
LeIP, Jakarta—Pada Kamis, 15 Oktober 2026, LeIP bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyelenggarakan diskusi terkait “Urgensi Pedoman Pemidanaan Pidana Mati” dan Laporan Studi “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025” di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Acara ini juga turut mengundang Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H. yang menjadi Keynote Speech. Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Surya Jaya, S.H, M. Hum (Hakim Agung Kamar Pidana MA RI), Perwakilan Wakil Jaksa Agung RI, Direktorat A dan B pada Kejaksaan Agung RI, dan Yunita S.H., LL.M. (Akademisi Universitas Parahyangan) selaku para penanggap. Selain itu, hadir pula Sentencing Council of England and Wales via daring.
Kegiatan yang bertajuk Diskusi Urgensi Pedoman Pemidanaan Pidana Mati dan Peluncuran Laporan Studi “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025” ini membahas terkait urgensi pedomaan pemidanaan dalam perkara-perkara yang berpotensi dijatuhi pidana mati pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023). Selain itu, KUHP 2023 juga memperkenalkan hal-hal baru terkait pidana mati, salah satunya adalah berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.
Dalam acara ini, tim penulis laporan studi yang diwakili oleh Alexander Tanri (Peneliti IJRS) dan Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan (Peneliti LeIP) menjelaskan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam KUHP 2023 tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi menggunakan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul.

Lebih lanjut, Alex dan Eka menjelaskan bahwa inkonsistensi pun juga masih terjadi di Indonesia, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme. “Dengan demikian laporan penelitian ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus,” ujar perwakilan tim peneliti.
Di samping itu, dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Yang Mulia Suharto, S.H., M.H. juga menekankan bahwa berubahnya paradigma pidana mati sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 dan 101 KUHP 2023 dalam penerapannya perlu kehati-hatian yang tinggi baik saat persidangan maupun saat penjatuhan pidananya. Terbuktinya kesalahan tidak serta merta seorang Terdakwa dapat dijatuhi pidana mati, namun tetap harus memperhatikan peran, akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta alasan pemberatan lainnya.

Kemudian dalam tanggapannya, para penanggap juga sepakat bahwa paradigma yang berubah dalam KUHP 2023 maupun KUHAP 2025 harus diikuti dengan pengetatan standar penjatuhan pidana mati seperti adanya pedoman penuntutan maupun pedoman pemidanaan. Sementara itu Sentencing Council of England and Wales menjelaskan terkait model ideal bagaimana sebuah pedoman pemidanaan sebaiknya disusun.
Penyelenggara acara berharap dengan adanya acara ini, pemangku kebijakan terkait khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dapat mendorong terbentuknya pedoman penuntutan maupun pemidanaan dalam perkara-perkara yang berpotensi dijatuhi pidana mati serta mempromosikan standar yang lebih ketat dan penuh kehati-hatian dalam penjatuhan pidana mati di Indonesia.
Penulis: Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan



