“Ternyata, masih banyak LBH kampus yang dilarang berpraktek oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, si aparat yang melarang itu masih saja menggunakan Pasal 31 yang nyata-nyata sudah dicabut.”
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19342/masih-ada-lbh-kampus-yang-dilarang-berpraktek)
“Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.”
(http://www.floresa.co/2014/08/03/imparsial-putusan-janggal-pn-ruteng-bagian-dari-mafia-peradilan/)
“Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban calon kepala daerah mengundurkan diri dari jabatan strategisnya di pemerintahan belum banyak diketahui sejumlah petinggi partai politik (parpol). Padahal, putusan itu ikut berpengaruh dalam pengisian wakil bupati (Wabup) Bogor yang sudah lama kosong.”
(http://www.metropolitan.id/2015/09/calon-wabup-bogor-harus-mundur-dari-jabatan-dprd/)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh kontitusi, yaitu Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai lembaga yang berwenang menguji kontitusionalitas suatu norma yang ada di dalam Undang-undang terhadap norma yang ada di dalam UUD NRI 1945 dengan putusan yang bersifat final and binding. MK adalah lembaga yang berwenang untuk menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila MK menilai bahwa anorma tersebut bertentangan dengan konstitusi. Mk adalah lembaga yang ditugaskan konstitusi untuk menjaga agar seluruh undang-undang yang ada berjalan searah dengan konstitusi, atau dalam bahasa lain, MK dapat disebut sebagai the guardian of constitusion(penjaga konstitusi).
Dengan kewenangannya tersebut, seluruh putusan MK, terkait norma-norma yang diuji, seharusnya dipatuhi dan langsung dijalankan. Namun, fakta berbicara lain. 3 (tiga) berita di atas adalah sebagian contoh dari tidak dijalankannya putusan MK. Yang menarik dari 3 (tiga) berita di atas adalah adanya 1 (satu) kesamaan, yaitu ketidaktahuan akan adanya putusan MK dari pihak-pihak yang seharusnya mengetahui dan menjalankan putusan tersebut. Dan, menurut pendapat penulis, potensi ketidaktahuan akan norma-norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau “diubah” pasca putusan MK juga sangat besar mengingat banyaknya jumlah putusan MK dari tahun 2003-2015, dan dari jumlah yang banyak tersebut, banyak undang-undang yang telah diuji lebih dari 1 (satu) kali dan ada beberapa norma dari undang-undang tersebut sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau “diubah”.
Sebelumnya, perlu penulis jelaskan bahwa yang penulis maksud dengan “putusan MK” dalam tulisan ini adalah putusan MK terkait pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Penulis hanya ingin memfokuskan pembahasan kepada ketidaktahuan atas norma-norma pasca putusan MK tersebut, bukan putusan MK dalam kewenangannya yang lain. Selain itu, untuk memudahkan penyebutan, maka pasal, ayat, angka, huruf, frase, dan kata-kata yang ada di dalam suatu undang-undang akan penulis sebut dengan “norma”.
Penulis sendiri sudah mengumpulkan data putusan MK, yang penulis himpun dari website MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id , mulai putusan MK pertama pada tahun 2003 sampai dengan putusan terakhir tahun 2015 (sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015). Jumlah putusan MK dari tahun 2003 sampai dengan 2015 adalah (kurang lebih) 764 putusan, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.
Jumlah Putusan MK per Tahun
Tahun | Jumlah Putusan |
2003 | 21 |
2004 | 23 |
2005 | 20 |
2006 | 22 |
2007 | 23 |
2008 | 33 |
2009 | 65 |
2010 | 77 |
2011 | 86 |
2012 | 118 |
2013 | 106 |
2014 | 120 |
2015 | 50 |
764 |
Dari 764 putusan yang telah dijatuhkan MK, jumlah norma, baik undang-undang secara keseluruhan, pasal, ayat, frasa, maupun kata, yang sudah “diubah” oleh MK (kurang lebih) adalah sebagai berikut:
Tabel 2.
