Jakarta, 11 – 12 Februari 2026

Pada tanggal 11 – 12 Februari 2026, Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) berkesempatan untuk berpatisipasi dalam acara “Regional Consultation on the Guidebook on Rules of Procedure for Environmental Cases” yang diselenggarakan oleh the Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI) bekerja sama dengan the International Commission of Jurists (ICJ). Tujuan utama acara ini adalah mendiseminasikan draft “Guidebook on Rules of Procedure for Environmental Cases in Southeast Asia” yang dikembangkan oleh RWI dan ICJ, sebuah dokumen yang berisi panduan prosedural berbasis hak yang dapat diterapkan oleh hakim di kasus lingkungan hidup, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dengan mengacu pada yurisprudensi dan praktik di tingkat regional. Hal ini tidak terlepas dari semakin seringnya pengadilan-pengadilan di Asia Tenggara mengadili kasus lingkungan hidup yang melibatkan bukti ilmiah yang kompleks, dampak lintas batas, dan pertimbangan hak asasi manusia di tengah kondisi hakim yang terus menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan prosedural guna memastikan akses yang efektif terhadap keadilan lingkungan.
Event ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan advokat di bidang lingkungan hidup dan peradilan, akademisi, perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), serta para hakim bidang lingkungan hidup dari berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Dalam sesi-sesi diskusi selama 2 hari tersebut, seluruh peserta terlibat aktif untuk saling bertukar pemikiran, pengetahuan, dan pengalaman mengenai tantangan dan praktik baik dalam mengadili perkara-perkara lingkungan hidup. Pada sesi diskusi, perwakilan AICHR Malaysia, Edmund Bon, juga menekankan pentingnya menyelaraskan draft dokumen yang dikembangkan oleh RWI dan ICJ dengan ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment (ADER) mengingat Pasal 28 huruf f ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) 2012 telah mengatur hak atas lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi (Azhe), berkesempatan untuk terlibat dalam diskusi terkait tantangan dalam pemeriksaan dan penilaian bukti ilmiah, praktik pengajuan amicus curiae, akses masyarakat adat untuk memperoleh legal standing dalam berperkara di pengadilan, dan eksekusi putusan pengadilan yang memerintahkan pemulihan lingkungan hidup. Azhe juga menyampaikan bahwa hasil kajian LeIP menunjukkan tren positif hakim-hakim Indonesia yang mulai semakin banyak mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dalam putusannya, sehingga terdapat peluang besar bagi hakim-hakim Indonesia untuk turut mempertimbangkan aspek HAM dalam AHRD, termasuk hak atas lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan. Untuk itu, LeIP mengusulkan agar dokumen yang sedang dikembangkan juga dapat memuat putusan-putusan penting (landmark decision), baik di masing-masing negara Asia Tenggara, maupun peradilan regional dan internasional, yang dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim di Asia Tenggara untuk mempertimbangkan aspek-aspek HAM dalam putusan perkara-perkara lingkungan hidup.
Muhammad Tanziel Aziezi


