Gagasan mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah cukup lama dilontarkan sebagai respon atas permasalahan tunggakan perkara (case backlog) di Mahkamah Agung (MA). Gagasan-gagasan di atas berangkat dari asumsi bahwa salah satu penyebab tunggakan perkara di MA adalah karena banyaknya jumlah perkara yang masuk ke MA (dan kurangnya jumlah hakim agung). Hal ini terlihat dalam Cetak Biru Mahkamah Agung pada tahun 2003.2 Permasalahan ini kemudian diakui juga oleh Pemerintah dan DPR saat menyusun UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dimana diakui bahwa diperlukan pembatasan perkara yang dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, seperti terlihat dalam Penjelasan Umum undang-undang tersebut.
Silahkan Unduh File PDF “Evaluasi Atas Implementasi Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, Sebuah Penelitian Kecil“.