Jumlah Putusan MK Terhadap Norma per Tahun
Tahun | Putusan Terhadap Norma | ||||||||||
Ubah | CS | CP | CA | CH/An | CF | CK | KB | IB | Pn | Tmb | |
2003 | – | 4 | 2 | 5 | 1 | 7 | – | – | – | 1 | – |
2004 | – | – | 3 | 1 | – | 5 | – | – | – | 1 | – |
2005 | – | 1 | 2 | 5 | 1 | 1 | 1 | 1 | – | – | – |
2006 | – | 1 | 6 | 5 | 1 | 7 | – | – | – | – | – |
2007 | – | – | 2 | 1 | – | 8 | 1 | 9 | – | – | 1 |
2008 | – | 1 | – | 5 | 6 | – | – | 2 | 1 | 1 | – |
2009 | – | 1 | 4 | 13 | – | 9 | 1 | 11 | 5 | 1 | – |
2010 | – | 2 | 13 | 7 | 2 | 6 | 4 | 3 | 9 | 2 | – |
2011 | – | – | 5 | 11 | 8 | 13 | 4 | – | 18 | – | – |
2012 | – | – | 14 | 11 | 5 | 16 | 2 | 1 | 47 | – | 2 |
2013 | 1 | 2 | 11 | 8 | 2 | 10 | 1 | 0 | 26 | 0 | 2 |
2014 | – | 1 | 2 | 5 | – | 1 | 1 | – | 34 | – | 3 |
2015 | – | – | 1 | – | 4 | 3 | – | – | 13 | – | – |
Jumlah | 1 | 13 | 65 | 77 | 30 | 86 | 15 | 27 | 153 | 6 | 8 |
Keterangan:
Ubah: Ubah Norma CK: Cabut Kata
CS: Cabut Seluruhnya KB: Konstitusional Bersyarat
CP: Cabut Pasal IB: Inkonstitusional Bersyarat
CH/An: Cabut Huruf/Angka Pn: Penafsiran
CF: Cabut Frasa Tmb: Tambah Norma
Dari 764 putusan yang telah dijatuhkan MK, ada 5 (lima) undang-undang yang sampai saat ini berlaku, yang paling banyak diuji ke MK yaitu:
Tabel 3.
5 (Lima) Undang-undang Yang Paling Banyak di Judicial Review
No. | Undang-Undang | Jumlah Pengujian |
1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | 46 |
2. | Undnag-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden | 30 |
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 30 |
4. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang | 21 |
5. | Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | 16 |
Dengan data-data di atas, pertanyannya adalah dapatkah kita mengetahui undang-undang yang mana saja yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? Apabila kita membaca suatu undang-undang, misalnya UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diuji 46 kali, dapatkah kita mengetahui dengan mudah norma mana saja yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat, sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, konstitusional bersyarat, dan inkonstitusional bersyarat, serta ditafsirkan, diubah dan ditambahkan normanya oleh MK, terlebih di 1 (satu) kali pengujian bisa menguji lebih dari 1 (satu) pasal dalam undang-undang tersebut? Bagaimana caranya agar kita dapat mengetahui hal-hal tersebut?
Satu-satunya cara yang tersedia hari ini adalah, pertama, kita harus mengunjungi website MK. Kedua, kita cari menu putusan tentang Pengujian Undang-undang, lalu kita akan menemukan 764 putusan dari tahun 2003 sampai 2015, seperti yang sudah penulis sebutkan sebelumnya. Ketiga, kita harus membuka dan membaca satu persatu putusan tersebut, baru kemudian kita akan mendapatkan info undang-undang dan norma-norma mana saja yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, “diubah” oleh MK dengan amar konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat, ditafsirkan, diubah, atau ditafsirkan oleh MK.
