Diskusi perkembangan sistem kamar bertujuan untuk memaparkan dengan lebih mendalam perkembangan implementasi sistem kamar di MA. Diskusi dihadiri oleh: seluruh delegasi Hoge Raad; Imam Nasima; empat orang peneliti LeIP/Konsultan Komponen 2 JSSP, yakni Arsil, Nur Syarifah, Della Sri Wahyuni dan Liza Farihah; dan 2 orang Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, yakni: Aria Suyudi dan Yunani Abiyoso. Perkembangan implementasi sistem kamar yang dipaparkan dalam diskusi tersebut mencakup: SK Sistem Kamar terbaru, capaian implementasi sistem kamar, dan tantangan yang dihadapi MA dalam mengimplementasikan sistem kamar. Diskusi tersebut membahas hal-hal sebagai berikut:
- Keluarnya SK terbaru tentang Sistem Kamar, yaitu SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014;
- Capaian Implementasi Sistem Kamar, antara lain: penyesuaian struktur organisasi pimpinan MA, penyesuaian prosedur kerja/business process, pembacaan berkas serentak, efisiensi minutasi melalui koreksi bersama, penyesuaian struktur kepaniteraan.
- Tantangan lanjutan dalam mengimplementasikan sistem kamar, antara lain: penyusunan pedoman tata kerja penanganan perkara dalam system kamar, penempatan panitera pengganti, pelaksanaan rapat pleno perkara, knowledge management.
- Upaya Membatasi Bertambahnya Beban Perkara ke MA, di mana jumlah perkara ke MA cenderung bertambah setiap tahunnya. Hal ini berdampak pada kemampuan MA untuk secara konsisten menjaga kesatuan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut UU telah membatasi masuknya perkara ke MA sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 , namun sayangnya belum diimplementasikan secara konsisten oleh MA sendiri. Meski demikian MA juga perlu melihat praktik pembatasan perkara di lembaga lain, dalam hal ini Hoge Raad, termasuk namun tidak terbatas pada ruang lingkup perkara apa saja yang dibatasi, namun juga bagaimana pembatasan perkara tersebut dilaksanakan secara konsisten di Hoge Raad.