Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berupa Pernyataan Tidak Puas terhadap Ketua Kamar Pengawasan Timur P. Manurung. Pernyataan Tidak Puas merupakan sanksi terberat dari sanksi teringan yang ada untuk menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Dia terbukti melanggar kode etik lantaran pernah beberapa kali bertemu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Meski dijatuhi sanksi, Timur Manurung tetap menangani perkara.
Kwee Cahyadi Kumala adalah Presiden Direktur PT Sentul City. Selasa, 30 September 2014, KPK menjemput paksa Swie Teng dan menetapkannya sebagai tersangka.[3] Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.[4]
Sebelum ditahan KPK, Swie Teng diduga berkali-kali bertemu Hakim Agung Timur P. Manurung.[5] Selain Timur, hadir dalam rangkaian pertemuan tersebut: seorang mantan jaksa, anggota Biro Direksi PT Sentul City Robin Zulkarnaen, yang juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus Yohan Yap, dan seorang pengacara senior. Mereka membicarakan berkas dakwaan Yohan Yap. Swie Teng juga meminta nasihat Timur soal kemungkinan dia menjadi tersangka gara-gara kesaksian dalam persidangan Yohan Yap. Dia juga menyerahkan catatan persidangan Yohan Yap kepada Timur.[6]
Timur mengaku pernah bertemu dengan Swie Teng.[7] Pertemuan, menurutnya, hanyalah acara makan malam dengan beberapa teman lama.[8] Ketua MA Hatta Ali membenarkan hal tersebut. “Manurung bilang ke saya, ketemunya sebelum Swie Teng tersangka,” ujar Hatta Ali.[9] Timur membantah tuduhan Komisi Yudisial (KY) bahwa dirinya bertemu Swie Teng ketika statusnya terdakwa.[10] Dia pun mengancam mempolisikan komisioner KY yang berani menyebut namanya melakukan pertemuan dan makan malam dengan pihak terdakwa kasus korupsi.[11]
Menanggapi keadaan ini, dibentuklah Tim Pemeriksa yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi. Tim Pemeriksa memutuskan Timur terbukti melanggar etik. Penegasan akan hal ini didapat juga dari Juru Bicara MA Suhadi. Tim menganggap pertemuan itu kurang baik, karena itu Timur diberi sanksi berupa rotasi jabatan, ujarnya.[12]
Saat ini, Timur tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua Kamar Pengawasan MA. Dia dirotasi menjadi Ketua Kamar Militer. Menurut juru bicara MA Suhadi, rotasi tersebut tidak ada hubungannya dengan sanksi. Sebab, jabatan kamar militer ini sesuai dengan latar belakang Timur yang berasal dari militer. Saya kira wajar kalau Ketua Kamar Militer dijabat Timur karena dia berasal dari hakim militer. Ia cukup senior di MA. Saya kira ini pertimbangan Ketua MA, ungkapnya.[13]
KY menganggap hukuman yang dijatuhkan terhadap Timur terlalu ringan, mengingat Timur Manurung merupakan Pejabat Sementara Ketua Kamar Pengawasan. Menurut KY, seharusnya sanksi bagi Timur berupa skorsing atau tidak boleh menangani perkara dalam jangka waktu tertentu.[14]
Salah Satu Hakim Agung Terlama
Timur P. Manurung tercatat sebagai salah satu hakim yang terlama menjabat hakim agung setelah Artidjo Alkostar yang menjabat sejak tahun 2000. Timur P Manurung menjabat sebagai Hakim Agung sejak juni 2003, atau sekitar 12 tahun. Beliau mengawali karirnya sebagai Perwira Pertama pada Kodam VI Siliwangi pada 1 Januari 1972. Sejak itu secara berturut-turut, pria kelahiran Medan 14 Agustus 1947 ini menempuh jenjang karir militer sebagai Pama Kodam XII Tanjungpura (1980), Perwira Mahasiswa AHM (1981), Pamen Pusat Pendidikan Hukum TNI AD (1985), Kepala Departemen Pengajaran Hukum Pusdikum TNI-AD (1987), Kabag Direktorat Hukum TNI AD (1989), Pabandya Bidang Hukum Mabes TNI (1991), Kepala Hukum Kodam/Oditur Militer (1993), Wakil Direktur Hukum TNI (1995), Direktur Hukum TNI/Oditur Jenderal Pengganti (1996), Oditur Jenderal (1998), Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (1998), Hakim Militer Utama (1999). Pangkat terakhir dari ayah tiga orang anak ini.[15]
Pada bulan Mei 2012 Timur P. Manurung diangkat sebagai Ketua Muda Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, menggantikan dirinya yang diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung.[16] Jabatan ini seharusnya berakhir pada bulan Mei 2017, namun pada bulan Mei 2015 jabatan Ketua Muda Pengawasan tersebut tidak lagi dijabatnya, dan ia mendapatkan jabatan baru sebagai Ketua Kamar Pidana Militer.
Hakim Agung Kedua Dijatuhi Sanksi
Penjatuhan sanksi etik oleh MA kepada Hakim Agung ini merupakan yang kedua kalinya dalam 5 tahun terakhir. Pada bulan Desember 2012 MA menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim agung Achmad Yamanie. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Di tahap Peninjauan Kembali dengan majelis hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamanie, hukuman mati tersebut dibatalkan dan diganti menjadi 15 tahun penjara. Namun saat putusan tersebut dikirimkan ke PN Surabaya, vonis untuk Hengky yang telah diputuskan 15 tahun penjara berubah menjadi 12 tahun. Perubahan tersebut menurut Majelis Kehormatan Hakim Agung disebabkan oleh Achmad Yamanie tanpa sepengetahuan anggota majelis yang lain.[17] (AJ/AE)
[1] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5566cc8ad082a/ma-jatuhkan-sanksi-untuk-ketua-kamar-pengawasan
[2] http://news.detik.com/berita/2927938/meski-diberi-sanksi-hakim-agung-timur-manurung-tetap-adili-kasus-korupsi
[3] http://nasional.tempo.co/read/news/2014/09/30/063610796/KPK-Jemput-Paksa-Bos-Sentul-City-Cahyadi-Kumala
[4]http://nasional.kompas.com/read/2015/01/13/1105012/KPK.Periksa.Hakim.Agung.Timur.Manurung.Terkait.Kasus.Bos.Sentul.City
[5] Majalah Tempo 4404/23-29 Maret 2015, hal. 94
[9]http://nasional.kompas.com/read/2015/03/17/18152331/Ketua.MA.Benarkan.Hakim.Timur.Manurung.Bertemu.Bos.Sentul.City
[10] http://sinarharapan.co/news/read/150318026/ketua-ma-timur-bertemu-nbsp-swie-teng
[11] http://news.liputan6.com/read/2192666/ky-tantang-hakim-agung-timur-manurung-lapor-polisi
[12] Ibid
[13] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5566cc8ad082a/ma-jatuhkan-sanksi-untuk-ketua-kamar-pengawasan
[14] Ibid
[15] http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/kegiatan/262-ketua-ma-melantik-tuada-pengawasan-dan-tuada-perdata.html
[16] Ibid
[17] http://news.detik.com/berita/2115343/ahmad-yamani-hakim-agung-pertama-di-indonesia-yang-dipecat