
Pimpinan Mahkamah Agung RI berkomitmen dalam memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan, melalui pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat dengan Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Kelompok Marjinal (Pokja Akses Keadilan) pada tahun 2021 (SK KMA No. 176/KMA/VIII/2021).
Pokja ini menyusun rancangan peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang akses keadilan bagi penyandang disabilitas yang kemudian ditetapkan sebagai Perma No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan proses peradilan yang nondiskriminatif, mudah diakses, dan akomodatif bagi penyandang disabilitas, sekaligus menegaskan kewajiban bagi hakim dan aparatur pengadilan untuk menyediakan akomodasi yang layak serta prosedur pemeriksaan yang inklusif.
Pada 22-23 Desember 2025, Mahkamah Agung melaksanakan rapat perdana penyusunan rencana kerja Pokja Akses Keadilan untuk menindaklanjuti berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Selain dihadiri oleh internal Mahkamah Agung, rapat ini juga dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil (SAPDA, SIGAB, PUSHAM UII, LBH Masyarakat, LeIP, dan IJRS) dan dosen pada Divisi Psikiatri Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Pada rapat tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan kebijakan, program, dan inisiatif yang telah dilakukan dalam pemenuhan akses keadilan bagi PDBH. Dalam kesempatan ini, LeIP menyatakan terbuka untuk kerja sama dengan Mahkamah Agung dan terlibat dalam program kerja Pokja Akses Keadilan. Terkait dengan adanya kebutuhan untuk studi putusan PDBH di seluruh lingkungan peradilan, LeIP menyampaikan bahwa saat ini LeIP telah memiliki pengalaman dalam melakukan kajian putusan sebagaimana bisa diakses melalui laman website putusanpenting.leip.or.id sehingga LeIP sangat terbuka apabila ada tawaran kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pemenuhan kebutuhan tersebut.
Indah Mutia



