Salam jumpa kembali,
Pada edisi Oktober 2025 ini, Jurnal Dictum kembali hadir menemui Pembaca dengan mengusung tema: “Upaya Paksa, Teknik Investigasi, dan Prinsip HAM dalam Proses Peradilan Pidana”. Isu ini merupakan kelanjutan dari Dictum edisi sebelumnya yang membahas “Penyiksaan”. Sebagaimana diketahui, pemajuan, penghormatan, dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar utama negara hukum Indonesia. Setidaknya, hal tersebut terlihat dari diaturnya secara khusus ketentuan-ketentuan terkait HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan diratifikasinya berbagai aturan dan konvensi internasional terkait HAM menjadi hukum nasional. Bahkan, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah menyebutkan secara eksplisit bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengamanatkan penegakan dan pelindungan HAM sebagai bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstruksi ketentuan-ketentuan di atas membawa konsekuensi logis bahwa setiap tindakan negara harus sejalan dengan standar-standar HAM, baik menurut hukum nasional, maupun internasional. Hal ini termasuk pula tindakan-tindakan pemerintah (eksekutif) – yang diwakili aparat penegak hukum – dalam melaksanakan hukum acara pidana, yang pada dasarnya mengatur batasan kewenangan negara dan jaminan pemenuhan HAM masyarakat, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial). Terlebih, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia telah mengatur bahwa HAM merupakan hal yang perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan negara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan proses peradilan pidana tidak dapat dilepaskan dari pentingnya penegakan HAM, sehingga seluruh fitur dan kewenangan penegak hukum dalam proses peradilan pidana harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan batasan yang ditentukan serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Salah satu fitur hukum acara pidana yang sangat berkaitan erat dengan prinsip HAM adalah pelaksanaan upaya paksa oleh penegak hukum. Hal ini dikarenakan upaya paksa pada dasarnya merupakan tindakan-tindakan pelanggaran atau pembatasan HAM yang dijustifikasi/diperbolehkan untuk tujuan penegakan hukum, seperti penggeledahan dan pemeriksaan surat sebagai pelanggaran hak atas privasi, penyitaan sebagai pelanggaran hak atas kepemilikan kebendaan, serta penangkapan dan penahanan sebagai pelanggaran hak atas kemerdekaan/kebebasan pribadi. Kondisi serupa ditemui pada teknik-teknik investigasi, seperti penjebakan (entrapment), pembelian terselubung (undercover buying), dll., yang tidak jarang pula bersinggungan dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan demikian, pelaksanaan seluruh upaya paksa dan teknik investigasi perlu selalu dijamin sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip-prinsip HAM agar tindakan-tindakan tersebut dapat disebut sebagai pembatasan HAM yang sah untuk tujuan penegakan hukum.
Namun, praktik peradilan pidana Indonesia masih menunjukkan pelaksanaan upaya paksa dan teknik investigasi yang belum sejalan dengan hukum acara pidana dan prinsip-prinsip HAM. Penggeledahan tanpa dihadiri pihak ketiga yang netral sebagai saksi, penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah, dan pembelian terselubung yang kejahatannya diinisiasi oleh penegak hukum merupakan beberapa contoh permasalahan yang masih terjadi dan kerap menjadi sorotan publik dalam proses peradilan pidana. Dalam kondisi ini, pengadilan sebagai cabang kekuasaan negara di bidang yudisial perlu menjalankan fungsinya dalam menilai pelaksanaan kewenangan eksekutif dengan memastikan dan menentukan keabsahan pelaksanaan upaya paksa dan teknik investigasi tersebut guna menjamin terciptanya proses peradilan pidana yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Faktanya, pengadilan telah beberapa kali menghasilkan putusan-putusan progresif dalam menilai keabsahan pelaksanaan upaya paksa dan teknik investigasi oleh aparat penegak hukum. Hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) pada periode November 2023 – Januari 2024 menunjukkan bahwa terdapat sejumlah putusan pengadilan di Indonesia yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik, termasuk dalam memutuskan legalitas dan proporsionalitas upaya paksa serta teknik investigasi yang digunakan dalam suatu proses pidana. Namun sayangnya, putusan-putusan yang positif ini sering kali tidak diketahui oleh publik. Padahal, sama halnya dengan putusan-putusan yang belum berhasil menerapkan prinsip HAM, putusan-putusan baik tersebut juga perlu diperbincangkan, baik dalam diskursus akademik maupun dalam ruang kebijakan publik, dan patut mendapat apresiasi dan perhatian lebih lanjut.