Pertanyannya, bukankah hal tersebut membutuhkan waktu yang lama? Bukankah hal tersebut menyulitkan kita sebagai masyarakat untuk mengetahui “keadaan” suatu norma yang ada di undang-undang, apakah sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apakah sudah ditentukan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat, atau apakah masih tetap seperti yang tertulis di undang-undang tersebut? Bukankah kesulitan mendapatkan informasi ini juga menyulitkan warga Negara yang akan megajukanjudicial review ke MK, untuk mengetahui apakah pasal tersebut sudah pernah diuji atau belum, agar tidak terjadi permohonan pengujian atas pasal yang sama? Bukankah seharusnya, sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk bisa dengan mudah mendapatkan informasi terkait norma-norma di undang-undang yang mengatur kehidupan kita? Bukankah seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak kita tersebut? Lalu, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak kita tersebut?
Jawabannya, menurut penulis, sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk bisa dengan mudah mendapatkan informasi terkait norma-norma di undang-undang yang mengatur kehidupan kita dan yang harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak tersebut adalahlegislator, yaitu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Legislator lah yang seharusnya mengambil peran mengumpulkan norma-norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau “diubah” oleh MK untuk kemudian disebarluaskan ke masyarakat dengan akses yang mudah agar seluruh masyarakat dapat mengetahui keadaan norma-norma yang ada di undang-undang. Namun, faktanya, sejak putusan MK pertama diucapkan, legislator kita telah lalai dalam mengemban tanggung jawab ini. Yang kita hadapi saat ini hanyalah kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai norma-norma yang ada di seluruh undang-undang.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh legislator agar hak kita untuk mendapatkan informasi tersebut dapat terpenuhi? Menurut penulis, setidaknya, ada 2 (dua) hal yang dapat dilakukan oleh legislator kita, yaitu:
- Harus ada pelegislasian norma-norma hasil putusan MK;
Sebelumnya, terkait norma yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh putusan MK, perlu penulis jelaskan bahwamenyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,seperti yang dilakukan oleh MK, tidaklah sama dengan mencabut norma tersebut. Hal ini berkaitan dengan konsep daya laku dan daya guna yang harus dimiliki suatu norma dalam teori perundang-undangan.
Suatu norma memiliki daya laku apabila norma tersebut diundangkan oleh yang memiliki kewenangan untuk itu. Misalnya, norma yang ada di dalam suatu undang-undang hanya dapat memiliki daya laku apabila undang-undang tersebut diundangkan oleh DPR dan Presiden sebagai pemilik kewenangan untuk itu. Dalam teori perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum pula dalam poin nomor 223 Lampiran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU 12/2011), bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi. Artinya, suatu norma dalam undang-undang akan tetap memiliki daya laku selama belum dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat, yaitu undang-undang, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Tap MPR dan UUD NRI 1945 (Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2001). Sedangkan, suatu norma dapat dikatakan memiliki daya guna apabila norma tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat yang diatur oleh norma tersebut.
Menurut penulis, putusan MK yang menyatakan bahwa suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat hanya menghilangkan daya guna dari norma tersebut, sehingga norma tersebut tidak bisa dan tidak boleh lagi dijalankan oleh masyarakat, namun masih memiliki daya laku, karena belum dicabut oleh peraturan perundang-undangan setingkat atau yang lebih tinggi. Akibatnya, norma-norma yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK akan menjadi “norma kosong” atau norma yang pada dasarnya tidak bisa dijalankan, namun tetap berlaku.
