namun juga merekomendasikan sejumlah hal
untuk memandu MA dalam menyempurnakan sistem penganggaran peradilan berbasis kinerja. Penelitian
juga diperkaya dengan kajian perbandingan terkait sistem administrasi pengadilan modern di Belanda
dalam mengimpementasikan PBK, yang difasilitasi oleh JSSP melalui kerja sama dalam hal pertukaran
informasi dan referensi antara Raad voor De Rechtspraak (RvdR) dengan para pejabat terkait MA.
Penelitian ini juga memasukan sistem pengembangan Standar Biaya Keluaran (SBK) pada perkara-perkara
yang didanai oleh APBN, yaitu: (1) perkara pidana; dan (2) perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
dengan nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,-., di mana dalam perkembangannya SBK tersebut telah
diajukan MA kepada Kementerian Keuangan dan telah disahkan pada pertengahan tahun 2016 sebagai
model yang akan digunakan MA dalam perencanaan dan pengajuan anggaran untuk tahun anggaran
2017.




