Pada hari Jum’at, 10 Juli 2020, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengadakan diskusi bersama Mahkamah Agung dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT) Amerika Serikat terkait pelaksanaan persidangan pidana selama masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Diskusi yang terselenggara dengan bantuan dan dukungan dari program CEGAH The Asia Foundation (TAF) ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, S.H., M.H., Peter Halpern selaku perwakilan OPDAT, para anggota tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, para Hakim Agung, dan perwakilan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan banding. Diskusi ini diselenggarakan untuk mengetahui praktik-praktik baik yang diterapkan di Amerika Serikat terkait pelaksanaan sidang perkara pidana selama masa pandemi Covid-19 guna mendapatkan masukan materi untuk penyusunan Peraturan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Diskusi ini dimulai dengan pemaparan oleh H. Soeharto, S.H., M.Hum., Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, selaku perwakilan dari Pokja. Dalam paparannya, Soeharto menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung sedang menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, yang tetap mengacu kepada aturan dan praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Soeharto juga menyampaikan beberapa materi yang diatur secara khusus dalam aturan tersebut, antara lain mengatur bahwa persidangan tetap dilaksanakan secara lisan dengan menggunakan bahasa Indonesia, menggeser makna kehadiran pihak dalam persidangan dari kehadiran secara fisik ke secara virtual, mengatur tentang masalah aksesibilitas publik terhadap jalannya persidangan, domisili untuk menyampaikan panggilan sidang, dan ruang lingkup yurisdiksi suatu pengadilan dalam persidangan yang mana saksi/terdakwa nya sedang berada di luar wilayah hukum/yurisdiksi pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara.
Selanjutnya, Peter Halpern menyampaikan mengenai praktik pelaksanaan persidangan pidana selama masa pandemi Covid-19 di Amerika Serikat. Peter menyampaikan bahwa persidangan di Amerika Serikat seharusnya dilakukan secara fisik dan langsung di ruang persidangan, sesuai dengan amandemen ke-6 konstitusi Amerika Serikat. Hal ini dilakukan agar para pihak dapat secara langsung mengkonfrontasi saksi dan ahli yang dihadirkan, juri dapat menatap dan menilai langsung keterangan saksi dan ahli tersebut secara langsung, dan memenuhi hak terdakwa agar dapat berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukumnya selama persidangan. Namun, dikarenakan praktik ini sulit dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Amerika Serikat mengatur bahwa persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik, yang merupakan salah satu materi dalam aturan khusus terkait penanganan Covid-19 di Amerika Serikat, yaitu The Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES) Act. Dalam aturan ini, disebutkan
Peter kemudian menjelaskan bahwa CARES Act mengatur persidangan hanya dapat dilakukan secara elektronik apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: 1) adanya situasi darurat yang ditetapkan oleh masyarakat; 2) adanya penetapan Ketua Pengadilan untuk menerapkan persidangan secara elektronik; dan 3) adanya persetujuan terdakwa. Peter juga menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik hanya dapat dilakukan dalam persidangan-persidangan sebagai berikut:
- Initial Appearances, yaitu persidangan permulaan guna memenuhi hak terdakwa untuk segera dihadapkan ke hadapan Hakim, atau speedy trial;
- Detention hearings, yaitu persidangan untuk menentukan apakah terdakwa akan ditahan atau tidak;
- Arraignments, yaitu sidang pembacaan dakwaan;
- Preliminary hearings, yaitu persidangan terkait pemeriksaan awal dalam setiap kasus pidana, seperti penyampaian argumen penuntut umum dan penasihat hukum, pemilihan juri, dll;
- Persidangan terkait pembebasan bersyarat (parole); dan
- Persidangan untuk kasus-kasus tindak pidana ringan.
Dalam praktiknya, persidangan secara elektornik ini dilaksanakan di mana Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari rumahnya masing-masing, sedangkan Terdakwa mengikuti persidangan dari tempat ia ditahan. Namun, untuk daerah-daerah tertentu yang memungkinkan berpergian mudah dengan kendaraan pribadi, seperti Texas, Hakim dapat mengikuti persidangan dari ruang sidang di pengadilan. Praktik ini berbeda dengan pengadilan di Manhattan di mana akses transportasi yang sering digunakan adalah transportasi umum sehingga Hakim mengikuti persidangan dari rumahnya. Terkait aksesibilitas persidangan kepada publik, Peter menjelaskan bahwa terdapat pengadilan yang memberikan informasi mengenai daftar persidangan yang akan dilaksanakan dalam website nya dan menyediakan nomor telepon khusus milik pengadilan yang dapat dihubungi publik yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Peter menambahkan bahwa pengadilan-pengadilan Amerika Serikat menyediakan stenographer, yaitu orang yang mencatat jalannya persidangan dan transkrip persidangan berdasarkan rekaman persidangan yang akan diberikan kepada para pihak.
Dalam sesi tanya jawab, terungkap beberapa hal lain terkait pelaksanaan persidangan pidana di Amerika Serikat selama masa pandemi Covid-19, antara lain:
- Yang dimaksud dengan “situasi darurat” sebagai syarat pelaksanaan persidangan eletronik dalam CARES Act adalah bencana alam, masalah ekonomi, pandemi, dan peperangan. Dengan demikian, kondisi Covid-19 saat ini memenuhi syarat dilaksanakannya persidangan secara elektronik;
- Persidangan secara elektronik hanya dapat dilakukan dalam situasi-siatuasi darurat tersebut karena, pada prinsipnya, persidangan harus dilaksanakan secara langsung di ruang sidang pengadilan berdasarkan amandemen ke-6 konstitusi Amerika Serikat;
- Pengadilan di Amerika Serikat belum banyak yang melaksanakan persidangan secara elektronik karena banyaknya kritik terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, termasuk dari kalangan Hakim. Kritik terbesar adalah terkait terbatasnya aksesibilitas dan kehadiran publik untuk mengetahui jalannya persidangan;
- Amerika Serikat juga mengalami keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan persidangan secara elektronik. Walaupun begitu, beberapa pengadilan sudah menerapkan persidangan secara elektronik dengan sumber daya yang ada. Permasalahan terkait sarana dan prasarana mungkin muncul di pengadilan tingkat federal yang belum memiliki sarana prasarana yang mendukung untuk pelaksanaan persidangan elektronik tersebut;
- Persidangan secara elektronik tidak dilaksanakan untuk proses tanya jawab (cross examination) dalam persidangan, melainkan hanya untuk pemeriksaan-pemeriksaan awal yang sudah dijelaskan sebelumnya. Untuk cross examination, proses tersebut harus tetap dilaksanakan secara langsung di ruang sidang pengadilan dan akan ditunda hingga proses tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan;
- Persetujuan terdakwa untuk pelaksanaan sidang secara elektronik cukup dicatat dalam catatan sidang atau berita acara persidangan. Tanpa adanya persetujuan terdakwa ini, persidangan tidak dapat dilaksanakan secara elektronik;
- Untuk memenuhi hak terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya selama persidangan elektronik, tersedia sebuah ruang chat khusus yang terpisah dari ruangan virtual tempat dilaksanakannya persidangan atau Hakim akan menutup sidang sementara untuk memberikan kesempatan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.