Keberadaan norma-norma seperti ini sangat berpengaruh kepada aksesibilitas masyarakat terhadap putusan MK, karena dengan tidak dilegalisasikannya “norma-norma kosong” tersebut, maka akan timbul kesulitan dari masyarakat dan pelaksana undang-undang untuk mengidentifikasi apakah suatu norma dalam suatu undang-undang masih dapat dijalankan atau sudah menjadi “norma kosong” akibat putusan MK, terlebih apabila norma yang dicabut adalah hanya sebagian frase atau kata dari satu pasal, maka tingkat kesulitan tersebut akan bertambah. Selain itu, terdapat potensi pelaksana undang-undang tidak mengetahui bahwa norma tersebut sebenarnya sudah tidak dapat dijalankan walaupun masih berlaku, dan kemudian menjalankan “norma kosong” tersebut kembali. Hal ini jelas merugikan masyarakat karena aksesibilitas masyarakat terhadap manfaat dari putusan MK menjadi tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, pada dasarnya, norma-norma yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dilegislasikan dalam undang-undang pengubahan agar pelaksana undang-undang dan masyarakat luas dapat dengan mudah mengetahui bahwa “norma kosong” tersebut tidak dapat dijalankan kembali.
Terkait norma-norma yang dinyatakan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, atau ditafsirkan oleh MK, legislasi putusan MK akan sangat berguna untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaksana undang-undang mengenai bagaimana cara membaca atau menafsirkan norma tersebut agar tetap konstitusional dan dapat dijalankan. Legislator dapat langsung mengatur norma yang ada sesuai yang telah ditentukan MK di dalam undang-undang pengubahan sehingga potensi terjadinya perbedaan cara membaca atau menafsirkan norma tersebut oleh masyarakat dan pelaksana undang-undang pun dapat dihindari dan norma tersebut dapat dijalankan dengan cara yang sama oleh setiap orang.
Begitu juga terkait putusan-putusan MK yang mengubah atau menambah norma di suatu undang-undang, legislasi sangat diperlukan agar mempermudah akses masyarakat dan pelaksana undang-undang untuk mengetahui bahwa telah terjadi pengubahan atas suatu norma atau penambahan norma akibat suatu putusan MK dalam suatu undang-undang, karena masyarakat tidak perlu lagi mencari dan membaca putusan MK mengenai pengubahan atau penambahan norma tersebut, melainkan cukup membaca dari hasil legislasi yang dilakukan. Legislator dapat langsung menyertakan pengubahan atau penambahan tersebut ke dalam undang-undang pengubahan sesuai dengan putusan MK untuk kemudian diundangkan secara luas agar mudah dibaca dan dijalankan oleh masyarakat dan pelaksana undang-undang.
Suatu kemudahan lagi yang akan masyarakat dapatkan apabila legislasi putusan MK dilakukan adalah dalam hal pengutipan (citation) undang-undang untuk tulisan-tulisan, terutama tulisan ilmiah. Menurut penulis, seharusnya putusan MK yang mengubah undang-undang tersebut juga harus dimasukkan pula ke dalam pengutipan. Dengan tidak adanya legislasi, bayangkan saja apabila undang-undang tersebut sudah diuji berkali-kali dan banyak norma nya yang sudah diubah, tentunya pengutipan akan sangat rumit dan panjang. Contohnya:
“Undang-undang Nomor xxx Tahun yyy tentang zzz sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK Nomor aaa jo. Putusan MK Nomor bbb jo. Putusan MK Nomor ccc jo. …dan seterusnya”
Dengan adanya pelegislasian putusan MK, maka pengutipan akan jauh lebih mudah dilakukan. Pengutipan yang diperlukan hanyalah berupa:
“Undang-undang Nomor xxx Tahun yyy tentang zzz sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor ddd Tahun eee tentang Perubahan Undang-undang Nomor xxx Tahun yyy tentang zzz”.
