
LeIP, Jakarta–Pada 21 – 22 Juli 2026, Peneliti LeIP, Mentari Anjhanie Ramadhianty dan Shevierra Danmadiyah, mengikuti Lokakarya “Mengungkap Praktik Monetisasi Data Big Tech” yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa. Lokakarya ini mempertemukan berbagai aktor masyarakat sipil untuk mendiskusikan pengembangan strategi litigasi terhadap praktik monetisasi data oleh perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
Penyelenggaraan lokakarya ini dilatarbelakangi oleh kondisi terkini, di mana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa mengumpulkan data pribadi pengguna secara masif, dan kadang kala tanpa persetujuan pengguna. Data pribadi yang dikumpulkan tidak hanya sebatas pada nama, umur, ataupun nomor telepon, melainkan juga data-data perilaku pengguna (behavioral data). Data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna tersebut kemudian diubah menjadi profil psikografis yang dapat dilelang untuk penayangan iklan yang dipersonalisasi (targeted/personalised advertising).
Selama lokakarya, Peneliti LeIP mendapat perspektif dan pengetahuan baru, khususnya mengenai bagaimana arsitektur platform digital dan bagaimana perusahaan teknologi raksasa melakukan monetisasi terhadap data pribadi pengguna. Secara praktik, monetisasi data pribadi oleh perusahaan teknologi raksasa telah dan akan terus berdampak pada tergerusnya hak atas privasi, otonomi pengguna, dan ruang publik yang demokratis. Di Indonesia, telah terdapat beberapa regulasi, yakni regulasi terkait pelindungan data pribadi dan pelindungan konsumen, yang dapat diutilisasi untuk mengembangkan pelindungan terhadap hak-hak pengguna platform digital.
Perspektif dan pengetahuan baru yang diperoleh Peneliti LeIP selama mengikuti lokakarya akan berkontribusi pada pengayaan diskusi mengenai peran pengadilan dalam merespons perkembangan digital, khususnya saat perusahaan-perusahaan teknologi raksasa memanfaatkan data pribadi warga secara eksesif dan tidak sah.
Shevierra Danmadiyah & Mentari Anjhanie Ramadhianty


