Pada saat ini, pengadilan bisa dikatakan sebagai lembaga yang terbuka. Jika kita membuka situs putusan Mahkamah Agung http://putusan.mahkamahagung.go.id/, kita akan menemukan 811.654 putusan pengadilan yang dapat diunduh. Kemudian, dari 825 pengadilan di Indonesia saat ini, 750 pengadilan atau 90,91% dari jumlah pengadilan telah memiliki website. Dari 750 pengadilan yang memiliki website, sejumlah 713 website bisa diakses dan mengandung informasi. Kondisi ini terlihat kontras jika kita bandingkan dengan pengadilan di masa sebelum reformasi, atau di tahun-tahun awal reformasi di mana untuk mencari atau meminta informasi di pengadilan sangat sulit.
Silahkan Unduh File PDF “Mendorong Keterbukaan Informasi di Pengadilan“.