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka penulis berpendapat bahwa seharusnya seluruh putusan MK haruslah dilegislasikan dalam bentuk undang-undang pengubahan oleh Pemerintah dan DPR. Dengan adanya legislasi terhadap putusan-putusan MK, maka permasalahan-permasalahan mengenai aksesibilitas masyarakat terhadap putusan MK yang dijabarkan di atas akan teratasi dan hak masyarakat akan terpenuhi, karena masyarakat akan lebih mudah mengetahui norma-norma mana saja yang masih berlaku, norma mana saja yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, ditentukan konstitusional atau inkonstitusional bersyarat, norma yang ditafsirkan, diubah atau ditambahkan oleh putusan MK. Dengan adanya legislasi, maka masyarakat tidak perlu lagi mencari dan membaca putusan MK mengenai norma tersebut, cukup membaca undang-undang pengubahan atas norma tersebut.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah pelegislasian ini akan menyebabkan banyaknya undang-undang yang harus direvisi akibat putusan MK. Menurut penulis, pada dasarnya, pelegislasian putusan MK harus tetap dilakukan, walaupun jumlahnya sangat banyak, karena hal ini adalah konsekuensi logis dari legislatur yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Namun, penulis juga menyadari bahwa orang-orang yang “duduk” sebagai legislator dari tahun 2003 sampai saat ini bukanlah orang-orang yang sama, sehingga tidaklah adil juga untuk membebankan “kesalahan” legislator terdahulu kepadalegislator yang sekarang. Pelegislasian putusan MK dapat dimulai olehlegislator saat ini atas putusan-putusan MK yang dijatuhkan pada masa mereka duduk sebagai legislator. Namun, apabila legislator saat ini memiliki niat untuk melegislasikan putusan-putusan MK terdahulu, hal tersebut jauh lebih bagus. Setidaknya, Untuk putusan-putusan MK yang terdahulu, legislator dapat melakukan hal yang kedua, yaitu pengkompilasian putusan MK yang mengubah norma-norma di 1 (satu) undang-undang.
- Harus ada pengkompilasian putusan-putusan MK yang mengubah norma-norma di 1 (satu) undang-undang.
Kalau memang legislasi putusan MK adalah hal yang sulit dilakukan mengingat akan menumpuknya undang-undang pengubahan yang harus disahkan, maka pengkompilasian putusan-putusan MK terkait 1 (satu) undang-undang adalah hal yang dapat dilakukan oleh legislatur. Caranya adalah legislatur harus mendata seluruh putusan MK terkait tiap-tiap undang-undang yang normanya pernah diuji, kemudian, untuk masing-maisng undang-undang tersebut, legislatur menerbitkan semacam buku kompilasi putusan MK yang pernah mengadili pengujian norma-norma dalam undang-undang tersebut, dengan turut pula menyertakan atau melampirkan undang-undang tersebut dengan pengubahan-pengubahan yang ada. Pengubahan disini bukanlah undang-undang pengubahan, namun cukup undang-undang asli nya ditambahkan catatan-catatan di norma-normanya (pasca putusan MK) dalam undang-undang tersebut secara langsung. Contohnya:
Pasal 3
(Dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor xxx)
Pasal 4
(Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor yyy)
Setiap orang wajib …
Cara ini pernah dilakukan oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan ILO (International Labour Organization) yang menerbitkan “Buku Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materi Terhadap Beberapa Pasal pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” pada tahun 2014. Sebuah inisiatif yang menurut penulis sangat patut diapresiasi karena seluruh pihak yang berkepentingan dengan Undang-undang tersebut bisa mendapatkan informasi terkait putusan-putusan MK yang pernah menguji norma-norma dalam undang-undang tersebut. Pertanyaan besarnya adalah apakah kita harus menunggu inisiatif serupa dari pihak-pihak lain untuk mengkompilasi putusan-putusan MK terhadap norma-norma dari suatu undang-undang yang terkait dengan pihak-pihak tersebut? Bukankah ini adalah gambaran bahwa ada kesulitan dalam membaca suatu undang-undang dengan tidak adanya kompilasi putusan-putusan MK yang mengubah norma-norma dalam undang-undang tersebut sehingga pihak-pihak yang terkait dengan undang-undang tersebut (dalam hal ini APINDO dan ILO) akhirnya berinisiatif untuk menerbitkan kompilasi itu sendiri? Bukankah seharusnya Negara melalui legislatur yang hadir untuk mengambil tanggung jawab membuat kompilasi tersebut agar dapat memudahkan masyarakat?
