Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong kebutuhan akan pengaturan hukum yang mampu menjangkau penegakkan hukum dan pelindungan masyarakat dari kejahatan siber, termasuk perlindungan terhadap kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data elektronik. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengadopsi sejumlah ketentuan yang dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perbuatan yang menyerang sistem elektronik dan data. Salah satunya diatur dalam Pasal 32 UU ITE yang seharusnya diimplementasikan untuk menindak perbuatan pidana yang mengancam integritas data elektronik.
Secara konseptual, Pasal 32 UU ITE beririsan dengan konsep data interference dalam hukum siber internasional, yang umumnya dibatasi pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak untuk merusak, menghapus, mengubah, atau menurunkan integritas data komputer. Dengan demikian, ruang lingkup norma ini seharusnya diarahkan secara ketat pada perlindungan integritas data sebagai objek hukum, bukan pada konten atau ekspresi yang terkandung di dalamnya. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penerapan Pasal 32 UU ITE menunjukkan adanya perluasan tafsir yang tidak selalu selaras dengan konstruksi konseptual tersebut. Sejumlah putusan pengadilan dan praktik di lapangan memperlihatkan bahwa pasal ini digunakan dalam situasi yang tidak secara langsung berkaitan dengan serangan terhadap integritas data, melainkan terhadap aktivitas sah yang berada dalam ranah penggunaan, distribusi, atau pengungkapan informasi di ruang digital. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kekeliruan pemahaman atas tujuan pasal ini dan/atau penyalahgunaan pasal ini sehingga alih-alih melindungi integritas data, malah berpotensi menyasar ekspresi maupun perbuatan yang sah dan legal.
Permasalahan praktis tersebut tidak terlepas dari perumusan norma Pasal 32 yang membuka ruang multitafsir, serta belum adanya batasan yang tegas antara konsep data interference, illegal access, dan aktivitas yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum—baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan—menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan unsur-unsur pidana yang relevan.
Dengan demikian, kertas kebijakan ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konstruksi normatif dan praktik penerapan Pasal 32 UU ITE melalui putusan pengadilan maupun beberapa perkara yang dilaporkan menggunakan Pasal 32 UU ITE. Analisis dilakukan melalui perbandingan dengan standar hukum internasional, kajian literatur, penelaahan terhadap putusan pengadilan, serta refleksi atas pengalaman pendampingan kasus di lapangan. Melalui pendekatan tersebut, kajian ini mengidentifikasi persoalan mendasar dalam perumusan dan penerapan norma, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Dengan menempatkan kembali Pasal 32 UU ITE dalam kerangka konseptual data interference yang tepat, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kualitas penegakan hukum siber yang lebih presisi, proporsional, dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.



