Mudjono lahir di Bangsalsari, Jember 30 Juli 1927 dan wafat di Jakarta pada 14 April 1984. Ia mengawali karirnya dari institusi militer sebagai polisi tentara laut pada pada komando angkatan laut karesidenan Besuki. Mudjono selanjutnya mengikuti Akademi Hukum Militer di Jakarta dan diangkat menjadi Asisten II Direktur Kehakiman Angkatan Darat di Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia sempat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan III sejak tahun 1973- 1978.
Selama masa kepemimpinannya, Mudjono memberlakukan Operasi Kikis pada tahun 1984 untuk mengatasi besarnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Operasi kikis ini dilanjutkan dengan meningkatkan jumlah personel hakim agung, yang selanjutnya dibagi-bagi ke dalam berrbagai tim dan bidang serta menetapkan adanya sistem kuota perkara. Mudjono adalah Ketua Mahkamah Agung yang meresmikan jabatan Ketua Muda yang akan memimpin salah satu dari empat lingkungan peradilan. Pada masa Mudjono ini pula, hakim-hakim mulai ditunjuk sebagai pengawas Pengadilan Tinggi.
Sumber :
• Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (LeIP: Jakarta, 2012)
• http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/3911-semar- trio-pendekar-hukum