Tipikor Court Monitoring

Sekilas tentang Program Pemantauan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Program Pemantauan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pengadilan-pengadilan TIPIKOR di Indonesia dengan membantu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dalam menyiapkan hakim dan jaksa penuntut umum yang ditugaskan di pengadilan-pengadilan tersebut, dengan cara melakukan advokasi kebijakan berdasarkan data yang dapat diandalkan yang dikumpulkan melalui penelitian hukum, pemantauan, dan pelaporan pengoperasian lima pengadilan TIPIKOR oleh aktor-aktor masyarakat sipil dan akademisi.

Tujuan tersebut dicapai dengan cara membekali organisasi-organisasi masyarakat sipil, mahasiswa serta dosen hukum dengan keterampilan pemantuan dan pelaporan yang akan memampukan mereka untuk terlibat dalam advokasi berbasis data dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung tentang kinerja Pengadilan TIPIKOR serta menyediakan rekomendasi kebijakan bagi Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung tentang reformasi kelembagaan pengadilan TIPIKOR dan penguatan kurikulum anti korupsi dalam pelatihan (sertifikasi) hakim dan jaksa penuntut umum Kegiatan ini diselenggaran oleh Eropa Union yang bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (ELSAM) serta melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal yang bertempat di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Kegiatan pemantauan pengadilan TIPIKOR ini akan berjalan selama kurang lebih 36 bulan (April 2015 – Februari 2018), serta terdiri dari empat kegiatan yang saling berhubungan, yaitu:

Kegiatan I: Peningkatan kapasitas OMS dalam advokasi dan pemantauan lembaga peradilan

Kegiatan ini utamanya memberikan pelatihan bagi Organisasi Masyarakat Sipil, mahasiswa hukum / sarjana hukum baru dan dosen hukum untuk melakukan pemantauan dan analisis keputusan pengadilan dan pelatihan dalam melakukan advokasi berbasis riset. Pelatihan ini akan diselenggarakan di Jakarta uhhhhhdan akan melibatkan LeIP, ELSAM dan para mitra Organisasi Masyarakat Sipil lokal untuk saling berbagi pengetahuan. Dengan demikian, masing-masing mitra Organisasi Masyarakat Sipil memiliki kontribusi tersendiri yang bisa dibagi kepada orang lain, dan mereka juga akan belajar dari mitra lain untuk meningkatkan kapasitas mereka di daerah-daerah lain

Kegiatan II: Melakukuan pemantauan dan monitoring dalam Pengadilan Tipikor

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan, pemantauan dan monitoring terhadap pengadilan TIPIKOR akan dilakukan di bawah pengawasan ELSAM yang akan memimpin kegiatan-kegiatan tersebut, diantaranya dengan membentuk desain instrument pemantauan pengadilan, melakukan pemantauan Pengadilan TIPIKOR termasuk dengan menggunakan wawancara dan observasi, serta menyiapkan laporan pemantauan. ELSAM akan membantu peserta dalam melakukan pemantauan pengadilan selama tiga bulan sebelum membiarkan mitra untuk melakukan secara mandiri untuk periode berikutnya, yaitu selama 18 bulan berikutnya (total keterlibatan OMS dengan tindakan adalah selama 21 bulan). Dimana OMS juga akan terlibat dalam pelaporan bulanan pengadilan yang mereka pantau, yang akan disebarluaskan melalui media sosial organisasi. Mereka akan dilatih untuk menggunakan data kerja lapangan untuk kampanye publik melalui media sosial dan menerjemahkan data ke dalam kertas kebijakan.

Kegiatan III: Penelitian dan Analisa Laporan

Terhadap hasil pemantauan dan monitoring pengadilan TIPIKOR yang sebelumnya sudah dilakukan sebelumnya, selanjutnya dilakukan penelitian dan analisa yang akan dilakukan oleh LeIP, dimana meliputi:

  • Pengumpulan dan memasukkan data yang relevan yang diperoleh dari keputusan pengadilan ke dalam template standar dan menulis ringkasan keputusan yang memiliki masalah hukum yang signifikan serta mengunggah informasi tersebut ke situs web.
  • Melakukan penelitian dan pengumpulan data tentang Undang-undang anti-Korupsi dan kinerja Pengadilan Tipikor melalui wawancara dan observasi
  • Mengembangkan kertas kebijakan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Pengadilan Tipikor. Laporan penilaian akan disusun dengan menganalisa data yang dikumpulkan apakah itu dari pemantauan atau dari kegiatan pengumpulan data lainnya.

Kegiatan IV: Peningkatan kurikulum untuk pelatihan hakim dan jaksa yang terlibat dalam proses anti-korupsi

Sebagai tindak lanjut dari laporan penilaian, LeIP dan ELSAM akan menawarkan bantuan kepada Badiklat Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk menilai kurikulum-kurikulum pelatihan mereka yang terkait dengan Tipikor dan mengubahnya sesuai dengan temuan penelitian. Dengan demikian, kegiatan ini akan mencakup pengembangan kertas kebijakan untuk meningkatkan kurikulum untuk pelatihan hakim dan jaksa yang ditugaskan ke Pengadilan Tipikor, dan melakukan advokasi ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk peningkatan kurikulum yang relevan dengan proses peradilan yang terkait dengan korupsi, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus / FGD dan lokakarya