
Pada Selasa, 23 Juni 2026, LeIP bersama SAFEnet dan LBH Pers melaksanakan diseminasi kertas kebijakan di Hotel Swiss-Belinn, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat berjudul “Regulasi Siber dan Demokrasi Digital: Menilai Ulang Pasal 32 UU ITE”. Adapun tim peneliti dari LeIP yang terlibat dalam penyusunan dan diseminasi kertas kebijakan tersebut adalah Johanna G. S. D. Poerba, Mentari A. Ramadhianty, dan Raynov Tumorang Pamintori. Kegiatan ini dihadiri oleh jejaring organisasi masyarakat sipil, perwakilan kementerian/lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum. Dalam menanggapi paparan dalam diseminasi ini, hadir empat orang penanggap, yaitu Andi Hidayat (PAKU ITE), TY (Whistleblower dan pekerja yang dilaporkan), Nur Ansar (Peneliti ICJR), dan Indriaswati Dyah (Akademisi FH UNIKA Atmajaya Jakarta).
Dalam pemaparannya, tim penyusun kertas kebijakan menilai bahwa, meskipun revisi UU ITE sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 2016 dan 2024, sebagai respons atas penyalahgunaannya untuk mengkriminalisasi ekspresi masyarakat sipil, kedua revisi tersebut tidak dilakukan secara komprehensif. Pasal 32 UU ITE menjadi salah satu pasal yang belum direvisi. Ketertinggalan ini membuat perumusan norma dan penerapan Pasal 32 UU ITE menjadi senjata baru untuk membungkam ekspresi masyarakat yang kritis terhadap pemerintah dan menghalangi pengungkapan kebenaran oleh individu yang menjadi korban atau pelapor (whistleblower) atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak lain. Dalam beberapa contoh kasus, Pasal 32 UU ITE ternyata kerap digunakan sebagai dasar melaporkan individu ke polisi atas publikasi meme yang mengkritik pemerintah, repost konten milik pihak lain, pelaporan dugaan korupsi, bahkan pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan salah satunya oleh rumusan pasal yang tidak disertai dengan panduan penafsiran yang sejalan dengan tujuan ketentuan data interference dalam Budapest Convention dan implementasinya yang belakangan sarat kepentingan politis. Akibatnya, publik maupun aparat penegak hukum seringkali salah paham terhadap esensi Pasal 32 UU ITE.
“UU ITE pada awalnya dirumuskan berdasarkan Budapest Convention, tetapi justru pengaturannya tidak tepat. Seharusnya ada perbedaan konsep yang diatur pada UU ITE yakni apa itu illegal access, data interference, dan system interference. Pasal 32 UU ITE seharusnya hanya mengatur data interference yang mengatur gangguan data yang masuk ke dalam sistem dengan atau tanpa illegal access,” ucap Balqis Zakiyyah, penyusun kertas kebijakan dari SAFEnet.
Kertas kebijakan ini juga berusaha memotret pola-pola putusan pengadilan yang selama ini dibuat oleh hakim sebagai aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Pasal 32. Tim penyusun mengumpulkan dan membaca 112 putusan pengadilan yang di dalamnya memuat Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan 39 putusan pengadilan yang memuat Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Putusan-putusan ini menunjukkan inkonsistensi penggunaan Pasal 30 UU ITE (terkait illegal access) dan Pasal 32 UU ITE (terkait data interference). Temuan lainnya adalah potensi tumpang tindih antara Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) pada unsur “memindahkan”. Temuan terakhir yang tim penyusun temukan dari pengumpulan dan pembacaan putusan-putusan pengadilan adalah adanya penghukuman terhadap perbuatan yang tidak termasuk data interference yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
“Penting bagi aparat penegak hukum, hakim, dan masyarakat pada umumnya agar bisa membedakan tujuan adanya ketentuan pidana terkait access illegal, data interference, dan system interference. Selain itu, perlu adanya perbaikan peraturan atau adanya panduan untuk memahami bagaimana unsur-unsur Pasal 32 UU ITE seharusnya ditafsirkan. Namun, upaya perbaikan hukum ini tidak dapat berjalan sendiri tetapi harus diiringi dengan kemauan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memperbaiki implementasi agar tidak menyalahi tujuan Pasal 32 UU ITE,” papar Johanna, sebagai salah satu penyusun kertas kebijakan ini.
Dengan begitu, tim penyusun dalam kertas kebijakan ini merumuskan empat poin rekomendasi. Pertama, perlu adanya penafsiran ulang Pasal 32 ayat (1) dengan mengacu pada asas-asas hukum pidana dan Budapest Convention. Kedua, menghapus Pasal 32 ayat (2) UU ITE yang ada saat ini. Ketiga, menambahkan penjelasan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam ketentuan penjelasan pasal. Terakhir, menambahkan rumusan pengecualian pidana berupa alasan pembenar dalam rumusan Pasal 32 UU ITE dan menggantikan ayat kedua dari Pasal 32 UU ITE.
Link powerpoint: https://bit.ly/KertasKebijakanUUITE32
Link kertas kebijakan: https://bit.ly/KKUUITE32




