
LeIP, Jakarta — Pada September – Oktober 2025, lima peneliti LeIP, yakni Alfeus Jebabun, Indah Mutia, Nabila Syahrani, Raynov Tumorang Pamintori, dan Shevierra Danmadiyah, yang tergabung dalam penelitian “Melindungi Hak Asasi Manusia dalam Perkara-Perkara Pengambilalihan Lahan oleh Negara” melakukan pengambilan data di beberapa provinsi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jakarta, dan Papua.
Pengambilan data di beberapa provinsi ini merupakan rangkaian dari penelitian “Melindungi Hak Asasi Manusia dalam Perkara-Perkara Pengadaan Tanah oleh Negara” yang sedang dilakukan oleh LeIP. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya program pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Dengan ekspektasi bahwa pemerintahan di masa depan akan terus melanjutkan inisiatif pembangunan berskala besar, tantangan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan HAM diperkirakan akan tetap berlanjut. Dalam konteks ini, peran pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha negara (PTUN), menjadi semakin krusial dalam memastikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Namun, perlindungan melalui putusan pengadilan masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah perkara di PTUN menunjukkan bahwa isu ini tidak semata bersifat administratif, tetapi juga menyangkut pengakuan alas hak, partisipasi publik, kepentingan umum, dan ganti rugi yang adil. Merespons situasi tersebut, LeIP melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis kerangka hukum perampasan tanah serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan ditafsirkan oleh pengadilan.
Kegiatan pengambilan data ini dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti PTUN, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah ATR/BPN, organisasi masyarakat sipil yang meliputi LBH Semarang, LBH Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, dan PUSAKA, serta warga terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Informasi dari wawancara ini memperkaya analisis mengenai praktik pengambilalihan lahan dan keterkaitannya dengan perlindungan HAM dalam perkara-perkara di PTUN.
Seluruh temuan lapangan kemudian diolah dan dianalisis bersama kajian putusan-putusan PTUN sebagai dasar perumusan temuan dan rekomendasi dalam laporan penelitian.
Indah Mutia
