
LeIP, Manila – Pada 8-9 Juni 2026, dua Peneliti LeIP, Johanna G. S. D. Poerba dan Shevierra Danmadiyah, yang juga merupakan penerima DRAPAC26 Fellowship, mengikuti Digital Rights Asia-Pacific Assembly 2026 (DRAPAC26) di Manila, Filipina. DRAPAC secara umum merupakan forum strategis untuk bertukar gagasan dan membangun jaringan advokasi hak digital antar- individu, organisasi masyarakat sipil, maupun pemangku kepentingan lain di negara-negara Asia- Pasifik. Salah satu isu yang banyak didiskusikan dalam DRAPAC26 adalah terkait Artificial Intelligence (AI). Hal ini disebabkan oleh semakin masifnya penggunaan AI di banyak aspek kehidupan manusia dan ranah pengadilan menjadi salah satu yang terdampak.
Berbeda dari DRAPAC24 dan DRAPAC25, di tahun ini LeIP terlibat sebagai salah satu penyelenggara sesi pada DRAPAC26. Adapun, sesi yang diadakan oleh LeIP bersama Judicial Reform Foundation (JRF) dan Digital Futures Lab (DFL) merupakan sesi diskusi panel bertajuk “From Judiciary to Judic(AI)ry: Reimagining the Use of AI in Courts”. Sesi ini menghadirkan Shevierra Danmadiyah (Peneliti LeIP), Dona Matthew (Senior Associate Researcher DFL), dan Leslie (Director of Global Justice and Digital Freedom JRF) selaku pembicara dan Johanna G. S. D. Poerba (Peneliti LeIP) sebagai moderator.

LeIP memandang sesi yang diselenggarakan oleh LeIP bersama JRF dan DFL menjadi kesempatan berharga untuk mendalami regulasi maupun implementasi Artificial Intelligence (AI) di pengadilan negara-negara Asia-Pasifik sejauh ini. Beberapa negara di Asia-Pasifik telah menggunakan AI dalam menjalankan berbagai tugas pengadilan mulai dari mengidentifikasi kemiripan antar perkara, membantu mengalokasikan perkara pada hakim, menganalisis tren pemidanaan, menerjemahkan putusan ke bahasa-bahasa berbeda, hingga menyusun putusan. Di satu sisi, implementasi AI di lingkup pengadilan ini berpotensi menunjang efisiensi kinerja pengadilan, namun di sisi lain, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting tentang independensi peradilan, transparansi, akuntabilitas, hingga pelindungan data pribadi.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bagian inti dari paparan para panelis maupun diskusi dengan peserta dalam sesi ini. Secara umum, ketiga pembicara dalam sesi ini menyampaikan kondisi, tantangan, dan potensi implementasi AI di lingkup pengadilan di masing-masing negara yakni Indonesia, India, dan Taiwan. Dalam konteks Indonesia, Shevierra menyampaikan bahwa setidaknya dua aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung diklaim telah mengintegrasikan AI di dalamnya, yakni aplikasi Deteksi Dini dan SMART Majelis. Aplikasi Deteksi Dini ditujukan untuk mendeteksi kemiripan ataupun keterkaitan antara perkara-perkara pengadilan sedangkan SMART Majelis dirancang untuk memberikan rekomendasi susunan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara berdasarkan beban kerja, tingkat pengalaman, keahlian, dan sebagainya.
Shevierra pun menyampaikan bahwa, terlepas dari adanya potensi AI menunjang kinerja pengadilan, terdapat beberapa tantangan yang perlu didiskusikan seperti bias dalam sistem AI, menurunnya kapasitas hakim akibat ketergantungan hakim pada AI, pengaruh “blackbox AI” terhadap akuntabilitas dan transparansi pengadilan, serta tantangan independensi yudisial.
