Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA), Calon Hakim Ad Hoc HAM, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Pelaksanaan seleksi wawancara terbuka dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026 dan berakhir pada tanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan rangkaian seleksi wawancara tersebut, KY mengumumkan kelulusan 14 nama CHA, Calon Hakim Ad Hoc HAM, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor . Nama-nama ini akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk dilakukan fit and proper test sebagai rangkaian akhir dari seleksi terbuka calon.
Jarak Seleksi Terakhir dengan Pengumuman yang Terlalu Cepat
Terpaut kurang dari empat jam setelah seleksi wawancara hari terakhir berakhir (7/8), KY sudah mengumumkan nama-nama calon yang lolos. LeIP menilai kecepatan KY dalam menghasilkan keputusan kelulusan tersebut mengisyaratkan setidaknya dua catatan terkait proses seleksi calon di KY.
Pertama, deliberasi kilat KY tidak sejalan dengan kualitas peserta yang menerima kelulusan. Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat sipil, beberapa peserta dengan kualitas jawaban pendalaman substansi yang sangat menyedihkan dan integritas yang sangat patut dipertanyakan justru lulus seleksi pada tingkat KY. Kualitas-kualitas ini tergambar dari jawaban-jawaban CHA yang bersangkutan, yang jauh dari kualitas minimum pengetahuan hakim agung dalam kamar yang dituju. Sementara itu, KY malah tidak meloloskan beberapa CHA yang memiliki jawaban yang berkualitas dan/atau memiliki integritas yang baik.
Kedua, deliberasi kilat KY tidak sepadan dengan kualitas pemberitahuan dan pengiriman undangan KY kepada masyarakat sipil yang dilakukan kurang dari 24 jam dari waktu pelaksanaan seleksi wawancara. Berdasarkan catatan LeIP, undangan dari surel resmi KY terhadap masyarakat sipil untuk memantau seleksi wawancara diterima pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 14.50 WIB, sedangkan rangkaian seleksi wawancara terbuka dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.
Pembatasan Partisipasi Masyarakat dalam Seleksi Wawancara CHA
Ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi wawancara CHA di tahun ini juga menunjukkan adanya penyempitan apabila dibandingkan dengan praktik di tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses seleksi wawancara CHA pada tahun-tahun sebelumnya, publik diundang untuk hadir secara langsung dan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pendalaman pada para CHA. Namun, pada seleksi wawancara CHA tahun ini, partisipasi publik dibatasi dengan hanya memperkenankan publik untuk menyampaikan pertanyaan melalui Youtube, sementara tidak seluruh pertanyaan tersebut dibacakan kepada semua CHA.
Pembatasan ini beresiko menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas untuk menunjukkan bahwa proses seleksi telah melibatkan masyarakat. Padahal, esensi partisipasi publik bukan sekadar memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi penonton, melainkan memberikan ruang nyata dan bermakna bagi publik untuk turut menguji kelayakan CHA. Keterlibatan publik semestinya menjadi bagian substantif dari proses seleksi, bukan sekadar legitimasi bahwa proses seleksi telah berlangsung secara terbuka.
Kualitas CHA yang Masih Jauh dari Standar Minimal Hakim Agung
Kualitas jawaban beberapa calon sangat jauh dari standar minimal kualitas seorang hakim agung. Dalam pemantauan LeIP, kualitas jawaban yang buruk ini tergambar secara eksplisit dari sangat kurangnya pemahaman dasar calon tentang teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan terkait. Kemudian, beberapa CHA juga kesulitan menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju.
Hal ini tergambar dari beberapa jawaban CHA yang pada dasarnya berasal dari pertanyaan yang sederhana, namun calon tidak memahami atau bahkan menjawab dengan keliru. Sebagai contoh, salah seorang CHA menjawab pertanyaan terkait definisi putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) adalah suatu hal yang dipersamakan dengan alasan pemaaf. Selain itu, CHA lainnya juga kesulitan ketika diminta menyebutkan pasal yang mengatur terkait upaya paksa yang bisa di-praperadilan-kan dalam KUHAP baru. Ketidakmampuan dan kurangnya kualitas yang tergambar pada jawaban CHA ini sangat mungkin akan berimplikasi pada kualitas putusan yang dihasilkan oleh MA.
Kualitas Pertanyaan Panelis
Kualitas pertanyaan yang diajukan oleh sejumlah panelis juga menjadi catatan serius dalam proses wawancara CHA. Pertanyaan yang diajukan kerap kali bersifat formalitas, berulang, bertele-tele, dan tidak menyentuh substansi yang relevan dengan kapasitas seorang hakim agung. Selain itu, penyampaian pertanyaan yang bertele-tele seringkali mengurangi waktu yang tersedia bagi CHA untuk memberikan jawaban secara utuh. Hal ini sangat disayangkan karena seharusnya waktu wawancara dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menguji kualitas dan integritas setiap calon, bukan justru sebagai ajang unjuk pengetahuan dari panelis.
