Penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI (MA) telah memasuki tahun ke empat sejak ditetapkan secara resmi melalui SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 pada September tahun 2011. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai langkah perubahan telah ditempuh oleh MA untukmengimplementasikan sistem kamar secara penuh, sekaligus merespon segala dinamika yang muncul di awal penerapan sistem kamar. Beberapa diantaranya: (i) penyempurnaan kebijakan sistem kamar; (ii) penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi sistem kamar sebagai pedoman bagi MA dalam menerapkan sistem kamar terutama di masa transisi; (iii) penyesuaian struktur unsur pimpinan MA yang ideal dengan sistem kamar; (iv) perubahan tata kerja penanganan perkara antara lain dengan
mekanisme pembacaan berkas perkara secara serentak dan koreksi bersama draft putusan yang baru diaplikasikan secara terbatas (v); serta pelaksanaan rapat pleno kamar.
Perkembangan sistem kamar tersebut tidak terlepas dari kontribusi hasil kerja sama kelembagaan antara MA dengan Hoge Raad Kerajaan Belanda (HR) yang sudah terjalin sejak tahun 2010. Pada saat itu MA tengah mempersiapkan implementasi sistem kamar sebagai sebagai prioritas Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Belanda selain memiliki tradisi hukum yang sama dengan Indonesia, juga telah sejak lama menerapkan sistem kamar dan berhasil mewujudkan sistem konsistensi putusan dan kesatuan hukum. Kerjasama diantara dua
lembaga peradilan ini diwujudkan dalam beberapa kali kunjungan kerja yang bertempat di Indonesia maupun di Belanda, untuk mendiskusikan beragam isu yang berfokus pada pertukaran pengetahuan seputar
implementasi sistem kamar antara lain tentang organisasi dan tata kerja pada sistem kamar, serta isu teknis lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi menjaga kesatuan hukum. Hasil diskusi tersebut turut
mewarnai proses transformasi kebijakan implementasi sistem kamar pada MA, terlebih setelah kunjungan ke HR pada November tahun 2011 yang kemudian melatarbelakangi perubahan pertama SK Sistem Kamar.
Kerja sama kelembagaan ini terjalin kembali dalam program dukungan sektor peradilan/Judicial Sector Support Program (JSSP) yang diluncurkan Agustus 2014 lalu. Program ini memberikan dukungan bagi pembaruan
sektor hukum melalui kerja sama antara lembaga-lembaga hukum di Indonesia (MA, KY, dan Kejaksaan RI) dengan lembaga-lembaga serupa di Belanda (HR, SSR, dan RvR). Program JSSP dikelola oleh Center for
International Legal Cooperation (CILC) yang berbasis di Belanda bersama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) sebagai perwakilan di Indonesia. Salah satu komponen dari program
tersebut adalah penguatan sistem kamar pada MA dengan titik berat pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara MA dengan HR.
Hingga saat ini, telah terselenggara dua kali kunjungan kerja dalam rangka JSSP. Kunjungan pertama berlangsung di Jakarta pada tanggal 12 sampai dengan 16 Januari 2015. Delegasi Belanda diwakili oleh Mr. Hans
Storm (Panitera HR) dan Mr. Adwin Rotscheid (Direktur Administrasi HR) beserta perwakilan dari CILC. Kunjungan kerja selama kurang lebih satu pekan tersebut beragendakan: (i) courtessy visit dengan pimpinan MA;
(ii) meninjau langsung proses administrasi penanganan perkara pada MA; (iii) diskusi bersama LeIP dan Tim Asistensi Pembaruan MA menyangkut capaian penerapan sistem kamar oleh MA; (iv) diskusi dengan kelompok
kerja (pokja) manajemen perkara membahas pembaruan di bidang manajemen perkara; (v) diskusi dengan LeIP dan beberapa organisasi masyarakat sipil mengenai isu pengurangan arus perkara ke MA; dan (vi) kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekaligus observasi pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi penanganan perkara.
Kunjungan kerja kedua bertempat di HR Den Haag Belanda pada tanggal 13 sampai dengan 17 April 2015. Delegasi MA terdiri dari hakim agung, panitera pengganti dan tim asistensi pembaruan MA yang semuanya
berjumlah 7 (tujuh) orang, yakni: Hakim Agung Soltoni Moh. Dally, S.H., M.H. (Kamar Perdata); Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (Kamar Pidana); Hakim Agung Yulius, S.H., M.H. ( Kamar Tata Usaha Negara); Refmiwan Murianeti, S.H.,M.H. (Panitera Pengganti); Rustanto, S.H., M.H. (Panitera Pengganti); Endang Wahyu Utami, S.H., M.H. (Panitera Pengganti); dan Yunani Abiyoso, S.H., M.H. (Tim Asistensi Pembaruan
MA).
Kunjungan kerja selama 5 (lima) hari tersebut memiliki agenda: (i) diskusi mengenai pengurangan arus perkara dengan narasumber Presiden HR, Mr. Marteen Feteris; (ii) diskusi terkait independensi hakim bersama Prof.
Marc Loth (mantan Hakim Agung); (iii) mengikuti rapat pleno kamar; (iv) meninjau langsung proses penanganan perkara pada kamar; (v) diskusi dengan Parket Generaal; dan (iv) diskusi substansi hukum dengan tiga kamar perkara pada HR: pidana, perdata dan pajak.
Agar pengetahuan tentang sistem kamar dapat menjangkau seluruh bagian di internal MA, maka JSSP menerbitkan seri Proceeding sebagai media sosialisasi dan publikasi informasi seputar isu penerapan sistem kamar khususnya dalam konteks kegiatan JSSP. Proceeding ini merupakan edisi pertama dari seri Proceeding yang akan diterbitkan oleh JSSP, yang secara garis besar memuat dokumentasi dari berbagai diskusi antara MA dengan HR selama kunjungan di MA maupun di Belanda pada Januari dan April 2015.
Untuk memudahkan pembaca, Proceeding ini selanjutnya akan dibagi dalam 3 (tiga) bagian. Bagian pertama menjelaskan perkembangan pemikiran sistem kamar pada MA dan perkembangan implementasi sistem kamar sejak tahun 2011. Bagian kedua berisikan penjelasan tentang praktik sistem kamar pada HR sebagai bahan perbandingan.
Bagian ketiga terdiri dari kumpulan tulisan singkat para hakim agung dan panitera pengganti anggota delegasi MA dalam kunjungan kerja ke HR.
Selain sebagai media sosialisasi, berbagai pandangan tentang sistem kamar yang terangkum dalam Proceeding ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi MA dalam memperkuat implementasi sistem kamar ke depannya.
Judicial Sector Support Program