Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1952-1966)

Wirjono_Prodjodikoro

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1952-1966)

Peraih Bintang Mahaputra Adipradana ini lahir di Surakarta, 15 Juni 1903. Beliau menyelesaikan pendidikan rechtsschool pada tahun 1922 dan sempat menempuh pendidikan di Universitas Leiden pada tahun 1923 hingga 1926, namun gagal meraih gelar doktor karena sakit. Akhirnya, gelar Doktor Honoris Causa diperolehnya dari Universitas Airlangga pada tahun 1964.

Wirjono Prodjodikoro menjadi Ketua Mahkamah Agung pada tahun 1952 setelah melalui proses politik. DPR mengajukan Wirjono dan Tirtawinata sebagai calon Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden. Presiden Soekarno memilih Wirjono Prodjodikoro sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1952. Pada masa kepemimpinan Wirjono, posisi Mahkamah Agung adalah subordinasi pemerintah. Sebenarnya sudah sejak kepemimpinan Kusumah Atmadja, posisi Mahkamah Agung tidak dianggap berarti. Mulai dari jamuan resmi kenegaraan yang tidak diberi tempat duduk sesuai posisinya maupun kunjungan mengikuti Presiden Soekarno ke Amerika Serikat pada tahun 1959 dimana Ketua Mahkamah Agung diberi status setara dengan anggota parlemen.

Puncaknya adalah pada tahun 1964 Presiden Soekarno memasukkan Wirjono menjadi Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri pada Kabinet Dwikora I (Agutus 1964-Februari 1966). Lebih lanjut lagi, kedudukan MA sebagai subordinasi pemerintah ditegaskan oleh Presiden Soekarno dengan menyatakan berakhirnya doktrin pemisahan kekuasaan di depan sidang MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1960. Pada masa itu juga ditetapkan UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 19/1964) dan UU Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (UU 13/1965) yang memungkinkan campur tangan langsung dari pemerintah terhadap proses peradilan. Wirjono Prodjodikoro dikenal produktif dalam menulis buku yang kemudian sering dijadikan acuan atau referensi dalam dunia akademis. Di antaranya adalag buku berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, “Hukum Asuransi di Indonesia”, dan “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”.

Sumber :
• Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (LeIP: Jakarta, 2012)
• http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21016/ketua-ma-dari-kusumah-atmadja- hingga-harifin-a-tumpa
• http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/3917-ketua-ma- terlama
• http://dapp.bappenas.go.id/upload/pdf/KEPPRES_1952_242.pdf