Profil

LATAR BELAKANG

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) adalah organisasi masyarakat sipil berbasis penelitian dan advokasi yang bergerak dalam isu dan kegiatan pembaruan hukum dan peradilan. Berdirinya LeIP dilatarbelakangi pertimbangan bahwa setelah sekian lama Indonesia merdeka, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan belum maksimal. Hukum dan lembaga peradilan belum sepenuhnya independen dan profesional karena masih diliputi praktek kolusi, korupsi, nepotisme, dan kerap menjadi simbol pemihakan terhadap kelompok berkuasa. Hal ini jelas mengancam integritas lembaga peradilan sebagai pelindung hak asasi manusia; penjaga tegaknya negara hukum yang berkeadilan; dan salah satu penentu berlangsungnya sistem checks and balances.

LeIP didirikan di Jakarta pada 12 Januari 1999, oleh sekelompok praktisi dan pemerhati hukum yang memiliki concern terhadap pembaruan hukum dan peradilan. Bersama dengan stakeholders lainnya, LeIP memperjuangkan terwujudnya independensi peradilan melalui kegiatan kajian dan advokasi kebijakan pada dua ruang lingkup/isu utama, yaitu:

  1. Pengembangan administrasi peradilan; dan
  2. Pengembangan hukum dan kebijakan.

LeIP kerap memberikan asistensi program pembaruan kepada stakeholder di bidang hukum dan peradilan melalui sejumlah kajian dan advokasi kebijakan, antara lain sebagai berikut:

  1. Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, 2003;
  2. Asistensi Penyusunan Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Pembinaan SDM Hakim, Sistem Pengelolaan Keuangan Pengadilan, 2003
  3. Asistensi Penilaian Kebutuhan Pengadilan Niaga, 2004;
  4. Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hak Asasi Manusia, 2004
  5. Asistensi Penyusunan Sistem Tata Kerja Pengawasan dan Penilaian Hakim, 2005
  6. Asistensi Penyusunan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, 2006
  7. Asistensi Penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, 2009;
  8. Asistensi Penyusunan Format Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali, 2011
  9. Asistensi Penyusunan Surat Kesepakatan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Rekrutmen Hakim, 2011
  10. Asistensi Penyusunan SK KMA tentang Implementasi Sistem Kamar di Mahkamah Agung, 2011, 2012, 2013 dan 2014
  11. Asistensi Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
  12. Asistensi Penyusunan Perma 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2012
  13. Asistensi Penyusunan Modul Pelatihan Keterbukaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan, 2012
  14. Pembangunan Pusat Data Peradilan, 2010
  15. Penyusunan Bahan Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas, 2014
  16. Kajian Sistem SDM Peradilan, 2006
  17. Survey dan Monitoring Implementasi Bantuan Hukum (Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2010
  18. Rapid Asessment Laporan Pengaduan pada Kejaksaan Agung

LeIP juga menerbitkan sejumlah buku dan jurnal, antara lain:

  1. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, 1999
  2. Komisi Yudisial di Berbagai Negara, 2002
  3. Membuka Ketertutupan Pengadilan, 2005
  4. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, 2010
  5. Konsep Ideal Peradilan Indonesia, 2010
  6. Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien, dan Berkualitas, 2010
  7. Jurnal Putusan Pengadilan “Dictum”
  8. Newsletter “Berita Peradilan”

Pada awal Pandemi tahun 2020, LeIP terlibat dalam penyusunan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. Dalam 3 tahun terakhir, LeIP juga melakukan kegiatan Penelitian “Towards an Effective Court Decisions Enforcement System in Indonesia” didanai oleh International Development Law Organization (IDLO); program “Enhancement of Human Rights and Environmental Protection in Training and Policy in the Judicial Process in Indonesia” didanai oleh The Norwegian Ministry of Foreign Affairs (MFA), represented by the Royal Norwegian Embassy in Jakarta (the Embassy); dan program “Advancing the Indonesian Fight Against Corruption through Collective Action, Education, and Training” didanai oleh Siemens Integrity Initiative.

VISI DAN MISI

LeIP mempunyai misi Peradilan yang terpercaya dan berwibawa bagi masyarakat. Untuk mencapai visi tersebut, LeIP menjalankan misinya sebagai berikut: (a) Menjadi wadah pemikiran pembaruan peradilan; (b) Referensi pembaharuan peradilan; dan (c) Menjadi organisasi yang tumbuh, berkelanjutan, dan menjadi mitra belajar organisasi masyarakat sipil mengenai tata kelola kelembagaan yang baik.

NILAI-NILAI 
Dalam menjalankan misi atas  LeIP berpijak pada nilai-nilai yang menjadi dasar  perilaku/sikap dan cara berpikir, yaitu:

  1. Kritis, yaitu melihat, mengamati, menganalisis, dan menilai sesuatu secara jernih, cermat dan proporsional sebelum mencapai kesimpulan dan menyusun rekomendasi dalam memecahkan masalah di bidang pembaruan hukum dan peradilan;
  2. Inovatif, yaitu menawarkan pemikiran-pemikiran baru tanpa melanggar asas-asas hukum dalam menjawab tantangan dan permasalahan di bidang pembaruan hukum dan peradilan;
  3. Integritas, yaitu jujur dan melakukan sesuatu sesuai dengan standar (professional), bebas dari intervensi pihak manapun/tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan yang tidak sesuai dengan visi misi LeIP.
  4. Transparan, yaitu melibatkan semua pihak yang berkepentingan di internal LeIP dalam proses pengambilan keputusan;
  5. Akuntabel, yaitu pelaksanaan visi dan misi LeIP dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan argumen, standar, dan mekanisme tertentu.

LINGKUP KERJA DAN PENDEKATAN

Sejak didirikan  tahun 1999, LeIP telah melakukan berbagai kegiatan untuk mewujudkan peradilan yang independen. Secara umum ada tiga lingkup kerja LeIP yaitu:

  1. Mendorong perubahan hukum dan kebijakan melalui kerja-kerja di bidang kajian, lobi  dan advokasi perubahan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan dunia peradilan;
  2. Melakukan edukasi publik, melalui kampanye, pembuatan buletin hak-hak masyarakat dalam konteks peradilan dan sebagainya;
  3. Membela hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam proses peradilan, melalui eksaminasi putusan, monitoring proses peradilan atau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan pelanggaran proses peradilan.