
ARSIL
Peneliti
Arsil bergabung dengan LeIP pada tahun 2002 dan saat ini berposisi sebagai Peneliti Senior di LeIP. Arsil merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 1996, namun kemudian memutuskan untuk berhenti pada awal tahun 2002. Sebelum bergabung dengan LeIP, Arsil berkarir sebagai Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta pada tahun 2001-2002 dan menjadi mentor bagi Criminal Defense Lawyers LBH Jakarta pada tahun 2015. Selain menjadi peneliti, Arsil juga aktif menulis artikel-artikel hukum di blog pribadinya, www.krupukulit.com.
Penelitian/Kegiatan
Selama bergabung dengan LeIP, Arsil telah banyak terlibat dalam penelitian dan kegiatan, antara lain:
- Tim Penulis “Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas” (2010);
- Tim Penulis “Konsep Ideal Peradilan” (2010);
- Penelitian tentang “Monitoring Legal Aid in Indonesia, The Right of Suspect/Defendant To Access Legal Counsel” (2011);
- Delegasi Mahkamah Agung RI dalam studi banding ke Hoge Raad Belanda terkait implementasi sistem kamar (2017);
- Penelitian dan penyusunan modul pelatihan bagi hakim pengadilan tingkat pertama tentang penafsiran Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama (2017-2018);
- Penelitian tentang perolehan dan pengelolaan bukti elektronik (2017-2019);
- Penelitian tentang “Penguatan Pengadilan Tipikor” (2020-2021);
- Penelitian tentang prosedur bantuan hukum timbal balik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan aset serta peran dan kapasitas otoritas pusat di indonesia (2021-2022);
- Penelitian “Asesmen Sistem Peradilan Pidana Indonesia” (2023).
- Penelitian tentang Transformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023 (2024).
Selain penelitian/kegiatan di LeIP, Arsil juga terlibat dalam beberapa kegiatan pembaruan hukum dan peradilan, antara lain:
- Tim Penyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003 – 2008 dan 2010 – 2035;
- Tim Penyusun Cetak Biru Pengembangan Pengadilan Niaga dan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2005);
- Tim Peneliti Penyusunan Mekanisme Pengawasan, Penilaian Kinerja dan Pedoman Perilaku Hakim (2005);
- Tim Penyusun Cetak Biru Pengembangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (2006);
- Seleksi Hakim Agung 2007 dan Perubahan Paket UU Peradilan (2007);
- Tim Penyusun RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Masyarakat Sipil (Koalisi CSO) (2008);
- Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (2012);
- Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (2014);
- Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (2020);
- Peneliti pada penelitian “Audit KUHAP: Studi Evaluasi Terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia” oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (2021-2022);
Publikasi
- Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?, Hukumonline, 2003;
- Pengadilan-pengadilan Khusus di Indonesia, Dictum Edisi 4, 2004;
- Perangkap Tikus Untuk Koruptor, Jurnal Jentera, 2006;
- UU Pengadilan Tipikor, Bola Panas Untuk Mahkamah Agung, Jurnal Jentera, 2009;
- Catatan Atas Teknik Penyusunan Ketentuan Pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, 2012;
- Tinjauan Kritis Atas Peran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Dalam Upaya Hukum di Dalam RUU KUHAP, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 10 No. 1, 2013.