Cara kompilasi ini, pada dasarnya, lebih memberi kemudahan aksesibilitas dibandingkan dnegan cara legislasi, yaitu masyarakat dan pelaksana undang-undang tidak harus mengumpulkan undang-undang pengubahan yang mungkin berjumlah sangat banyak dari suatu undang-undang karena banyaknya norma yang telah diputus oleh MK. Masyarakat dan pelaksana undang-undang cukup hanya melihat ke lampiran undang-undang yang telah diperbarui tersebut. Dengan adanya kompilasi putusan MK pula, Masyarakat dan pelaksana undang-undang juga bisa lebih mengetahui pertimbangan MK dalam memutus keadaan norma tersebut, suatu hal yang tidak dapat dilakukan apabila memakai cara legislasi. Selain itu, menurut penulis, cara ini juga efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai norma-norma mana saja yang pernah diuji/judicial review ke MK, sehingga tidak akan terjadi duplikasi atau repetisi permohonan pengujian norma ke MK dan masyarakat juga akan mengetahui norma-norma mana saja yang masih bisa diuji ke MK.
Terlepas dari cara apa yang ditempuh, apakah dengan legislasi atau dengan kompilasi, norma-norma yang “kondisi” nya berubah pasca putusan MK harus ditindaklanjuti oleh legislator. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat dan pelaksana undang-undang akan memiliki aksesibilitas yang jauh lebih mudah terhadap hasil-hasil putusan MK, terutama putusan MK yang mengubah kondisi suatu norma, baik itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, penafsiran norma, pengubahan norma, dan penambahan norma.
Pada dasarnya, legislator kita sudah memulai usaha untuk mempermudah akses masyarakat dan pelaksana undang-undang terhadap hasil putusn MK. Namun, permasalahan aksesibilitas tetap terjadi karena, menurut penulis, legislator kita tidak menjalankan usahanya tersebut dengan efektif, termasuk tidak melanjutkan usaha yang sudah dilakukan sebelumnya. Usaha-usaha tersebut antara lain:
Pertama, dengan mengatur Pasal 57 Ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu mewajibkan putusan MK untuk dimuat ke dalam berita Negara 30 hari kerja setelah putusan diucapkan. Kumpulan berita Negara dapat diakses diberitanegara.co.id. Dilansir dari laman tersebut, berita Negara (Bahasa Inggris: official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Namun, selama penulis mengakses laman tersebut, penulis sangat kesulitan untuk menemukan putusan MK yang dimuat dalam berita Negara, bahkan akhirnay tidak menemukan satu putusan MK pun di dalam laman tersebut. Informasi yang banyak terdapat dalam laman tersebut adalah semacam AD/ART dari suatu badan hukum, yang mana dokumen yang bersangkutan pun tidak terdapat dalam laman tersebut. Lalu, apakah ada tempat pengumpulan berita Negara lain yang bisa diakses dengan mudah? Sejauh ini, penulis belum menmeukan satupun tempat pengumpulan berita Negara yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini jelas menunjukkan dengan jelas bahwa legislator belum efektif mempergunakan berita Negara sebgaai sarana penyebarluasan putusan MK sehingga masalah aksesibilitas putusan MK masih terjadi.
Kedua, dengan mengatur pasal 10 Ayat (1) huruf d UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK adalah salah satu materi muatan yang harus diatur dari suatu undang-undang, yang mana menurut Pasal 10 Ayat (2) UU 12/2011, tindak lanjut tersebut dilakukan oleh DPR atau Presiden. Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan, penjelasan Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan bahwa “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum”.
