Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 (UU KPK) yaitu kewenangan Koordinasi dan Supervisi terhadap instansi (lain) yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dan pasal 50 UU KPK. Dari keempat ketentuan tersebut pada intinya mengatur beberapa hal, yaitu:
- KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi (Pasal 7 huruf a)
- KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 8 ayat 1)
- KPK berwenang melakukan pengambilalihan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang disidik atau dituntut oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan (Pasal 9 ayat 2)
- Adanya kewajiban bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberitahukan setiap perkara tindak pidana korupsi yang disidik atau dituntut kepada KPK (pasal 50 ayat 1)
Untuk menindaklanjuti pengaturan yang terdapat dalam UU KPK tersebut, kemudian dibuatlah kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI dan KPK Nomor 11/KPK-KEJAGUNG/XII/2005 yang kemudian diganti dengan Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK No. KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini meliputi :[1]
- Pencegahan tindak pidana korupsi;
- Penanganan perkara tindak pidana korupsi;
- Pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi;
- Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower atau justice collaborators) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi;
- Bantuan personil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;
- Pendidikan/pelatihan bersama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;
- Jumpa pers dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Tugas koordinasi dan supervisi KPK ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar penegak hukum dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi, selain itu, melalui tugas ini KPK juga didesain untuk mempercepat penindakan perkara korupsi untuk meningkatkan kepercayaan publik atas lembaga penegak hukum.[2]
Pelaksanaan tugas koordinasi selama ini dijalankan dengan penyerahan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi kepada KPK secara manual. Kemudian berkas tersebut diteliti oleh KPK apakah termasuk kasus korupsi, apabila benar merupakan kasus korupsi maka KPK dapat membantu dalam penanganan perkara seperti pembiayaan, ahli, fasilitas dan lain-lain. Kemudian dalam melakukan supervisi prosedurnya adalah harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Laporan Penyidikan dan Gelar Perkara, setelah itu baru KPK dapat melakukan tugas supervisi.[3] Tercatat sejak tahun 2004 hingga 31 Maret 2017 terdapat 12.450 SPDP yang diserahkan kepada KPK, dimana sebanyak 2.889 berasal dari Kepolisian dan 9.561 dari Kejaksaan.[4]
Guna mengoptimalkan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK tersebut Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) telah melakukan penelitian atas dakwaan-dakwaan tindak pidana korupsi untuk melihat ada tidaknya permasalahan-permasalahan yang masih memerlukan penyamaan persepsi antara KPK dan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
[1] Pasal 4 Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK No. KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[2] Wawancara tim peneliti dengan Alexander Marwata, S.H. pada hari Selasa, 2 Mei 2017.
[3] Ibid
[4] https://acch.kpk.go.id/id/statistik/koordinasi-dan-supervisi diakses pada hari Jumat, 7 Juli 2017 pukul 14.07 WIB.
