Menanggapi Draft Rancangan Undang-Undang Mahkamah yang disusun atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) sebagai lembaga yang fokus dan terlibat aktif dalam kegiatan pembaruan peradilan mencatat sejumlah hal yang perlu dikritisi secara cermat dari draft tersebut, yaitu:
1. Pengawasan DPR Terhadap Mahkamah Agung (MA)
Pasal 94 ayat (1) dan (2): “DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan pengawasan terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Pengawasan terhadap lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasan kehakiman adalah hal yang amat sensitif dan menjadi pertarungan ketegangan antara prinsip independensi peradilan dengan prinsip akuntabilitas.1. Prinsip independensi peradilan berfungsi untuk memastikan peradilan terbebas dari tekanan berbagai pihak dengan cara apa pun dan menjadi prasyarat sekaligus jaminan terhadap jalannya peradilan yang adil.