Nisrina Irbah Sati, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh)
“For the master’s tools will never dismantle the master’s house”
-Audre Lorde
Dalam proses perumusan KUHP Nasional, pasal-pasal mengenai perbuatan “penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga” dan “penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden” menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan. Salah satu penyebab ramainya perdebatan mengenai pasal ini tidak terlepas dari dugaan subjektivitas hingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa dalam proses penegakan hukum, sehingga keberadaan pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berpendapat di muka umum sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.[1] Dengan diundangkannya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ternyata tetap mengadopsi perbuatan tersebut dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 dan Pasal 240 sampai dengan Pasal 241, diskursus tersebut seolah berakhir pada negosiasi semu antara kebebasan berpendapat masyarakat dengan martabat para pejabat: penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga tetap dijadikan delik, namun jenis deliknya adalah delik aduan.
Terlepas dari telah ‘diputuskannya’ solusi terhadap diskursus tersebut secara normatif, pengamatan lebih lanjut harus dilakukan untuk mengetahui sejauh apakah pola pengaturan yang dipilih para pembuat undang-undang dapat menangkap kekhawatiran publik akan pembatasan hak konstitusional untuk mengeluarkan pendapat. Di titik inilah dapat diterapkan logika critical legal studies sebagai suatu pendekatan yang sadar akan dominasi fungsi sosial hukum sebagai alat tafsir kekuasaan.[2] Dengan memperhatikan hakikat delik aduan, norma-norma hukm terkait, serta praktik penegakan hukum terhadap delik aduan, Penulis akan menguraikan sejauh apakah ‘negosiasi’ tersebut membantu memenangkan masyarakat, atau setidak-tidaknya meletakkan masyarakat dalam kedudukan yang setara dengan pemerintah.
(In)Equality Before the Law?
Terlebih dahulu perlu untuk diketahui alasan di balik kriminalisasi perbuatan menghina Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP Nasional. Draf terakhir Naskah Akademik KUHP Nasional yang dapat diakses oleh umum melalui situs resmi BPHN mengemukakan bahwa setidaknya terdapat beberapa alasan untuk mempertahankan delik ini. Menurut draf tersebut, penghinaan merupakan suatu perbuatan yang tercela dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan, terlebih apabila penghinaan dilakukan terhadap status dan posisi Presiden yang berbeda dengan orang pada umumnya dan wajar untuk dikecualikan dari prinsip equality before the law. Lebih lanjut dikemukakan pula mengenai sifat kekeluargaan masyarakat Indonesia yang memandang bahwa masyarakat akan sama-sama tidak dapat menerima jika Kepala Negaranya dihina. Di samping itu, kriminalisasi ini juga dilakukan sebagai bentuk konsistensi pembuat undang-undang karena beberapa tindak pidana yang ‘dinilai tidak lebih parah’ daripada perbuatan tersebut, seperti penghinaan orang biasa dan penghinaan terhadap negara sahabat, justru dikriminalisasi dalam KUHP.[3]
Pendapat yang sama juga dapat ditemukan dalam Anotasi KUHP Nasional sebagai rujukan umum dalam memahami pasal-pasal KUHP Nasional saat ini. Menurut referensi tersebut, kriminalisasi perbuatan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tetap diperlukan karena: (i) sesuai dengan nilai moral ketimuran, (ii) agar terdapat konsistensi karena KUHP mengkriminalisasi penghinaan terhadap negara sahabat, (iii) untuk melindungi martabat dan kehormatan negara, (iv) pengendalian sosial, (v) tidak dimaksudkan untuk melanggengkan diskriminasi karena Presiden atau Wakil Presiden adalah primus interpares yang utama di antara yang sederajat sehingga layak untuk kekhususan.[4] Sedangkan terkait perbuatan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, referensi ini menjelaskan bahwa dimuatnya perbuatan tersebut sebagai tindak pidana bertujuan untuk menjaga marwah, dan bukan untuk merintangi kebebasan berekspresi, oleh karena itulah delik tersebut diatur menjadi delik aduan guna mencegah penggunaannya secara serampangan.[5]
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa kriminalisasi perbuatan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara memang dibangun di luar prinsip persamaan di hadapan hukum. Pengakuan akan adanya pengecualian tersebut cukup menarik untuk dikaji dari perspektif critical legal studies sebagai suatu pendekatan yang mendorong dilakukannya pengamatan ke dalam struktur hukum guna menemukan kontradiksi yang diciptakan untuk mencapai stabilitas legitimasi kekuasaan.[6] Oleh karena itu, ‘solusi’ dari pembentuk undang-undang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai delik aduan pun harus dikritisi lebih lanjut.
