Pada hari Kamis, 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan No. 78/PUU-XXI/2023 yang salah satunya memutuskan bahwa pasal “berita bohong”, yaitu Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini merupakan putusan judicial ... Read More