Kusuma Atmadja lahir di Purwakarta, 8 September 1898 dan meninggal di Jakarta, 11
Agustus 1952. Beliau memperoleh gelar diploma dari Rechtsschool1 pada tahun 1913.
Kariernya di dunia pengadilan dimulai sebagai pegawai yang diperbantukan pada
Pengadilan di Bogor (1919). Pada tahun 1919, beliau melanjutkan pendidikan hukumnya
di Universitas Leiden, Belanda dan mendapat gelar Doctor in de recht geleerheid pada
tahun 1922. Kembali ke Hindia Belanda, beliau dipercaya menjadi hakim di Raad Van
Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia dan setelahnya diangkat menjadi Voor
Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. Pada masa penjajahan Jepang,
beliau pernah menjabat Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang, Hakim
Pengadilan Tinggi Padang dan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Kusuma Atmadja selaku Ketua Mahkamah Agung pertama menghadapi tantangantantangan zaman revolusi dimana hukum bukanlah prioritas utama. Pada masa-masa
awal kemerdekaan, masih belum ada kejelasan tugas Mahkamah Agung, selain bekerja
sebagai panitia penyusunan perundang-undangan baru. Pada tahun 1946, perkara
Sudarsono menjadi perkara pertama yang bermuatan politis yang ditangani oleh
Mahkamah Agung. Kasus penculikan Perdana Menteri Sjahrir pada tahun 1946 oleh
anasir tentara yang kecewa dan didukung oleh beberapa pemuka politik, kemudian
disebut sebagai perkara Sudarsono. Dalam perkara ini Kusuma Atmadja menentang
tekanan politik dari Presiden Soekarno. Ada dugaan kuat Presiden Soekarno menekan
Mahkamah Agung karena kedekatannya dengan beberapa terdakwa. Namun Kusuma
Atmadja dengan tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga mandiri
yang harus bebas campur tangan politik yang berasal dari lembaga manapun