Diskusi dihadiri oleh Sekjen KY, Bapak Danang, 2 (dua) komisioner KY, yaitu Bapak Ibrahim dan Bapak Imam Anshori, tim SSR Rosa Jansen, Tonnie Hulman dan Anne Tahapary, tim Asistensi Pembaruan MA, Ibu Wiwiek Awiati, dan Manajemen JSSP Herni dan Azhe. Topik diskusi adalah peran KY dalam rekruitmen dan pelatihan hakim. Hal-hal yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah mengenai permasalahan dalam perekrutan hakim selama ini di Indonesia, usulan-usulan KY terkait materi pelatihan yang diberikan, permasalahan terkait pelaksanaan diklat hakim terutama dalam hal informasi ke daerah-daerah, serta usulan KY untuk diadakannya diklat terpadu 3 (tiga) institusi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Dalam diskusi ini pula, pihak SSR menjelaskan tentang materi diklat hingga pemilihan pengajar diklat untuk Hakim dan Jaksa di Belanda.
Diskusi ini diakhiri dengan berfoto bersama dan penyerahan cindera mata dari pihak KY kepada pihak SSR dan manajemen JSSP.
Di Belanda, hakim yang ditugaskan untuk mengajar diklat diberikan cuti selama mereka mengajar sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk mengajar. Hal lain yang juga dibicarakan mengenai kemungkinan adanya lembaga diklat yang khusus dan berdiri sendiri, evaluasi materi dan pemateri diklat (tertulis dan langsung), serta pembicaraan mengenai buku PPC I (Kerjasama MA-SSR) dan informasi mengenai SSR yang akan diberikan oleh SSR ke KY.