H. Soerjono, S.H (1994-1996)

Soerjono

H. Soerjono, S.H (1994-1996)

Soerjono lahir pada 22 Oktober 1931 dan masih hidup sampai saat ini. Ia berasal dari hakim karir dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram periode 1961-1963. Dalam masa kepemimpinannya sebagai Ketua Mahkamah Agung, Soerjono banyak dikritik oleh para pihak terkait penanganan perkara. Perkara-perkara Mahkamah Agung yang sempat menarik perhatian publik di masa kepemimpinannya di antaranya adalah perkara Gandhi Memorial School, perkara Ohee, perkara Mochtar Pakpahan , dan pemberedelan majalah Tempo.

Salah satu perkara yang terjadi pada awal kepemimpinannya adalah perkara Ohee tahun 1995, yang menyangkut ganti rugi atas penguasaan tanah yang tidak sah oleh Pemerintah Daerah (dahulu Irian Jaya ) terhadap tanah milik Henoch Ohee yang sebelumnya disewakan kepada pemerintah kolonial Belanda selama sepuluh tahun. Pada tingkat peninjauan akhir, Henoch Ohee berhasil memenangkan perkaranya dan ditetapkan memperoleh ganti rugi sejumlah Rp 18,6 miliar yang melebihi anggaran tahunan provinsi Irian Jaya. Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut berusaha dibatalkan oleh Soerjono dengan cara membatalkan eksekusi putusan melalui surat sebagai Ketua MA. Surat tersebut menyebutkan putusan tidak bisa dieksekusi karena gugatan ditujukan kepada Gubernur Irian Jaya, yang bukan merupakan subjek hukum. Soerjono mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto agar memberhentikan secara tidak hormat Ketua Muda MA Adi Andoyo yang memo rahasianya berisi permintaan agar perkara Gandhi Memorial School yang diduga kuat terjadi penyuapan dibuka kembali.

Sumber :
• Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (LeIP: Jakarta, 2012)
• http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/3909-ketua-ma-ke-9