Buku Saku – Gugatan Sederhana

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat-Nya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menyelesaikan pembuatan Buku Saku Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana dan biaya ringan untuk perkara perdata
yang sifatnya sederhana.

Buku saku yang sedang anda baca ini tidak dimaksudkan untuk memberikan suatu pendapat hukum atau dijadikan sebagai dasar hukum suatu perkara, melainkan sebagai bahan bacaan untuk membantu anda memahami tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah menyusun buku saku ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung
Buku Saku Gugatan Sederhana 7 Pokja dalam penyusunan buku saku ini, yaitu Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Lembaga Kajian untuk Independensi Pengadilan (LeIP). Semoga buku saku ini dapat membantu pencari keadilan untuk memperoleh akses penyelesaian perkara di pengadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Jakarta, November 2015
Ketua Mahkamah Agung RI

/ Hasil Penelitian, Publikasi

Share the Post