
JOHANNA GABRIELLA SIHPUTRI DINASOPHIE POERBA, S.Hum., S.H.
Peneliti
Johanna Gabriella Sihputri Dinasophie Poerba (Johanna) bergabung dengan LeIP pada tahun 2025. Sebelum bergabung dengan LeIP, Johanna berkarir sebagai peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada 2022 lalu bergabung sebagai peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dari 2023-2024. Johanna merupakan lulusan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Indonesia pada tahun 2015 dan menyelesaikan pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada tahun 2020.Sebagai peneliti, Johanna berfokus pada isu-isu terkait hak asasi manusia dan hukum pidana, terutama isu kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta isu kekerasan terhadap perempuan.
Penelitian/Kegiatan
Selama menjadi peneliti LeIP, Johanna terlibat dalam beberapa penelitian dan kegiatan, antara lain:
- Penelitian “Putusan Penting Perkara Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak Digital”, 2025;
- Revisi modul pelatihan bagi hakim pengadilan tingkat pertama tentang penafsiran Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama (2025).
Sebelum bergabung dengan LeIP, Johanna terlibat dalam beberapa penelitian atau kegiatan, antara lain:
- Penelitian “Pelindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat (Civic Space)” oleh PSHK (2022);
- Penelitian “Menelisik Pasal Berita Bohong dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 serta Revisi Kedua UU ITE” oleh ICJR (2023);
- Penelitian “Analisis Putusan Pidana: Tiada Hukum Tanpa Kesalahan” oleh Komisi Yudisial (2024);
- Penelitian “Urgensi Demedikalisasi Aborsi Aman di Indonesia: Respons terhadap KUHP 2023” oleh ICJR (2024);
- Penelitian “Modul KUHP 2023: Tindak Pidana Perzinaan” oleh ICJR (2024);
- Pembicara pada International Conference of Indigenous Religion (ICIR) 2024 oleh Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions (2024).
Publikasi
- Pelindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat (Civic Space), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2022;
- Menelisik Pasal Berita Bohong dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 serta Revisi Kedua UU ITE, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2023;
- Urgensi Demedikalisasi Aborsi Aman di Indonesia: Respons terhadap KUHP 2023, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2024;
- Modul KUHP 2023: Tindak Pidana Perzinaan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2024.