Profil Lembaga
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)/Indonesian Institute for Independent Judiciary adalah organisasi masyarakat sipil berbasis penelitian dan advokasi yang bergerak dalam isu dan kegiatan pembaruan hukum dan peradilan. LeIP didirikan di Jakarta pada 12 Januari 1999, oleh sekelompok praktisi dan pemerhati hukum yang memiliki concern terhadap pembaruan hukum dan peradilan. Berdirinya LeIP dilatarbelakangi pertimbangan bahwa setelah sekian lama Indonesia merdeka, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan belum maksimal. Hukum dan lembaga peradilan belum sepenuhnya independen dan profesional karena masih diliputi praktek kolusi, korupsi, nepotisme, dan kerap menjadi simbol pemihakan terhadap kelompok berkuasa. Hal ini jelas mengancam integritas lembaga peradilan sebagai pelindung hak asasi manusia; penjaga tegaknya negara hukum yang berkeadilan; dan salah satu penentu berlangsungnya sistem checks and balances.
Bersama dengan stakeholders lainnya, LeIP memperjuangkan terwujudnya independensi peradilan melalui kegiatan kajian dan advokasi kebijakan pada dua ruang lingkup/isu utama, yaitu pengembangan administrasi peradilan serta pengembangan hukum dan kebijakan.
VISI MISI LeIP
LeIP mempunyai Visi : Hadirnya peradilan independen yang melindungi masyarakat..
Untuk mencapai visi tersebut, LeIP menjalankan Misinya sebagai berikut:
a. Menjadi wadah pemikiran pembaruan peradilan;
b. Referensi pembaharuan peradilan; dan
c. Menjadi organisasi yang tumbuh, berkelanjutan, dan menjadi mitra belajar organisasi masyarakat sipil mengenai tata kelola kelembagaan yang baik.
NILAI - NILAI LeIP
Dalam menjalankan misi atas LeIP berpijak pada nilai-nilai yang menjadi dasar perilaku/sikap dan cara berpikir, yaitu:
- Integritas, yaitu jujur dan melakukan sesuatu sesuai dengan standar (professional), bebas dari intervensi pihak manapun/tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan yang tidak sesuai dengan visi misi LeIP;
- Kritis, yaitu melihat, mengamati, menganalisis, dan menilai sesuatu secara jernih, cermat dan proporsional sebelum mencapai kesimpulan dan menyusun rekomendasi dalam memecahkan masalah di bidang pembaruan hukum dan peradilan;
- Inovatif, yaitu menawarkan pemikiran-pemikiran baru tanpa melanggar asas-asas hukum dalam menjawab tantangan dan permasalahan di bidang pembaruan hukum dan peradilan;
- Transparan, yaitu melibatkan semua pihak yang berkepentingan di internal LeIP dalam proses pengambilan keputusan;
- Akuntabel, yaitu pelaksanaan visi dan misi LeIP dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan argumen, standar, dan mekanisme tertentu.
LINGKUP KERJA & PENDEKATAN LeIP
Secara umum, terdapat 3 (tiga) lingkup kerja LeIP yaitu:
- Mendorong perubahan hukum dan kebijakan melalui kerja-kerja di bidang kajian, lobi dan advokasi perubahan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan dunia peradilan;
- Melakukan edukasi publik, melalui kampanye, pembuatan buletin hak-hak masyarakat dalam konteks peradilan dan sebagainya;
- Membela hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam proses peradilan, melalui eksaminasi putusan, monitoring proses peradilan atau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan pelanggaran proses peradilan.
KERJA - KERJA LeIP
LeIP kerap memberikan asistensi program pembaruan kepada stakeholder di bidang hukum dan peradilan melalui sejumlah kajian dan advokasi kebijakan, antara lain:
- Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003 – 2008 (2003);
- Asistensi Penyusunan Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Pembinaan SDM Hakim, Sistem Pengelolaan Keuangan Pengadilan (2003);
- Asistensi Penilaian Kebutuhan Pengadilan Niaga (2004);
- Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (2004);
- Asistensi Penyusunan Sistem Tata Kerja Pengawasan dan Penilaian Hakim (2005);
- Asistensi Penyusunan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan (2006);
- Kajian Sistem SDM Peradilan (2006);
- Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 (2009-2010);
- Asistensi Penyusunan Format Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (2011);
- Asistensi Penyusunan Surat Kesepakatan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Rekrutmen Hakim (2011);
- Asistensi Penyusunan SK KMA tentang Implementasi Sistem Kamar di Mahkamah Agung, 2011, 2012, 2013 dan 2014;
- Asistensi Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Informasi (2011);
- Asistensi Penyusunan Perma 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2012);
- Asistensi Penyusunan Modul Pelatihan Keterbukaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan (2012);
- Pembangunan Pusat Data Peradilan (2010);
- Survey dan Monitoring Implementasi Bantuan Hukum (Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (2010)
- Penyusunan Bahan Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas (2014);
- Rapid Asessment Laporan Pengaduan pada Kejaksaan Agung;
- Asistensi Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (2020);
- Asistensi Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (2022);
- Asistensi Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (2024).
- Asistensi kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) di bidang hukum dan peradilan (2011 – 2023);
Sejak tahun 2018, LeIP semakin berfokus dalam pengarusutamaan (mainstreaming) penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan melalui penyusunan modul dan pelaksanaan pelatihan serta lokakarya (workshop) kepada penegak hukum di Indonesia, khususnya Hakim, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan melibatkan para akademisi, peneliti, dan praktisi HAM, baik nasional maupun internasional. Beberapa pelatihan LeIP di bidang HAM yang pernah diselenggarakan, antara lain:
- Workshop “International Criminal Law” Untuk Hakim, Jaksa, dan Organisasi Masyarakat Sipil (2017);
- Pelatihan “Penafsiran Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” Untuk Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama (2018);
- Workshop “Human Rights in the Indonesian Legal System and the Application of Legal Sources in the Judiciary” Untuk Organisasi Masyarakar Sipil (2019);
- Penyampaian Materi “Hak Asasi Manusia” Pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Hakim Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI (2019);
- Pelatihan “Penerapan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia” Untuk Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama (2020 – 2021):
- Pelatihan “Penerapan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia” Untuk Jaksa Penuntut Umum (2021):
- Pelatihan “Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Berat” Untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (2021);
- Pelatihan Tingkat Lanjut (Advance) “Penerapan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia” Untuk Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama (2022):
- Intensive Course “Penerapan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia” Untuk Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama di Oslo, Norwegia (2023):
Selain memberikan asistensi pembaruan hukum dan peradilan melalui sejumlah penelitian, advokasi kebijakan, dan pelatihan, LeIP juga menerbitkan sejumlah buku dan jurnal, antara lain:
- Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman (1999);
- Komisi Yudisial di Berbagai Negara (2002);
- Membuka Ketertutupan Pengadilan (2005);
- Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung (2010);
- Konsep Ideal Peradilan Indonesia (2010);
- Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien, dan Berkualitas (2010);
- Jurnal Putusan Pengadilan “Dictum”;
- Newsletter “Berita Peradilan”.