Permintaan sejumlah pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY), agar Komisi Yudisial diberi wewenang penyadapan adalah tidak tepat. KY adalah lembaga pengawas eksternal yang berwenang menegakkan kode etik & kode perilaku Hakim dan bukan menegakkan hukum pidana sehingga tidak seharusnya diberikan kewenangan melakukan upaya paksa dalam hal ini penyadapan. Tidak tepat kiranya, apabila “wewenang lain” dalam Pasal 24B UUD 1945 diterjemahkan sebagai kewenangan melakukan penegakan hukum pidana.
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim. Artinya KY menjalankan fungsi sebagai penegak kode etik dan perilaku bagi profesi hakim dan bukan sebagai penyidik tindak pidana. Usulan kewenangan penyadapan dengan argumentasi untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran kode etik hakim – antara lain suap, pemerasan, tindakan modus mafia peradilan lainnya – adalah tidak tepat. Jika kita cermati tindakan yang menjadi modus mafia peradilan di atas adalah tindak pidana yang karenanya tindak lanjut pemeriksaannya lebih tepat menjadi kewenangan lembaga penegak hukum pidana yang telah ditunjuk oleh Undang-Undang yakni, KPK, Kejaksaan, Kepolisian RI atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam konteks ini kewenangan lembaga pengawas untuk memeriksa pengaduan yang diduga merupakan masalah pidana seharusnya justru dibatasi. Ketika KY sebagai lembaga pengawas dalam pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana seharusnya KY segera merujuk laporan tersebut kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sebagai lembaga yang berwenang. Jika hal ini tidak dilakukan maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan sistem penegakan hukum dan bahkan dapat menimbulkan potensi negatif di masa depan dimana tindak pidana yang dilakukan pejabat pengadilan ditarik dan diselesaikan di ranah etik.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar salah satu hak konstitusional warga negara, yakni hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28F UUD 1945, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Pasal 19 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil. Oleh karena itu, bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang. Kewenangan penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol dan dalam konteks penegakan hukum yang paling berwenang memberikan ijin melakukan penyadapan sekaligus melaksanakan kewenangan check & balances terhadap kewenangan tersebut adalah pengadilan. Penyadapan tanpa adanya kontrol dan hanya menyandarkan diri pada kewenangan subyektif berpotensi disalahgunakan dan dapat memberikan dampak negatif bagi KY, atau bahkan lebih jauh lagi berpotensi membahayakan independensi pengadilan.
KY memiliki peran yang unik dan signifikan, disatu sisi ia berperan melakukan fungsi pengawasan namun KY juga sekaligus adalah mitra alami pengadilan dalam mendorong perbaikan kinerja dan independensi peradilan. Peran ini menuntut KY untuk lebih memfokuskan perhatiannya kepada hal-hal yang nyata-nyata bisa berpengaruh pada perkembangan sistem peradilan. Dalam konteks meningkatkan efektifitas pengawasan KY dapat menggagas nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lain dimana ketika KY menemukan indikasi tindak pidana maka KY segera merujuk pada lembaga berwenang, atau sebaliknya dalam hal lembaga penegak hukum tersebut sedang menangani perkara tindak pidana yang melibatkan hakim maka lembaga tersebut akan selalu memberikan informasi perkara tersebut kepada KY sebagai pintu masuk pemeriksaan etik. Selain itu KY harus kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim (baca: lembaga peradilan) dimana KY dapat berperan mendorong pembaruan sistem peradilan melalui berbagai rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sistem peradilan yang aktual.
Oleh karena itu LeIP berkesimpulan bahwa:
- Penyadapan adalah bentuk upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil, oleh karenanya penyadapan bukan merupakan ranah kewenangan Komisi Yudisial;
- Diberikannya wewenang penyadapan berpotensi diperkarakannya kembali UU Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi yang justru akan kontra produktif terhadap upaya KY dalam melaksanakan fungsinya;
- Komisi Yudisial harus kembali kepada fitrahnya sebagai lembaga pengawas hakim dan karenanya perlu mengalihkan perhatiannya kepada upaya-upaya untuk mengembalikan fungsi pengawasan melalui UU KY dan aktif berperan dalam mendorong pembaruan sistem peradilan.
Jakarta, 8 Mei 2010
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Contact Person:
Dian Rositawati (085880394342)
Arsil (081310624634)