Namun faktanya adalah sejak diundangkannya UU 12/2011 sampai saat ini, penulis tidak mampu menemukan satu undang-undang pun yang mengatur mengenai tindak lanjut atas putusan MK. Padahal, kalau kita mengacu kepada data pada tabel 2, maka ada 124 norma yang sudah dengan tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK. Jumlah tersebut belum termasuk norma-norma yang dinyatakan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, ditafsirkan, diubah, dan ditambah oleh MK, yang juga pada dasarnya harus dilegislasi pula, walaupun yang ditentukan dalam pasal di atas hanya yang secara tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kalaupun norma-norma yang dinyatakan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, ditafsirkan, diubah, dan ditambah oleh MK tidak dihitung, maka setidaknya legislator ,yang menurut pasal di atas adalah DPR atau Pemerintah, harus menindaklanjuti 124 norma yang dengan tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK tersebut dengan legislasi berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 10 Ayat (2) UU 12/2011.
Pasal 10 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 10 Ayat (2) UU 12/2011 pada dasarnya adalah usaha yang sangat baik dan patut diapresiasi darilegislator. Terlebih, undang-undang yang memuat materi muatan berupa tindak lanjut atas putusan MK ini, berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf b UU 12/2011, masuk ke dalam “Daftar Kumulatif Terbuka” di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Memang UU 12/2011 tidak memberikan definisi mengenai “Daftar Kumulatif Terbuka” ini. Penulis juga belum menemukan definisi “Daftar Kumulatif Terbuka” dari literatur manapun. Namun, apabila melihat kepada pasal 23 Ayat (1) huruf e UU 12/2011 yang turut memasukkan “Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)” ke dalam “Daftar Kumulatif Terbuka” dalam Prolegnas, dan sepanjang yang penulis pahami bahwa sifat dari pengajuan penetapan atau pencabutan Perppu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu masuk ke dalam Prolegnas, artinya bisa seaktu-waktu diajukan, penulis menyimpulkan bahwa “Daftar Kumulatif Terbuka” dalam Prolegnas adalah jenis-jenis Undang-undang yang dapat diajukan sewaktu-waktu, tanpa harus melalui proses Prolegnas terlebih dahulu.
Dengan mengacu kepada hal-hal di atas, maka Undang-undang yang materi muatannya adalah tindak lanjut atas putusan MK, yang masuk ke dalam “Daftar Kumulatif Terbuka” juga seharusnya dapat diajukan sewaktu-waktu, tanpa harus melalui proses Prolegnas terlebih dahulu. Tentunya hal ini adalah usaha yang luar biasa bagus dari legislatoruntuk dapat melegislasikan putusan-putusan MK. namun, fakta menunjukkan bahwa legislator kita belum menjalankan ketentuan yang mereka atur sendiri, usaha luar biasa mereka sendiri.
Ketiga, sudah ada tindak lanjut atas putusan MK yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Sejauh yang penulis temukan, DPR pernah melakukan tindak lanjut atas putusan MK terkait pelaksanaan fungsi anggaran DPR dengan mengeluarkan semacam pembahasan terkait fungsi anggaran DPR pasca putusan tersebut yang berjudul “Perubahan Format Dan Struktur Materi Nota Keuangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pelaksanaan Fungsi Anggaran DPR”. Pemerintah, melalui beberapa Kementerian dan Lembaga dibawahnya pernah melakukan tindak lanjut atas putusan MK, yaitu:
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusiatas Hak Uji Materil Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentangketenagakerjaan Terhadap Undang – Undang Dasar Negararepublik Indonesia Tahun 1945;
- Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomr 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013;
- Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 169/SE/Dep.1/VI/2014yang menjelaskan kondisi hukum mengenai proses pembuatan akta pendirian Koperasi, pegesahan badan hukum Koperasi, pengubahan anggaran dasar Koperasi, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi pasca putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013;
- Surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:S-349/PK/2015 tentang Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Terkait Putusan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pernah menindaklanjuti putusan MK dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 554/KPU/VIII/2013tentang Penjelasan Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013.
