[LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS] Hakim MK Usulan MA Harus Berkualitas!: Pertaruhan Besar Naik dan Runtuhnya Wajah dan Reputasi MA

Pada Senin, 2 Februari 2026, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim konstitusi pengganti Hakim Konstitusi berinisial AU (adik ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan paman dari Wakil Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka) yang sudah memasuki masa pensiun. AU yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 15 (lima belas) tahun akhirnya akan digantikan pada April 2026 mendatang. Proses dari hasil seleksi yang dilakukan menunjukkan 10 (sepuluh) nama calon dengan jabatan hakim dari berbagai unit kerja. 

Penyeleksian calon hakim konstitusi ini merupakan momentum penting bagi masyarakat dalam mengawal demokrasi terutama di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Terlepas dari belum adanya mekanisme seleksi kandidat hakim MK yang jelas di internal MA, proses seleksi ini juga menjadi titik krusial bagi MA untuk mempertahankan reputasi lembaga peradilan melalui kepercayaan publik. Melalui siaran pers ini, kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusial MA dalam menjaga marwah dan fungsi MK sekaligus menjaga reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi perwakilan MA.

Posisi Penting Mahkamah Konstitusi
Hans Kelsen menyatakan bahwa keberadaan suatu lembaga yudisial di luar lingkup peradilan pada umumnya diperlukan untuk menjadi lembaga yang bisa menguji suatu hak konstitusional warga negara yang mungkin saja dilanggar oleh negara. Dalam konteks Indonesia, peran penting yudisial tersebut diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui amandemen konstitusi tahun 2001. Jimly Asshiddiqie, dikutip dalam Naskah Akademik Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa keberadaan MK diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi adanya tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Konsep ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan dan pelindungan hak konstitusional warga negara dari kesewenang-wenangan Negara.

Kehadiran MK juga ditujukan agar ada satu lembaga khusus yang melakukan “check and balances” terhadap 3 cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif, dan yudisial. Itulah mengapa Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada MA, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden untuk mengajukan masing-masing tiga orang Hakim Konstitusi. Komposisi ini pada dasarnya diharapkan dapat menerapkan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi. Dengan demikian, hak uji UU terhadap UUD diberikan kepada MK sebagai lembaga yudisial yang sejajar dengan cabang kekuasaan lainnya dengan didasari pada kebutuhan akan check and balances. 

Tidak hanya untuk melakukan check and balances, berkaca dari negara-negara lain dengan praktik MK serupa seperti Austria dan Spanyol, MK juga diperlukan untuk memastikan adanya kesatuan interpretasi atas undang-undang terhadap konstitusi. Kesatuan interpretasi ini akan berdampak pada jaminan kepastian dan implementasi hukum oleh hakim, aparat penegak hukum, pembuat peraturan perundangan, dan pemerintah. Ketika MK menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional maka putusan ini berimplikasi secara umum bagi implementasi undang-undang hingga putusan pengadilan ke depannya (erga omnes). Jika negara setia pada prinsip ini, maka putusan MK seharusnya dipatuhi sebagaimana undang-undang oleh semua pihak termasuk pengadilan, DPR, APH, dan Presiden beserta jajarannya. 

Sejarah dan tujuan keberadaan MK ini menunjukkan betapa besarnya peran dan tugas yang diemban oleh hakim-hakim MK dalam menjaga konstitusi, sistem hukum, dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Konsekuensinya adalah MA, sebagai salah satu lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi, harus benar-benar memastikan hakim terbaik yang mampu mengemban tugas menjaga konstitusi sajalah yang dipilih sebagai kandidat hakim konstitusi. Momentum seleksi hakim konstitusi ini juga perlu MA perhatikan agar tidak menjadi titik tolak menurunnya reputasi MA karena hilangnya kepercayaan masyarakat. 


Potensi Anjloknya Reputasi MA

Survei Litbang Kompas pada Januari 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan pada MA mencapai 69,0%. Angka tersebut relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 65,2%. Hal ini menunjukkan bahwa MA sedang berada di jalan yang tepat menuju peningkatan kepercayaan masyarakat. Peningkatan angka kepercayaan ini tentunya dipengaruhi oleh beberapa hal, termasuk bagaimana putusan yang dihasilkan oleh pengadilan, hingga bagaimana MA menempatkan sumber daya manusia yang berkualitas pada jabatan-jabatan strategis, seperti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Penempatan hakim konstitusi dari unsur MA yang tidak berkualitas akan berpotensi menurunkan angka kepercayaan masyarakat pada MA. Sekaligus, hal tersebut juga menunjukkan kegagalan Pimpinan MA dalam mengidentifikasi dan menyeleksi calon-calon terbaik dari tubuh pengadilan untuk mewakilinya dalam Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, jika MA berhasil menyuguhkan calon terbaik untuk menjadi hakim konstitusi, hal ini akan berpotensi pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap MA.

