Pada Jumat-Minggu, 17-19 April 2026, Peneliti LeIP yang di wakili oleh Johanna G. S. D. Poerba dan Nabila Syahrani, mengikuti kegiatan Digital Security Training for Youth Leaders of Religious and Indigenous Belief Minority Communities yang diselenggarakan di Bogor.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh ASEAN Youth Forum bekerja sama dengan Ahmadiyya Muslim Students Association (AMSA) Indonesia iniberangkat dari realitas bahwa ruang digital kini menjadi medium penting bagi advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan dan hak asasi manusia. Namun, keterlibatan orang muda di ruang digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko digital seperti phishing, peretasan akun, doxxing, hingga disinformasi yang dapat membahayakan individu maupun komunitas dalam upaya advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Melalui pendekatan berbasis praktik, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman konseptual mengenai keamanan digital, tetapi juga dibekali keterampilan teknis melalui simulasi ancaman, studi kasus, serta latihan respons insiden. Materi pelatihan yang diberikan mencakup tren serangan digital, strategi pelindungan data, manajemen risiko, hingga penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang dapat diterapkan di komunitas masing-masing.
Selain itu, pelatihan ini juga mengangkat dimensi hukum dan kebijakan terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, serta bagaimana ruang digital beririsan dengan perlindungan hak tersebut. Pendekatan ini menegaskan bahwa keamanan digital bukan hanya isu teknis, tetapi juga bagian dari pelindungan hak asasi manusia.
Melalui sesi refleksi dan penguatan jejaring, peserta didorong untuk membangun ketahanan individu dan kolektif, termasuk melalui sistem dukungan, kolaborasi lintas komunitas, serta praktik keamanan digital yang berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas orang muda dari komunitas agama atau keyakinan maupun lembaga mitra komunitas agar dapat terus melakukan advokasi secara aman dan berkelanjutan di ruang digital, sekaligus memperkuat pelindungan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan serta berekspresi di Indonesia.
Johanna G. S. D. Poerba dan Nabila Syahrani