Sejak tahun 2014 lalu, LeIP bekerjasama dengan van Vollenhoven Institute (VVI) dalam bidang judicial sector support program (JSSP). JSSP disusun sebagai tanggapan atas permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung untuk penguatan penerapan rule of law di Indonesia. Program ini dibiayai oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.
Salah satu komponen dalam JSSP ialah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam tatanan penegakan hukum di Indonesia serta untuk meningkatkan kemampuan yudisial penegak hukum terkait atas topik penelitian yang telah dipilih. Program yang disebut sebagai restatement ini adalah hasil dari analisis doktrinal yang cermat atas topik terpilih yang bernilai guna sebagai referensi ketika penegak hukum melakukan interpretasi hukum. Analisa yang terkandung dalam restatement ini merupakan penelusuran mendalam atas sumber-sumber hukum penting seperti aturan perundang-undangan, yurisprudensi dan putusan hakim, norma adat, dan doktrin hukum.
Aktivitas ini melibatkan yuris Indonesia dalam penyusunan draft analisa doktrinalnya yakni seperti Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA), Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat Kejaksaan), dan para peneliti hukum dari akademisi dan penggiat lembaga masyarakat sipil. Terdapat tiga area penelitian restatement: Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara. Para peneliti bidang Perdata memilih tema Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Tanah, tim peneliti pidana memilih tema Unsur Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi. Sedangkan, tim peneliti Tata Usaha Negara memilih tema Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara.
Setiap tim peneliti terdiri dari seorang peneliti senior dan tiga peneliti junior.
Hasil sementaranya, para peneliti telah menghasilkan draft awal. Demi menjamin kualitas penelitian, LeIP dan VVI menghadirkan para pakar dan praktisi untuk ikut membahas hasil penelitian. Adapun ahli yang dihadirkan adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Pakar Hukum Tata Usaha Negara Jazim Hamidi, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Irfan Fachrudin dan Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah. Selanjutnya, para peneliti akan melakukan penelitian lanjutan berdasarkan masukan dari para pakar.