Delik Aduan sebagai Ruang Rasionalitas Individu
Memahami baik atau buruknya kriminalisasi suatu perbuatan sebagai delik aduan hendaklah diawali hakikat delik aduan (klachtdelicten), yakni delik yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari orang yang dirugikan. Memorie van Toelichting menyatakan bahwa pengaturan mengenai dapat ditindaknya beberapa delik tertentu hanya berdasarkan pengaduan dari korban didasarkan pada pertimbangan pembuat undang-undang bahwa ikut campur penguasa dalam delik tersebut berpotensi mendatangkan kerugian yang lebih besar terhadap korban, sehingga perlu atau tidak dilakukannya penuntutan terhadap pelaku harus diserahkan pada pertimbangan korban.[7] Diaturnya suatu perbuatan sebagai delik aduan menimbulkan konsekuensi terhadap kewenangan penuntutan, di mana kewenangan menuntut perbuatan yang merupakan delik aduan akan lenyap jika pengaduan atas perbuatan tersebut ditarik oleh subjek hukum yang berhak mengadukan.[8]
Hal lain yang perlu diperjelas mengenai delik aduan adalah mengenai penentuan ‘subjek hukum’ yang dilindungi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah mempertegas hakikat delik aduan sebagai bentuk perlindungan yang terbatas pada kepentingan subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon).[9] Penegasan akan pelindungan terhadap subjek hukum perorangan ini bukanlah tidak beralasan, apabila memperhatikan perbuatan-perbuatan yang dijadikan sebagai delik aduan dalam KUHP 1946 seperti perzinaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan cabul, pencurian dalam keluarga, dapat dipahami bahwa delik-delik tersebut lazimnya menjadikan subjek hukum perorangan sebagai korban.
Pembatasan delik aduan hanya terhadap subjek hukum perorangan juga dapat dipahami dari ketentuan mengenai delik aduan, baik yang terdapat dalam KUHP 1946 maupun dalam KUHP Nasional, yang di antara keduanya tidak jauh berbeda. Secara umum, Paragraf 7 Buku Kesatu KUHP Nasional telah mengatur siapa saja yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, kondisi di mana seseorang harus diwakilkan untuk mengadukan suatu perbuatan, hingga dimuatnya ketentuan bahwa korban yang telah meninggal dunia sekalipun dapat terlebih dahulu “…secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.”[10] Pada tahap ini, logika di balik konstruksi jenis delik aduan dalam KUHP Nasional masih konsisten dengan hakikat delik aduan sebagai jenis delik yang menjamin adanya ruang bagi subjek hukum manusia sebagai korban yang dapat menggunakan rasionya dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri.
