Anggaran berbasis kinerja merupakan syarat utama agar pengadilan dapat menjalankan fungsi secara optimal untuk mencapai prinsip pengadilan independen. Mahkamah Agung sebagai pelaksana fungsi administrasi, organisasi dan keuangan, telah memiliki indikator anggaran berbasis kinerja. Namun apakah indikator tersebut telah tepat atau telah merepresentasikan kinerja pengadilan di tingkat praktis; ataukah apakah indikator tersebut telah berkontribusi pada peningkatan kinerja pengadilan untuk mencapai independensi peradilan; masih menjadi isu penting yang perlu didiskusikan dan terus disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Judicial Sector Support Program memberikan dukungan pada MA untuk menyelenggarakan kajian tentang anggaran pengadilan berbasis kinerja di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan kerja sama intensif antara para peneliti pada Badan Urusan Administrasi MA, Pusat Penelitian dan Pengembangan MA, serta para peneliti yang berpengalaman di bidang anggaran khususnya anggaran lembaga penegak hukum.
Pertemuan pada tanggal 29 September 2015 dan 5 Oktober 2015 merupakan pertemuan awal untuk menyepakati kembali ruang lingkup penelitian serta membahas instrument penelitian lapangan. Kegiatan ini selain dihadiri oleh para peneliti JSSP juga dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan Program MA, Drs. Arifin Samsurijal SH, para perencana pada BUA MA. para peneliti pada Puslitbang MA dan Tim Asistensi Pembaruan MA. Dalam diskusi disepakati pentingnya untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dan kebutuhan riil, dengan mengutamakan kajian pada area penyelesaian perkara dan pelayanan publik. Diskusi juga menyepakati pentingnya mengkaitkan antara diskusi pada level teknis (kinerja dan anggaran) dengan prinsip-prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan. Direncanakan pada minggu kedua dan ketiga Oktober para peneliti akan melakukan penelitian di 6 (enam) wilayah yaitu Jakarta, Sulawesi Selatan, Papua, Aceh dan Kalimantan Timur.