Penyusunan Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup bermula dari kegelisahan LeIP melihat kerusakan lingkungan hidup saat ini. Berbagai kebijakan dan perubahan gaya hidup untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan, masif dilakukan. Namun, upaya pemerintah tersebut perlu ditopang dengan penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan. Dalam menangani kasus-kasus lingkungan, yaitu perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, peran hakim sangat penting sebagai pihak yang mewakili negara memberikan hak-hak terkait lingkungan hidup. Oleh karena itu, Hakim perlu memiliki keberpihakan pada lingkungan melalui putusan-putusannya.
Dalam proses memeriksa dan memutus perkara, para hakim lingkungan membutuhkan bahan-bahan terkait lingkungan hidup terutama kajian terhadap putusan-putusan lingkungan hidup. Kajian putusan-putusan lingkungan hidup membuka ruang diskursus mengenai tantangan-tantangan dan penemuan hukum dalam perkara lingkungan hidup. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam perkara-perkara lingkungan hidup adalah inkonsistensi putusan yang akan berpengaruh pada pemberian hak-hak terkait lingkungan hidup terhadap masyarakat luas. Lebih lanjut, kajian putusan-putusan lingkungan hidup menyoroti isu-isu yang sangat penting dalam pemeriksaan kasus lingkungan hidup, seperti pembuktian ilmiah dalam kerusakan lingkungan hidup karena kebakaran hutan, kegiatan industri, kegiatan pertambangan dan lainnya. Selain itu, hakim lingkungan juga dituntut untuk selalu update dengan perkembangan isu-isu lingkungan hidup seperti perubahan iklim (climate change) yang menjadi fokus bersama dunia internasional dan fenomena Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang kian banyak diadopsi oleh negara-negara lain.
Dalam rangka mendukung penyediaan hasil kajian putusan lingkungan hidup, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) telah melakukan indeksasi dan analisis terhadap + 600 putusan lingkungan hidup. Dari hasil kajian putusan, ditemukan berbagai temuan mulai dari aspek substansi sampai aspek prosedural hukum lingkungan, seperti isu penjatuhan pidana bagi pengurus korporasi, pembuktian ilmiah, izin lingkungan, penerapan strict liability, citizen lawsuit, sampai isu manajemen perkara lingkungan hidup dan penempatan hakim lingkungan hidup.
Temuan-temuan dalam kajian ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi-rekomendasi untuk para pemangku kebijakan, terutama Mahkamah Agung. Tim Peneliti merekomendasikan Mahkamah Agung mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan inkonsistensi putusan dalam kasus lingkungan hidup, salah satunya adalah melalui pelatihan tematik untuk para hakim di wilayah dengan spesifikasi kecenderungan kasus lingkungan hidup tertentu. LeIP menilai rekomendasi ini merupakan hal yang dapat dilakukan Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang telah dilakukan secara reguler oleh Mahkamah Agung.
LeIP mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung penyusunan Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup, yaitu Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia, Stanford Center for Human Rights and International Justice, Mahkamah Agung dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Kajian ini melengkapi berbagai kajian sebelumnya yang membahas mengenai isu-isu putusan lingkungan hidup dengan metode analisis putusan-putusan lingkungan hidup. LeIP terus membawa pendekatan analisis putusan karena kami yakin diskursus publik atas putusan-putusan pengadilan harus terus didorong menjadi budaya untuk pengembangan hukum Indonesia. Lebih lanjut, hasil analisis putusan ini juga dapat menjadi basis informasi untuk pengembangan personil hakim lingkungan sesuai kebutuhan peradilan. Akhir kata, LeIP berharap agar Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup dapat menjadi referensi untuk para hakim lingkungan dan dapat bermanfaat untuk penegakan hukum lingkungan yang lebih baik.
English version click here
Versi Bahasa Indonesia klik di sini
Buku-LAPORAN-KAJIAN-PUTUSAN-PERKARA-LINGKUNGAN-HIDUP_ISBN