Namun, apabila hakikat dasar dan konstruksi itu diterapkan pada pilihan politik pembuat undang-undang untuk mengatur perbuatan penghinaan terhadap jabatan sebagai delik aduan, maka kita dapat melihat bagaimana hal tersebut ternyata mencederai konsistensi KUHP Nasional dalam penentuan jenis delik. Hal ini dapat dilihat dalam norma mengenai penentuan subjek hukum yang dapat melakukan pengaduan, di mana perbuatan menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut jika terdapat aduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden,[11] perbuatan menghina pemerintah hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara, sedangkan perbuatan menghina lembaga negara hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari lembaga negara di tingkat pusat, yakni MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.[12]
Berdasarkan konstruksi Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 dan Pasal 240 sampai dengan Pasal 241 sebagaimana terdapat dalam ketentuan normatif, penjelasan, dan anotasi mengenai sebab lahirnya ketentuan tersebut, dapat dipahami bagaimana Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara ternyata bukanlah perseorangan, yang dapat sewaktu-waktu meninggal, berada di bawah pengampuan, ataupun memiliki keluarga sedarah dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping. Satu-satunya jenis perwakilan terhadap jenis subjek hukum ini hanyalah sebagaimana terdapat dalam norma dan Penjelasan Pasal 240 yang menyatakan Presiden sebagai pimpinan pemerintah dan dapat melakukan pengaduan secara tertulis, hal mana mengindikasikan ada konstruksi yang bersifat kelembagaan.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam bangunan ‘delik aduan’, di mana norma-norma mengenai delik aduan sebagaimana diatur Paragraf 7 KUHP Nasional ternyata tidak berlaku terhadap delik aduan sebagaimana diatur Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 dan Pasal 240 sampai dengan Pasal 241. Namun, apabila kita kembali pada gagasan awal lahirnya pasal-pasal tersebut, dapat ditemui suatu konsistensi gagasan: bahwa subjek yang hendak dilindungi oleh pasal-pasal tersebut memang bukan orang biasa. Adanya kekhususan mengenai jenis subjek hukum yang hendak dilindungi ini menjadi publik harus tetap mempertanyakan hakikat ‘delik aduan’ yang saat ini menjadi bentuk negosiasi dalam KUHP Nasional. Jikalau delik aduan dalam konteks ini ternyata bukanlah delik aduan sebagaimana umumnya berlaku bagi masyarakat biasa, akankah mungkin prosedur yang diterapkan pun menjadi berbeda dari prosedur penanganan delik aduan bagi masyarakat biasa?
Delik Aduan dan Campur Tangan Kekuasaan
Sejujurnya, kriminalisasi suatu perbuatan sebagai delik aduan dalam arti wajar sekalipun tidak menjadikan penuntutan terhadap perbuatan itu terlepas sama sekali dari kepentingan penguasa, sebagaimana digagas dalam Memorie van Toelichting. Dalam praktiknya, penuntutan berdasarkan delik aduan dan delik biasa secara bersamaan bukanlah hal yang jarang ditemui, misalnya saja sebagaimana terdapat dalam Putusan 2230 K/Pid/2011 jo. 140/Pid/2011/PT.Mdo jo. 451/Pid.B/2010/PN Mdo, di mana surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif antara Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan delik biasa dengan Pasal 310 ayat (1) yang merupakan delik aduan.[13] Tidak dapat dilupakan pula praktik penggunaan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai delik biasa yang sering digunakan bersamaan dengan Pasal 310 KUHP sebagai delik aduan dalam perkara yang sama,[14] praktik ini pada akhirnya melandasi perubahan pada penjelasan pasal tersebut dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana terdapat dalam KUHP.[15]
Apabila dengan disamarkannya perbuatan penghinaan terhadap jabatan sebagai delik aduan justru menimbulkan kerancuan konstruksi hukum, solusi terbaik untuk dapat tetap mewujudkan hukum pidana sebagai alat kontrol sosial yang berlandaskan moral adalah dengan mewajarkan penggunaan pasal penghinaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 310 KUHP 1946, yang untuk itu mensyaratkan agar Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara melepaskan jubahnya dan menuntut akan perlindungan dalam kedudukannya sebagai masyarakat biasa berhak atas martabat kemanusiaan.
