Edisi Dictum 7 kali ini mengulas mengenai persoalan penipuan dan penggelapan. Tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dikatakan begitu dekat dengan setiap orang. Selain dekat, bahkan tidak sedikit orang yang menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Pasalnya, penipuan dilakukan dengan serangkaian tipu – muslihat dan kebohongan yang mampu menggerakkan orang lain untuk menuruti keinginan si penipu. Hal ini senada dengan Pasal 378 KUHP.
Selain permasalahan mengenai tidak sadarnya si korban penipuan bahwa dirinya telah ditipu, ada permasalahan lain yakni batasan antara penipuan dan penggelapan yang sering tidak jelas. Ketika menjerat pelaku, penegak hukum kerap menemui kerancunan penggunaan pasal penipuan atau penggelapan.
Berangkat dari permasalahan di atas, Dewan Redaksi memandang perlu untuk mengulas mengenai penipuan dan penggelapan ini sebagai bahan Dictum edisi – 7. Pada Dictum kali ini, ada dua penulis yang keduanya merupakan pengajar di Universitas Andalas, Padang.
Selaini tulisan dari kedua akademisi tersebut, terdapat pula pada kolom Opini, dari peneliti LeIP, Ariehta Eleison Sembiring yang berjudul “Mengapa Mencibir Pada Kepastian Hukum”. Tulisan ini telah dipresentasikan pada Konsorsium Hukum Progresif di Semarang, tahun lalu. Selain Opini, terdapat tulisan berupa Inforial mengenai sanksi dan rehabilitasi untuk pemakai narkoba.
Akhir kata, kepada pembaca diucapkan selamat membaca.
Dewan Redaksi