Awal tahun 2015 lalu, dunia hukum dihebohkan oleh putusan praperadilan Budi Gunawan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, mengabulkan sebagian praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri (sekarang Wakapolri) itu tidak sah. Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan BG mengenai penetapannya sebagai tersangka dan penyidikan yang terkait dengannya dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Putusan tersebut memunculkan pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju mengatakan, putusan hakim Sarpin melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, dia telah melampaui kewenangannya karena memperluas objek praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sedangkan bagi pihak yang sependapat dengan Sarpin, menganggap putusan tersebut cukup penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab, putusan tersebut dapat merivitalisasi kembali fungsi praperadilan sebagai suatu mekanisme check and ballances kewenangan-kewenangan penegak hukum yang selama ini tidak terlalu optimal.
Perdebatan semakin memanas ketika pengadilan yang sama mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan Sarpin. Dalam perkara Suroso Atmomartoyo, hakim tunggal F.Riyadi Sunindyo menyatakan, permohonan Pemohon tentang Penetapan Tersangka dan tentang tidak sahnya penyidikan bukan merupakan kewenangan /Kompetensi Praperadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lain lagi. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Melalui putusan No. 21/PUU-XII/2014, MK menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
Kami tidak bermaksud terlibat dalam perdebatan ini dengan mengambil posisi pada salah satu pihak. Melalui dictum ini, kami mau menyajikan analisis dari berbagai pihak yang menurut kami kompeten dalam membahas praperadilan, untuk memperkaya bahan diskursus.
Dalam edisi ini, Dictum menyajikan dua anotasi putusan, yakni anotasi putusan nomor putusan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.,dan Putusan Nomor 18/Pid.Prap/ 2015 /PN.Jkt.Sel. Anotasi terhadap dua putusan tersebut masing-masing dilakukan oleh Luhut M.P. Pangaribuan dan Miko Susanto Ginting.
Dictum juga menyajikan: digest putusan perdata tentang “Pembeli Beritikad Baik” yang ditulis oleh Alfeus Jebabn; opini dari peneliti LeIP, Della Sri Wahyuni, mengulas tentang …. Menutup edisi ini, kami memuat Inforial pelaksanaan diskusi tematik tentang jabatan hakim, direportase oleh Peneliti LeIP Alfeus Jebabun.
Silahkan Download Pdf
Dewan Redaksi