Jakarta, 30 September 2019
“Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Melalui Eksekusi Perdata yang Efektif dan Efisien”
Putusan sengketa perdata harus dilaksanakan, baik dalam kondisi sukarela maupun upaya paksa eksekusi, karena sejatinya hal tersebut merupakan upaya merealisasikan hak keperdataan warga negara. Demikian salah satu pokok pikiran yang akan disampaikan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam Diskusi Publik bertajuk “Mewujudkan Sistem Eksekusi Putusan Perdata yang Efektif dan Efisien” pada Rabu, 2 Oktober 2019 pukul 08.00 di Gedung Perpustakaan Nasional Jl. Medan Merdeka Selatan No.11, Jakarta.
Akan hadir Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. untuk memberikan keynote speech. Selain itu para narasumber dari berbagai elemen yaitu dari MA, DPR, Kemenko Ekonomi, BPHN Kemenkumham, dan Bappenas akan hadir untuk saling berbagi pemikiran.
Eksekusi putusan perdata merupakan titik paling akhir dan paling penting dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Keberhasilan eksekusi putusan menandai berhasilnya pula proses persidangan. Meskipun ada ketidakpatuhan terhadap putusan, hukum acara menyediakan prosedur eksekusi/pelaksanaan putusan. Sesungguhnya prosedur ini merupakan upaya paksa dengan campur tangan pengadilan sehingga pihak yang dihukum oleh putusan harus mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.
Penelitian yang dilaksanakan oleh LeIP pada periode 2018 s/d 2019 menemukan beberapa masalah pokok yang menghambat keberhasilan eksekusi putusan perdata. Hal ini tentunya berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak, lemahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan, ketidakpastian hukum serta dalam skala lebih besar akan berpengaruh terhadap iklim bisnis.
Berdasarkan penelitian tersebut pula, LeIP berupaya menghadirkan beberapa rekomendasi pokok guna mewujudkan sistem eksekusi putusan perdata yang efektif dan efisien. Pertama, upaya perbaikan tidak hanya tanggung jawab lembaga peradilan, namun juga memerlukan peran cabang kekuasaan negara lainnya. DPR diharapkan dapat segera membentuk hukum acara perdata yang baru, termasuk perbaikan prosedur eksekusi putusan perdata. Selain itu pemerintah juga diharapkan dapat menerbitkan ataupun memperbaiki regulasi terkait. Pemerintah juga dapat mulai mengintegrasikan informasi seperti kependudukan, keuangan, aset, jaminan sosial, pajak guna dapat diakses untuk kepentingan pelaksanaan putusan.
Kedua, dalam jangka pendek, Mahkamah Agung diharapkan dapat menghadirkan upaya perbaikan melalui penyempurnaan regulasi internal dan prosedur di pengadilan. Peran Ketua Pengadilan sebagai pejabat berwenang terkait eksekusi putusan, perlu didukung dengan segenap perangkat dan sumber daya yang memadai. Ketiga, aparatur pelaksana putusan pengadilan dalam hal ini jurusita, perlu ditingkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Pendidikan dan pelatihan terkait isu hukum terkini, kemampuan negosiasi, penelusuran aset, komunikasi, dan lainnnya tentu akan sangat menunjang keberhasilan eksekusi putusan.
LeIP merupakan organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak 1999. Kegiatan LeIP berbasiskan penelitian dan advokasi yang bergerak dalam isu dan kegiatan pembaruan hukum dan peradilan. Dalam kegiatan penelitian ini LeIP didukung oleh mitra internasionalnya yaitu Internasional Development Law Organization dan juga Kedutaan Besar Belanda. LeIP berharap melalui diskusi publik ini akan membuka cakrawala para pemangku kepentingan negara akan pentingnya memperbaiki sistem eksekusi putusan perdata.
Narahubung:
Liza Farihah (+62 812-8603-1750)
Direktur Eksekutif LeIP