Fenomena ini menunjukkan sebenarnya legislator kita menindaklanjuti putusan MK, namun yang sangat disayangkan, hanya bersifat internal dari masing-maisng Kementerian dan Lembaga atau DPR untuk kebutuhan Kementerian dan Lembaga tersebut atau DPR, dan juga bersifat parsial atau terpisah-pisah/sendiri-sendiri. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengakses tindak lanjut putusan MK tersebut karena masyarakat harus mencari satu persatu tindak lanjut putusan MK dari masing-maisng Kementerian dan Lembaga tersebut atau DPR. Beruntung apabila ternyata tindak lanjut putusan MK tersebut ada di website Kementerian atau Lembaga atau DPR. Kalau tidak beruntung, maka masyarakat harus mendatangi masing-masing Kementerian atau Lembaga atau DPR untuk mengetahui apakah telah ada tindak lanjut atas putusan MK. Hal ini menunjukkan bahwalegislator kita belum melakukan cara yang efektif dalam menindaklanjuti putusan MK, karena tindak lanjut tersebut masih tidak memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mengetahuinya.
Perlu penulis tekankan disini bahwa tulisan ini bukanlah ingin menyatakan bahwa putusan MK tidak dapat dijalankan tanpa adanya legislasi atau kompilasi, karena menurut penulis, pada dasarnya putusan MK seharusnya langsung dapat dijalankan ketika selesai dibacakan, kecuali ditentukan lain oleh putusan MK itu sendiri.
Yang penulis permasalahkan adalah tingkat aksesibilitas terhadap putusan MK, yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat dan pelaksanan undang-undang akan adanya putusan MK terkait norma-norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, ditafsirkan, diubah, atau ditambah oleh MK, sehingga putusan tersebut tidak diketahui, tidak dijalankan, dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan menerima manfaat dari putusan tersebut dan pelaksana undang-undang memiliki kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut agar memberi manfaat kepada masyarakat. MK sendiri tidak memiliki kewajiban lagi dalam memenuhi aksesibiitas tersebut karena pada dasarnya tanggung jawab MK sudah berakhir ketika membacakan putusan terkait keadaan suatu norma di sidang yang terbuka untuk umum serta mem-publish putusan tersebut di laman resmi MK.Legislator lah yang meudian dibebankan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Terkadang, tidak dijalankannya sebuah aturan, bukan karena ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, namun hanya karena ketidaktahuan akan adanya aturan tersebut. Sebuah alasan yang sebenarnya tidak bisa ditolerir di zaman serba digital dan gampang menyebarkan informasi seperti ini. Yang diperlukan adalah will dari pemangku kepentingan untuk kemudian membuat aturan tersebut diketahui secara meluas. Begitu juga dengan norma-norma pasca putusan MK. Fakta membuktikan (setidaknya dari 3 berita di atas) bahwa tidak dijalankannya putusan MK terkait kondisi suatu norma bukan karena ketidakpatuhan, melainkan karena ketidaktahuan akan keberadaan putusan tersebut yang disebabkan akses terhadap kondisi norma pasca putusan MK yang sulit.
Untuk itu, penulis menyerukan, jangan biarkan lagi masyarakat tidak memiliki akses yang mudah terhadap norma-norma hasil putusan MK, yang menyebabkan ketidaktahuan sehinga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan biarkan lagi pelaksana undang-undang tidak mengetahui “status” norma yang harus dijalankannya. Legislasi dan kompilasi adalah 2 (dua) contoh cara yang dapat dilakukan olehlegislator kita untuk menyelesaikan masalah ini. Semua tinggal tergantung will dari legislator untuk melakukan hal yang mana, atau hal yang lain yang dapat memberikan akses yang mudah kepada masyarakat. Mari jadikan putusan MK putusan yang dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan hanya menjadi “Putusan Kosong” belaka, yang ada tapi tidak diketahui dan tidak bermanfaat.
M. Tanziel Aziezi, Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)