Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, yang sedang disorot karena dugaan kasus korupsi di MA, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA dan dari status pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri sebagai Sekretaris MA yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo telah disetujui melalui Keputusan Presiden (Kepres). Selanjutnya terhitung 1 Agustus 2016, Nurhadi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA. Di luar dari upaya terus mendorong KPK untuk tetap mengusut rantai mafia peradilan dan segera menetapkan Nurhadi sebagai Tersangka, lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses seleksi Sekretaris MA, khususnya Ketua MA dan Presiden RI, perlu memperhatikan dengan seksama dan mempersiapkan proses seleksi yang cermat untuk memilih Sekretaris MA yang baru. Proses pemilihan Sekretaris MA yang dahulu yang sejak awal memiliki catatan meragukan, kemudian tidak mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN oleh Ketua MA dan Presiden, tidak boleh lagi terjadi dalam proses seleksi kali ini.
Jabatan Sekretaris MA adalah jabatan yang sangat penting dan sangat menentukan kondisi lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada sistem organisasi peradilan satu atap yang saat ini dijalani oleh MA, hampir semua keputusan strategis terkait administrasi, organisasi, dan finansial MA diusulkan atau ditentukan oleh Sekretaris MA. Sekretaris MA memegang fungsi strategis berupa perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial. Dalam kerangka organisasi satu atap, Sekretaris MA dapat dianalogikan memiliki peran sebagai Chief Executive Officer (CEO) MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.
Sistem pengisian jabatan Sekretaris MA mengacu pada Perpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2005, Sekretaris MA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA. Kemudian, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA dalam Permenpan-RB ini terdiri dari beberapa tahapan sehingga nama yang diusulkan kepada Presiden semestinya tidak tiba-tiba muncul dari Ketua MA. Terdapat proses yang cukup panjang dan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjalankan seleksi tersebut.
Mengingat pentingnya jabatan Sekretaris MA dan pengawalan proses pengisian jabatannya, LeIP merekomendasikan hal-hal berikut MA dan beberapa stakeholder terkait:
- Meminta Ketua MA membentuk Panitia Seleksi dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang idealnya terdiri dari:
- Perwakilan Pimpinan MA;
- Perwakilan dari lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait tugas dan fungsi Sekretaris MA, yaitu Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Perwakilan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa rekam jejak dan profil kekayaan calon, yaitu KPK, PPATK dan Ombudsman RI;
- Perwakilan masyarakat sipil pemerhati peradilan serta praktisi atau profesional terkemuka di bidang SDM.
- Meminta kesediaan lembaga-lembaga negara di atas untuk memberikan dukungan dan kerjasama penuh kepada MA dalam menjalankan proses yang kritikal bagi pembaruan peradilan ini.
- Mendorong Pansel menetapkan proses seleksi yang transparan dan partisipatif, serta memungkinkan diisinya posisi Sekretaris MA bukan hanya dari kalangan internal, tetapi dari kalangan PNS dan Non-PNS dari lembaga lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan terutama menargetkan profil yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memahami dengan baik organisasi serta business process yang ada di MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen;
- Memiliki kompetensi manajerial yang baik;
- Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak diragukan; serta
- Memenuhi kewajiban pajak dan pelaporan harta kekayaan pejabat publik dengan profil yang wajar dan sesuai dengan penghasilan.
- Menuntut Ketua MA dan Presiden RI untuk tidak mengusulkan dan menunjuk calon yang diragukan rekam jejak dan profil kekayaannya.
Narahubung:
- Tanziel Aziezi (tanziel.aziezi@leip.or.id /082260015253)
- Rafi (muhammad.rafi@leip.or.id /087875657842)