Penting untuk disadari bahwa sesi wawancara dan pertanyaan panelis bukan sekadar formalitas dalam proses seleksi. Kualitas pertanyaan menentukan sejauh mana proses wawancara dapat mengungkap kapasitas, cara berpikir, independensi, integritas, serta perspektif calon terhadap berbagai persoalan hukum yang akan mereka hadapi apabila terpilih sebagai hakim agung. Bagi publik, jawaban CHA atas pertanyaan-pertanyaan tersebut juga merupakan salah satu sumber informasi penting untuk menilai kelayakan para CHA tersebut.
Komisi Yudisial harus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya dalam proses seleksi CHA yang telah berjalan dengan merefleksikannya pada nilai-nilai, tujuan, dan mandat pembentukan KY. Apabila KY serius menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya dalam menentukan CHA terbaik, seleksi wawancara yang berlangsung pada Senin-Jumat lalu seharusnya menjadi ruang untuk menguji kelayakan setiap calon secara mendalam sehingga calon yang dihasilkan adalah mereka yang betul-betul berkualitas dan layak untuk menduduki posisi sebagai hakim agung.
Peran Krusial Hakim Agung
Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, Hakim Agung memiliki peran yang sangat krusial, mengingat mereka adalah orang-orang yang nantinya akan memeriksa tepat/tidaknya penerapan hukum dalam putusan-putusan hakim judex factie. Dalam konteks ini, Hakim Agung pada dasarnya sedang mengemban tugas yang agung dalam menjaga kesatuan penerapan hukum, sehingga lahir putusan-putusan yang konsisten. Jika peran krusial ini dipegang oleh Hakim Agung yang tidak berkualitas, putusan yang dihasilkan nantinya akan berpotensi memperparah inkonsistensi putusan, sehingga kesatuan penerapan hukum akan semakin sulit untuk dicapai.
Selain itu, Hakim Agung juga memiliki peran penting dalam perumusan Peraturan MA (Perma) dan berbagai peraturan internal lainnya. Keterlibatan Hakim Agung yang tidak berkualitas dalam perumusan peraturan internal justru akan menghambat proses penyusunan dan mengancam substansi atau materi peraturan yang disusun. Hal ini, pada akhirnya, akan berdampak pada lambatnya MA dalam merespons permasalahan hukum serta menyulitkan para hakim, APH, dan para pencari keadilan untuk menerapkan peraturan tersebut.
Oleh karena pentingnya peran Hakim Agung dalam penegakan hukum dan perumusan kebijakan internal MA, sudah seharusnya proses seleksi oleh KY dilaksanakan sebaik mungkin dan penentuan kelolosan CHA harus dilakukan berdasarkan hasil seleksi terkait kualitas dan integritas.
KY Tidak Serius dalam Melakukan Seleksi – Bentuk Merendahkan Martabat MA
Hasil seleksi CHA yang diumumkan begitu cepat, jawaban CHA yang tidak kompeten, pertanyaan panelis yang bersifat formalitas, serta pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi wawancara terbuka, seakan menunjukkan bahwa KY tidak serius dalam menyeleksi CHA. Sikap KY yang lebih memilih meloloskan CHA yang kualitas dan integritasnya “patut dipertanyakan” seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu.
Jika, dan hanya jika, pemilihan itu dilakukan berdasarkan favoritisme, bukan hasil penilaian objektif atas proses seleksi, lebih baik ditunjuk saja dari awal proses dan tidak perlu membuang anggaran negara untuk melaksanakan proses seleksi.
Tindakan KY dalam meloloskan CHA dengan kualitas dan integritas yang “patut dipertanyakan” ini, merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat peradilan. Sebab KY memilih untuk mengirimkan CHA yang tidak berkualitas dan berintegritas di tengah upaya MA memperbaiki citranya untuk meningkatkan kepercayaan publik. Apabila calon-calon ini dianggap memenuhi kompetensi, hal tersebut justru menunjukkan rendahnya kompetensi pihak-pihak tersebut.
Untuk itu DPR harus turun tangan menyelesaikan masalah ini, jika DPR turut serta membiarkan hal ini tetap terjadi, maka DPR turut berperan dalam merendahkan martabat peradilan. Momentum seleksi CHA ini perlu DPR perhatikan agar tidak menjadi titik tolak semakin turunnya reputasi DPR karena kembali hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Berdasarkan hal-hal di atas, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak:
- Komisi Yudisial RI untuk menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam pemilihan CHA tahun 2026 yang lolos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari sebuah proses seleksi; dan
- Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melakukan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa CHA yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai untuk menjabat sebagai hakim agung.
Jakarta, 11 Agustus 2026
Narahubung:
- Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP): +62 821-1199-5868 (Admin LeIP)
- Transparency International Indonesia (TII): +62 811-8869-711 (Official TII)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI): M. Isnur
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS): +62 821-2500-8141 (Muhammad Rizaldi)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS): +62 852-9965-3586 (Javier Maramba)
- Indonesia Corruption Watch (ICW): 0857-7062-3302 (Wana Alamsyah)