Memilih Calon yang Berkualitas

Ketika MA mengajukan calon hakim konstitusi, tentu calon yang dipilih tidak boleh hanya sebatas mengisi check-list syarat rekrutmen. Calon yang dipilih oleh MA harus benar-benar calon yang independen, bebas dari intervensi internal maupun eksternal, serta dapat menjadi panutan bagi hakim-hakim lainnya. Dalam memilih calon hakim konstitusi, MA juga perlu menjadikan kompetensi dan integritas calon sebagai pertimbangan utama kelulusan. Kompetensi ini harus menggambarkan rekam jejak kemampuan calon dalam memberikan argumentasi hukum yang bernas dalam putusan pengadilan. Sedangkan integritas harus menggambarkan rekam jejak etik calon yang tidak gentar terhadap berbagai intervensi, baik internal maupun eksternal.

Melihat perkembangan negara hukum dan demokrasi saat ini, MA juga perlu menjadikan perspektif hak asasi manusia calon hakim konstitusi sebagai pertimbangan kepantasan lulus. Hal ini karena tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi banyak bersinggungan dengan pengujian undang-undang terhadap hak-hak dasar warga negara dalam konstitusi yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Kemampuan calon hakim dalam membaca konteks penikmatan hak dasar warga negara akan berdampak pada kualitas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia oleh negara. Pada akhirnya, perspektif calon hakim konstitusi yang dituangkan dalam putusan akan sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat luas.

Kebutuhan MA untuk memilih calon hakim konstitusi yang berkualitas semakin sangat mendesak, mengingat penunjukkan calon hakim konstitusi dari cabang kekuasaan legislatif, kenamaan AK, diduga memiliki sederet catatan kualitas dan integritas yang buruk. Selain itu, keterdesakan juga muncul akibat rentetan riwayat permasalahan kinerja dan etik AU, sebagai hakim konstitusi pilihan MA saat itu, di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selang beberapa bulan sejak ia terpilih sebagai hakim ketua MK untuk periode 2023–2028, AU dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik kepada MKMK dan terbukti melanggar 5 prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pelanggaran ini membuat AU kehilangan kesempatan kembali menjadi Ketua MK dan tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh. Bahkan, pada 2025, MKMK memberi AU surat peringatan karena tingkat kehadiran hakim MK terendah di persidangan (71%), dengan ketidakhadiran 81 kali dari 589 sidang pleno dan 32 kali dari 160 sidang panel. Tak ketinggalan pula operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026 terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), kenamaan BS, atas dugaan korupsi dalam penanganan perkara. Berdasarkan keseluruhan kondisi tersebut, posisi MA saat ini dalam mencari pengganti hakim konstitusi yang jauh lebih berkualitas dan berintegritas menjadi sangat krusial dan sangat menentukan keseriusan MA dalam menjaga wajah dan reputasi MA sebagai lembaga negara yang patut mendapatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan, maka kami Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Indonesia Judicial Research Society (IJRS); dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Mahkamah Agung untuk:

  1. memastikan seluruh proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur MA dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis pada sistem merit guna menghasilkan penilaian yang objektif sesuai dengan kualitas masing-masing calon;
  2. memastikan bahwa usulan hakim konstitusi dari unsur MA merupakan hakim yang secara kumulatif memenuhi prasyarat: a) berkualitas dalam menghasilkan putusan yang akan berdampak pada masyarakat; b) berintegritas; c) berperspektif hak asasi manusia; dan
  3. mengulang proses seleksi apabila MA belum berhasil  menjaring calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur MA yang berkualitas dan memenuhi prasyarat di atas dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Jakarta, 6 Februari 2026

Contact Person: 

  1. Nabila Syahrani – Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP);
  2. Matheus Nathanael – Indonesia Judicial Research Society (IJRS);
  3. Muhamad Isnur – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
  4. Dimas Bagus Arya – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

/ Siaran Pers

Share the Post