Kesetaraan itulah yang setidaknya dapat kita apresiasi dari perkara pidana No. 5712 K/Pid.Sus/2024 jo. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Tim dan 5714 K/Pid.Sus/2024 jo. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Tim jo. 203/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Tim. Dalam kedua perkara yang diadukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi tersebut, Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pada dakwaan alternatif kesatu adalah Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dakwaan alternatif kedua yang disusun secara subsidiaritas adalah Pasal 14 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua primair atau Pasal 15 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua subsidiair, atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[16] Sekalipun perkara tersebut lagi-lagi mempertontonkan praktik penuntutan yang mencampuradukkan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP,[17] namun setidaknya praktik ini memberikan gambaran bahwa pejabat dan masyarakat biasa dapat melakukan kontestasi secara wajar dan berimbang dalam proses pembuktian di pengadilan tanpa memerlukan pengakuan atas statusnya sebagai pejabat ataupun perwakilan dari lembaga negara selaku subjek hukum khusus yang berhak mengadukan suatu tindak pidana.
Kesimpulan
Kriminalisasi perbuatan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP Nasional dan perbuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga dalam Pasal 240 sampai dengan Pasal 241 KUHP Nasional hadir sebagai pasal yang menunjukkan realitas hukum sebagai alat penjaga stabilitas yang digunakan oleh penguasa. Ketimpangan yang ditunjukkan melalui kriminalisasi perbuatan dalam pasal tersebut tampil lebih kuat lagi apabila dibandingkan dengan praktik penegakan hukum selama ini yang diwarnai intervensi rasionalitas individu oleh alat-alat kekuasaan dengan memanfaatkan celah antara tumpang tindih delik biasa dan delik aduan. Oleh karena itulah, keberadaan pasal ini hendaknya menjadi tanda seru dalam wacana besar perwujudan kebebasan berekspresi, dan bahkan perwujudan asas-asas equality before the law dan fair trial rights di Indonesia pada masa mendatang.
Apabila hukum memang akan diberlakukan secara setara, dengan kesadaran akan perlindungan sesama umat manusia sebagai tujuan utama, sesungguhnya KUHP Nasional yang akan diberlakukan di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang tidaklah kekurangan pasal untuk menjaga sintesis antara moral bangsa dan kebebasan berekspresi. Sebaliknya, apabila memang bangunan KUHP Nasional tersebut dibangun di atas tanah yang Bernama kekuasaan, maka pengaturan perbuatan penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap pejabat, sebagai delik aduan sekalipun, tidak akan cukup.
[1] Beberapa contoh diskursus ini dapat dilihat pada PBHI, “Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?,” tersedia pada https://pbhi.or.id/draft-final-rkuhp-ancam-penghina presiden-dan-wapres-35-tahun-bui-pasal-karet/, diakses 12 Desember 2025, bandingkan dengan Tatang Guritno dan Sabrina Asril, “Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres ‘Dikorting’ Jadi 3 Tahun Penjara” tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/17391291/draf-rkuhp-terbaru ancaman-pidana-menghina-presiden-dan-wapres-dikorting diakses 12 Desember 2025, dan “Pasal penghinaan presiden di RUU KUHP ‘dituntut dihapus’: ‘Apakah berani polisi mengatakan ‘Maaf Pak Presiden laporan Anda tak beralasan’, tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57409359, diakses 12 Desember 2025.
[2] Samuel Moyn, “Reconstructing Critical Law Studies,” Yale Law Journal (2024), hlm. 90. [77-122]
[3] BPHN, “Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, hlm. 216-218, tersedia pada https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_tentang_kuhp_dengan_lampiran.pdf, diakses 12 Desember 2025.
[4] Eddy O. S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional, (Depok: Rajawali Pers, 2025), hlm. 230- 232.
[5] Ibid., hlm. 246.
[6] Muchamad Ali Safaat dan Milda Istiqomah, “Critical Legal Studies (CLS): An Alternative for Critical Legal Thinking in Indonesia,” Petita, Vol. 7, No. 1 (2022), hlm. 13-16.
