
LeIP, Jakarta—Dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Kick-off Meeting Kelompok Kerja (Pokja) untuk Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang berlangsung di JS Luwansa pada tanggal 18-19 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Para Hakim Agung Kamar Pidana dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Para Peneliti IJRS, serta Para Peneliti LeIP antara lain M. Tanziel Aziezi, Arsil, Raynov Tumorang Pamintori, dan Muhamad Dwieka F. I.
Akan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai fase penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Terlepas dari berbagai catatan dan kekhawatiran dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga internasional terhadap sejumlah norma dalam kedua undang-undang tersebut, peradilan sebagai penentu akhir atas setiap perkara pidana, tetap berada pada posisi strategis dan determinan. Oleh karena itu, peradilan harus mempersiapkan implementasi kedua undang-undang tersebut sebaik mungkin, meskipun dinamika dan diskursus atas substansinya masih terus berlangsung.

Pokja ini diharapkan dapat untuk menyusun arah implementasi, rekomendasi Kebijakan, serta kebutuhan penyusunan pedoman dan instrumen teknis sehingga peradilan-peradilan di bawah MA dapat melaksanakan keberlakuan dari KUHP dan KUHAP dengan tepat dan akuntabel. Selepas dari Kick-off Meeting ini, Pokja juga telah berhasil menyusun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang dapat menjadi pedoman bagi hakim terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
#KnowledgeTransformsJustice
Penulis: Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan
Identifikasi Isu dalam Implementasi KUHP 2023_MDFI.pdf
SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP.pdf




