Pemajuan, penghormatan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar dasar negara Hukum. Indonesia, sebagai negara yang mengakui dirinya adalah negara hukum, juga sudah mengakui pentingnya penegakan HAM dalam perangkat hukum nasional. Setidaknya, hal tersebut terlihat dari diaturnya secara khusus ketentuan-ketentuan terkait HAM dalam UUD tahun 1945, diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan diratifikasinya berbagai aturan dan konvensi internasional terkait HAM menjadi hukum nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadikan penegakan dan perlindungan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses peradilan pidana adalah salah satu mekanisme hukum yang tidak dapat dilepaskan dari pentingnya penegakan HAM. Penerapan prinsip-prinsip fair trial, pemulihan (remedy) hak-hak korban, hingga hak atas kebebasan beragama serta berekspresi adalah beberapa aspek terkait HAM yang sangat sering bersinggungan dengan proses peradilan. Untuk itu, sangat penting bagi lembaga-lembaga yang terkait dengan proses peradilan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugasnya guna dapat melindungi hak-hak, baik tersangka, terdakwa, maupun bagi korban.
Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih dari itu, Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAm dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal. Oleh karena itu, sangat penting bagi para Jaksa untuk memiliki pengetahuan mengenai prinsip-prinsip dan kerangka hukum HAM.
Pada saat ini para Jaksa telah menerima pelatihan dasar HAM yang sangat bermanfaat untuk membuka wawasan dan membangun paradigma HAM. Selain itu, pada tanggal 21-23 September 2021, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah mengadakan pelatihan pelatihan HAM di tingkat lebih lanjut (advanced) yang fokus pada pengetahuan dan keterampilan bagi para Jaksa untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara efektif dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan pentingnya fungsi Jaksa dalam penegakan HAM pada proses peradilan pidana, pelatihan-pelatihan serupa perlu untuk terus dilakukan kepada para Jaksa Penuntut Umum di seluruh Indonesia dengan materi-materi yang berfokus pada peningkatan keterampilan Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugasnya.
LeIP adalah lembaga yang fokus pada pembaruan dan penguatan institusi peradilan, serta telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pembaruan sistem dan kebijakan di bidang hukum dan peradilan sejak tahun 2000. Guna mendukung tersedianya materi-materi pelatihan HAM untuk Jaksa Penuntut Umum, LeIP dengan dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia telah berhasil menyusun modul pelatihan “Pelatihan Penerapan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum” dengan memasukkan tema khusus terkait hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression) serta perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Harapannya, modul ini dapat berperan dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan prinsip-prinsip dan kerangka hukum HAM dalam pelaksanaan fungsinya terkait peradilan pidana.