[7] P.A.F. Lamintang dan Fransiscus Theojunior Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2014), hlm. 217.
[8] Jan Remmelink, Hukum Pidana, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 423. Pencabutan pengaduan juga diatur lebih lanjut dalam KUHP 1946 dan KUHP Nasional.
[9] Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 105/PUU-XXII/2024, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. (Pemohon) (2025), hlm. 449-450.
[10] Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842, Pasal 27.
[11] Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 220.
[12] Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 240 dan Penjelasan, bandingkan dengan Hiariej dan Santoso, Anotasi KUHP Nasional, hlm. 244-246.
[13] Mahkamah Agung, Putusan Kasasi No. 2230 K/Pid/2011, RI melawan Ir. Henry John C. Peuru (2012), hlm. 203.
[14] Puteri Hikmawati, “Ancaman Pidana terhadap Delik Penghinaan dalam UU ITE,” Majalah Info Singkat Hukum, Vol. VIII, No. 21 (2016), hlm. 2
[15] Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No.5952, Penjelasan Pasal 27 ayat (3)
[16] Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putusan No. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Tim, RI melawan Haris Azhar (2024), hlm. 18-65. Bandingkan dengan Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, “5/PutHAM/Pidana/2025,” tersedia pada https://putusanpenting.leip.or.id/id/pages/detail-analisis/5-PutHAM Pidana-2025, diakses 13 Desember 2025.
[17] Eldmer C. G. Lewan, “Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax),” Lex Crimen, Vol. VIII, No. 5 (2019), hlm. 102-103. [97-105]
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No.5952, Penjelasan Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842, Pasal 27.
Putusan
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 105/PUU-XXII/2024. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. (Pemohon) (2025).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 2230 K/Pid/2011. RI melawan Ir. Henry John C. Peuru (2012).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan No. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Tim. RI melawan Haris Azhar (2024).
Buku
Hiariej, Eddy O. S. dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025. Lamintang, P.A.F. dan Fransiscus Theojunior Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2014.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Artikel
Hikmawati, Puteri. “Ancaman Pidana terhadap Delik Penghinaan dalam UU ITE.” Majalah Info Singkat Hukum. Vol. VIII. No. 21 (2016). Hlm. 1-4.
Lewan, Eldmer C. G. “Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong(Hoax).” Lex Crimen. Vol. VIII. No. 5 (2019). Hlm. 97-105.
Moyn, Samuel. “Reconstructing Critical Law Studies.” Yale Law Journal (2024). Hlm. 77-122. Safaat, Muchamad Ali dan Milda Istiqomah. “Critical Legal Studies (CLS): An Alternative for Critical Legal Thinking in Indonesia.” Petita. Vol. 7. No. 1 (2022). Hlm. 11-20
Internet
BPHN. “Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” BPHN. Tersedia pada https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_tentang_kuhp_dengan_lampiran.p df. Diakses 12 Desember 2025.
Guritno, Tatang dan Sabrina Asril. “Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres ‘Dikorting’ Jadi 3 Tahun Penjara.” Kompas.com, 9 Desember 2022. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/17391291/draf-rkuhp terbaru-ancaman-pidana-menghina-presiden-dan-wapres-dikorting. Diakses 12 Desember 2025.
PBHI, “Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?,” tersedia pada https://pbhi.or.id/draft-final-rkuhp-ancam-penghina-presiden dan-wapres-35-tahun-bui-pasal-karet/, diakses 12 Desember 2025
“Pasal penghinaan presiden di RUU KUHP ‘dituntut dihapus’: ‘Apakah berani polisi mengatakan ‘Maaf Pak Presiden laporan Anda tak beralasan’,” BBC, 10 Juni 2021. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57409359. Diakses 12 Desember 2025.
Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, “5/PutHAM/Pidana/2025,” Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan. Tersedia pada https://putusanpenting.leip.or.id/id/pages/detail-analisis/5-PutHAM-Pidana-2025. Diakses 13 Desember 2025