Berangkat dari kondisi-kondisi tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat diskursus akademik dan praktik peradilan pidana yang berbasis HAM, Jurnal Dictum edisi ini berkomitmen menampilkan hasil kajian terhadap putusan-putusan pengadilan terkait pelaksanaan upaya paksa dan teknik investigasi dalam peradilan pidana, khususnya yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik. Terdapat lima artikel yang akan disajikan, yaitu: pertama, tulisan dari Maqdir Ismail, seorang Advokat Senior yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikadin Periode 2022-2027. Maqdir Ismail mengulas putusan pengadilan terkait praktik pembelian terselubung (undercover buy) dalam perkara narkotika melalui pendekatan yuridis-normatif dan komparatif. Kajian ini menyoroti ketidaktegasan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum, praktik entrapment di luar kewenangan BNN, serta ketidakkonsistenan pertimbangan yudisial dalam pemidanaan. Temuannya menegaskan perlunya reformulasi kebijakan narkotika nasional agar lebih proporsional, menjamin due process of law, dan memperjelas pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum.
Tulisan kedua adalah hasil kajian yang dilakukan Yosua Octavian Simatupang dan Nixon Randy Sinaga. Mereka mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 2216 K/PID.SUS/2012 yang menyoroti praktik pembelian terselubung (undercover buy) sebagai bentuk pelanggaran hukum dan prinsip fair trial. Melalui pendekatan yuridis normatif dan konseptual, Yosua dan Nixon menilai bahwa Mahkamah Agung tepat melepaskan terdakwa karena adanya unsur penjebakan, namun lemahnya pengaturan dan minimnya mekanisme pengawasan menyebabkan praktik serupa terus berulang. Kajian ini menegaskan pentingnya pembentukan mekanisme uji yang akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan teknik investigasi khusus dalam penegakan hukum narkotika.
Dalam artikel ketiga, Irhas Hery Rizkatillah dan Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma membahas kewenangan hakim dalam membatalkan dakwaan pada putusan akhir akibat penggunaan metode pembelian terselubung (undercover buy) yang cacat hukum. Melalui pendekatan filosofis dan perundang-undangan, penelitian ini menyoroti bahwa praktik undercover buy sering menimbulkan tindak pidana yang justru diciptakan oleh penyidik, sebagaimana tampak dalam putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa. Kajian ini merekomendasikan perluasan kewenangan hakim untuk membatalkan dakwaan pada tahap akhir demi menegakkan prinsip HAM dan menjamin hak atas peradilan yang adil.
Artikel keempat memuat hasil analisis yang dibuat oleh Nikko Banta Meliala. Dia membahas penerapan doktrin Fruit of the Poisonous Tree dalam Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Mrh, yang menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh secara ilegal harus dikesampingkan. Melalui analisis terhadap pertimbangan hakim, artikel ini menunjukkan bagaimana penerapan doktrin tersebut menjadi instrumen penting dalam menjamin keabsahan alat bukti dan pelindungan terhadap hak terdakwa. Kajian ini menekankan pentingnya pertimbangan hakim yang memadai untuk memastikan bahwa prinsip fair trial benar-benar diterapkan dalam proses peradilan pidana.
Artikel terakhir, memuat tulisan Safaraldy Raenanda D. Widodo yang mengkaji praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan upaya paksa pada tahap penyidikan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 186/Pid/2020/PT.DKI. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana pelanggaran hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan juru bahasa menyebabkan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Kajian ini menyoroti pentingnya penegakan prosedur penyidikan yang menghormati HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum.
Tulisan-tulisan diharapkan dapat: (1) mendorong pengakuan atas putusan-putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM secara progresif, sehingga dapat menjadi referensi bagi hakim, akademisi, dan praktisi hukum dalam memajukan standar peradilan yang lebih adil dan berperspektif HAM; (2) memberikan ruang bagi kajian akademik yang lebih mendalam terkait upaya paksa dan teknik investigasi dalam perspektif HAM, guna memperkaya literatur hukum di Indonesia; dan (3) memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait peran pengadilan dalam memastikan penghormatan terhadap HAM dalam sistem peradilan pidana.
Selamat membaca.
Dewan Redaksi