
LeIP, Jakarta–Pada 26 – 28 Oktober 2026, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), dengan dukungan Royal Norwegian Embassy dan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), menyelenggarakan Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” di Jakarta. Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh masifnya pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh negara, khususnya melalui skema pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, selama lebih dari satu dekade terakhir. Praktiknya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini kerap menimbulkan persoalan baru, terutama ketika kepentingan pembangunan berhadapan dengan hak masyarakat terdampak, seperti hak atas tanah, hak atas standar kehidupan yang layak, dan hak untuk bebas dari kelaparan. Dalam kondisi demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran krusial untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungan.
Pelatihan ini diikuti oleh 20 (dua puluh) hakim dari lingkungan peradilan tata usaha, yang telah dinyatakan lolos melalui proses seleksi LeIP dan BSDK MA RI. Selama tiga hari, pelatihan ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni kerangka perlindungan hak asasi manusia (HAM), dimensi HAM dalam isu-isu sentral pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan argumentasi hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Materi-materi yang disampaikan selama pelatihan ini bersumber dari modul yang disusun oleh lima Peneliti LeIP, yakni Muhammad Tanziel Aziezi, Raynov Tumorang Pamintori, Indah Mutia, Nabila Syahrani, dan Shevierra Danmadiyah, serta Research Fellow LeIP, yakni Zainal Abidin, yang kesemuanya juga berperan sebagai fasilitator selama pelatihan.
Pada hari pertama, pelatihan dibuka oleh Muhammad Tanziel Aziezi (Direktur Eksekutif, LeIP), diikuti oleh sambutan dari Aksel Tømte (Senior Advisor, NCHR), Christian Groseth (Deputy Head of Mission, Royal Norwegian Embassy Jakarta), dan Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala BSDK MA RI dan Hakim Agung Kamar Pidana), serta pidato kunci dari Dr. Sukma Violetta, S.H., LL.M (Anggota Dewan Pembina, LeIP). Setelah pembukaan, rangkaian pelatihan dilanjutkan dengan tiga sesi yang berfokus pada aspek kerangka perlindungan HAM, yakni Peran Pengadilan dalam Negara Hukum dan Penegakan HAM, yang disampaikan oleh Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran); Pengantar HAM, yang disampaikan oleh Roichatul Aswidah (Tenaga Ahli Kementerian HAM) dan Zainal Abidin, S.H., MLaw&Dev. (Fellow Researcher LeIP); dan Peran PTUN dalam Negara Hukum dan Penegakan HAM, yang disampaikan oleh Prof. Adriaan Bedner (Direktur Van Vollenhoven Institute, Leiden University) dan Prof. Dr. Herlambang Perdana Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).
Selanjutnya, pada hari kedua, pelatihan berfokus pada aspek dimensi HAM dalam isu-isu sentral pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pada hari kedua ini, terdapat empat sesi, yang meliputi Hak atas Tanah dalam Perspektif Hukum Nasional dan HAM, yang disampaikan oleh Yance Arizona, Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dan Andhy Panca (Pendiri WatchDoc); Menguji Pemenuhan Alasan Kepentingan Umum yang Sah (Legitimate), yang disampaikan oleh Prof. David Cohen (Direktur Center for Human Rights and International Justice, Stanford University); Pemenuhan Hak atas Partisipasi Publik dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Perwujudan Perlindungan HAM, yang disampaikan oleh Prof. Widodo Dwi Putro (Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram) dan Astriyani, MPPM. (Koordinator Tim Pembaruan MA dan Peneliti Senior LeIP); serta Melindungi Hak dalam Konteks Kepentingan antar Hak yang saling Terkait (Competing/Conflicting), yang disampaikan oleh Dr. Enrico Simanjuntak (Hakim PTUN Bandung).
Pada hari terakhir, pelatihan berfokus pada penyusunan argumentasi hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Sebelum memasuki sesi penyusunan argumentasi hukum, peserta terlebih dahulu mendapatkan sesi Perlindungan Masyarakat Adat dalam Perkara-Perkara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang disampaikan oleh Yance Arizona, Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada). Selanjutnya, pada sesi penyusunan argumentasi hukum, peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk mendiskusikan studi kasus, yang selanjutnya hasil diskusi kelompok tersebut dipresentasikan dan dikomentari oleh para pengajar yang hadir. Pada penghujung pelatihan, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar TUN, Mahkamah Agung) menyampaikan pidato penutup, diikuti dengan penutupan oleh Muhammad Tanziel Aziezi (Direktur Eksekutif, LeIP).
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya dalam memahami kerangka perlindungan HAM, isu-isu sentral yang melingkupi perkara pengadaan tanah, seperti kepentingan umum, partisipasi publik, dan masyarakat, serta argumentasi hukum dalam penerapan pengadaan tanah agar selaras dengan kerangka hukum nasional dan prinsip-prinsip HAM.
Shevierra Danmadiyah



