Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2010. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Terhadap ke-18 orang tersebut dilakukan penangkapan. Dalam keterangannya di pemberitaan, pihak humas polda metro jaya menyatakan “Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum.”
Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
Pertama, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Benar bahwa Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB, Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan PP.
Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Permenkes No 9 tahun 2020 pada 3 April 2020, namun perlu ditegaskan bahwa Permenkes tersebut bukan penetapan PSBB melainkan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19), yang lagi-lagi hanya menjelaskan koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa, Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan, namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB. Ketentuan Pasal 93 UU 6/2018 yang digembar gemborkan kepolisian tentang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan kesehatan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018. Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar.
Kedua, mengenai penggunaan Pasal 218 KUHP. Kepolisian tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana. Perlu diingat bahwa sebelumnya Divisi Humas Polri menyebarkan infografis di media sosial yang berisi peringatan ancaman penggunaan Pasal 212 KUHP dalam konteks pencegahan penyebaran covid-19, promosi ancaman pidana tersebut pun adalah misinformasi, karena kepolisian hanya mengutip pasal tersebut sepenggal-penggal, hal yang sama juga terjadi dalam penggunaan Pasal 218 KUHP. Jika dianalisis lebih dalam, pada penjelasan oleh R.Soesilo, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada “kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop), jadi bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai”, terkait dengan unsur berkerumun, pasal ini berkaitan dengan Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP yang menjelaskan kondisi keramaian umum spesifik dalam bentuk pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan ditempat umum. Sehingga pun, Pasal 218 KUHP tidak dapat diterapkan dalam konteks ini. Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat.
Terlebih lagi, kebijakan menangkap yang kemungkinan bisa diikuti dengan penahanan dan berujung pada pemidanaan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah lainnya. Pemerintah sudah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dan sedang merencanakan hal serupa untuk tahanan. Sehingga ironis upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran Covid-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena Covid-19. Pendekatan yang represif dan menggunakan pemidanaan tidak pernah terbukti berhasil menanggulangi persoalan kesehatan publik. Menggunakan hukum pidana untuk mengatur perilaku dan mencegah transmisi virus adalah langkah yang keliru. Sebab hal itu rentan sewenang-wenang, dengan alasan yang abu-abu, dan diskriminatif.
Pada intinya, pemerintah lamban dalam menetapkan PSBB. Tidak ada kejelasan dan respon yang cepat dari pemerintah dalam upaya penanggulangan virus lewat physical distancing. PSBB digembar-gemborkan tanpa ada penetapan yang responsif dan jelas dari pemerintah. Pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang, termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemerintah tidak bertanggung jawab!
Jakarta, 5 April 2020
Hormat Kami,
ICJR, YLBHI, PSHK, LBH Masyarakat, IJRS, Elsam, Kios Ojo Keos, Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), PUSKAPA, LBH PERS, ICEL, KontraS, PBHI, SGRC, Arus Pelangi, LeIP, Institut Perempuan, Rumah Cemara.