LeIP, Jakarta — Selama dua hari, Rabu–Kamis, 29–30 April 2026, dua peneliti LeIP, Shevi dan Mentari, menghadiri lokakarya bertajuk “Litigasi terhadap Perusahaan Platform Digital” yang diselenggarakan oleh Tifa Foundation.

Lokakarya ini diselenggarakan untuk merespons berkembangnya model bisnis platform digital berbasis pengawasan (surveillance), yang mengandalkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi serta perilaku daring pengguna. Data tersebut kemudian digunakan untuk membentuk profil (profiling) dan dimonetisasi, salah satunya melalui iklan bertarget (targeted advertising). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Open Net Korea, NOYB European Center for Digital Rights, dan Movement Against Disinformation, dengan fasilitasi oleh Parasurama Pamungkas.
Diskusi menyoroti persoalan utama ketika praktik surveillance dan targeted advertising dijalankan tanpa persetujuan pengguna yang eksplisit dan terinformasi, sehingga berpotensi melanggar privasi dan keamanan digital. Dalam konteks tersebut, litigasi dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong penegakan regulasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas platform digital. Selain mengikuti paparan, Shevi dan Mentari juga terlibat dalam studi kasus kelompok untuk mendalami strategi litigasi secara praktis. Partisipasi ini memperkaya perspektif LeIP dalam merespons isu hak asasi manusia di era digital, khususnya yang berkaitan dengan peran lembaga peradilan.
Ke depan, hasil pembelajaran dari lokakarya ini akan diintegrasikan ke dalam kerja advokasi LeIP, termasuk dalam penguatan perspektif peradilan terkait perlindungan privasi dan akuntabilitas platform digital.
MAR & SD