Di India, AI pun telah dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan administratif pengadilan, di antaranya, adalah penyusunan transkrip proses persidangan, membuat terjemahan putusan, menyimpulkan dokumen, dan sebagainya. Namun, India juga menghadapi berbagai tantangan dalam proses implementasi hingga hasil implementasi AI dalam lingkup pengadilan. Dalam tahapan proses, pengadaan AI di lingkup pengadilan tidak didokumentasikan dengan baik dan seringkali didorong oleh kepentingan personal, bukan dilandasi oleh kebijakan. Hal ini menimbulkan isu akuntabilitas dalam prosesnya. Lalu, sebagaimana di Indonesia, ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan AI di pengadilan tersebut masih sangat terbatas. Selain itu, dari segi infrastruktur, banyak pengadilan yang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk menunjang penggunaan AI di pengadilan.
Merespons praktik yang telah berjalan tersebut, Dona mengajukan pendekatan siklus kehidupan untuk tata kelola AI (Lifecycle Approach to AI Governance). Melalui pendekatan tersebut, pemanfaatan AI di pengadilan harus melalui tiga tahap yang terdiri dari: 1) desain dan pengembangan; 2) adopsi; dan 3) perawatan. Pada tahap desain dan pengembangan, ekosistem AI meliputi kerangka kebijakan, infrastruktur, dan sumber daya manusia disiapkan terlebih dulu agar siap untuk mengimplementasikan AI. Selanjutnya, di tahap kedua, proses implementasi AI harus dilakukan secara transparan dan melalui proses pelatihan secara terus menerus. Terakhir, perlu dilakukannya pengawasan dan evaluasi atas kinerja AI secara berlanjut.
Sedangkan di Taiwan, Leslie menyampaikan bahwa, AI yang akan digunakan untuk membantu menyusun putusan tengah dalam proses pengembangan sejak 2021. Pengembangan model AI ini juga menghadapi berbagai tantangan mengingat data yang digunakan untuk melatih AI ini masih terbatas pada data 2021-2023 dan masih ada kesalahan-kesalahan dalam dakwaan penuntut umum yang diadopsi oleh AI tersebut. Selain pengembangan AI di pengadilan ini, Kementerian Hukum Taiwan pun telah meluncurkan Large Language Model (LLM) spesifik terkait kepentingan legal.
Secara keseluruhan, terlepas dari adanya regulasi terkait jaminan hak digital di Taiwan, implementasi AI di Taiwan masih menghadapi berbagai tantangan. Selain penggunaan data yang sudah tidak terbarukan untuk melatih AI, proses pengembangan dan implementasi AI dilakukan tanpa transparansi kepada publik mengenai kerjasama dengan vendor, algoritma, maupun jangkauan data yang digunakan. Tidak hanya itu, tetapi penggunaan AI di pengadilan juga memberikan beban tanggung jawab yang besar bagi hakim sebagai pengguna alih-alih menagih akuntabilitas dari pihak ketiga juga. Kondisi tersebut mendorong JRF untuk mendorong pengesahan AI Basic Act untuk menjamin hak-hak dan keterlibatan masyarakat sipil dalam desain hingga implementasi AI.
Secara keseluruhan, sesi ini menghadirkan diskusi dan pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang menarik khususnya mengenai tata kelola AI di lingkup pengadilan. Meskipun memiliki perkembangan implementasi yang berbeda, terdapat beberapa tantangan dan peluang serupa yang dihadapi di tiga negara tersebut. Terlepas dari kondisi tersebut, pada prinsipnya AI harus dipandang hanya sebagai alat bantu pengadilan semata dan bukan untuk menggantikan fungsi lembaga pengadilan maupun hakim. Oleh karena itu, implementasi AI di lingkup pengadilan, termasuk di Indonesia, ke depannya harus selalu mengacu pada prinsip-prinsip HAM dan independensi peradilan.
Selain berkontribusi sebagai penyelenggara sesi terkait AI dan pengadilan, LeIP juga turut berpartisipasi dalam berbagai sesi lain, seperti halnya sesi yang bertajuk “Breaking the Invisible Digital Walls: Examining the Accessibility of Public Service Websites for the Visually Impaired,” “Resourcing Digital Rights Advocacy in Southeast Asia,” dan “Tech Justice in the Global Majority: Bridging Research and Advocacy in the Asia-Pacific.”
Johanna G. S. D. Poerba dan Shevierra Danmadiyah



