Soerjadi, S.H (1966-1968)

Soerjadi

Soerjadi, S.H (1966-1968)

Soerjadi merupakan calon yang dipilih oleh Presiden Soekarno untuk menggantikan Wirjono Prodjodikoro yang mengundurkan diri. Dalam mengangkat Soerjadi, Presiden Soekarno mengabaikan rekomendasi DPR yang mengajukan Subekti sebagai calon Ketua Mahkamah Agung. Pada masa kepemimpinannya, Soerjadi mengalami banyak pertentangan antara lain dari DPR dan dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), organisasi asosiasi profesi hakim yang ikut didirikannya. Pertentangan tersebut, antara lain disebabkan oleh DPR yang merasa diabaikan rekomendasinya oleh Presiden sehingga menolak mencalonkan anggota-anggota baru Mahkamah Agung.

Hasil kepemimpinan yang ditinggalkannya selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung antara lain adalah daftar komprehensif yang berisi tuntutan-tuntutan politik pengadilan, SEMA No. 2 Tahun 1967 yang mengatur mengenai hakim yang akan berkiprah di jalur politik yang diharuskan memilih apakah tetap menjadi hakim atau terjun sepenuhnya ke politik. SEMA tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuannya terhadap hakim yang berpolitik.

Sumber :
• Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (LeIP: Jakarta, 2012)
• http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21016/ketua-ma-dari-kusumah- atmadja-hingga-harifin-a-tumpa