Arsil

Arsil bergabung dengan LeIP pada tahun 2002, saat ini sebagai Peneliti Senior di LeIP. Selama bergabung dengan LeIP ia sudah banyak terlibat dalam program-program pembaruan peradilan maupun hukum, antara lain:
• Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, 2014;
• Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, 2012;
• Tim Penyusun Website Indekshukum.org, 2011;
• Tim Peneliti, Monitoring Legal Aid in Indonesia, The Right of Suspect/Defendant To Access Legal Counsel, 2011;
• Tim Penulis Konsep Ideal Peradilan, 2010;
• Tim Penulis Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas, 2010;
• Tim Penyusun RUU Tindak Pidana Korupsi versi Masyarakat Sipil (Koalisi CSO), 2008;
• Tim Penyusun RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Masyarakat Sipil (Koalisi CSO), 2008;
• Tim Peneliti, Penyusunan Mekanisme Pengawasan, Penilaian Kinerja dan Pedoman Perilaku Hakim, 2005;
• Tim Peneliti, Cetak Biru Pengembangan Pengadilan Hak Asasi Manusia, 2006;
• Tim Peneliti, Cetak Biru Pengembangan Pengadilan Niaga dan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2005;
• Tim Peneliti, Cetak Biru Pembaruan Peradilan, 2003 dan 2010.
Selain terlibat dalam program, kegiatan, dan riset di atas, sampai saat ini, ia juga telah beberapa kali mempublikasikan karyanya dan terlibat dalam beberapa publikasi karya, antara lain:
– Tinjauan Kritis Atas Peran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Dalam Upaya Hukum di Dalam RUU KUHAP, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 10 No. 1, Maret 2013
– Catatan Atas Teknik Penyusunan Ketentuan Pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, 2012
– UU Pengadilan Tipikor, Bola Panas Untuk Mahkamah Agung, Jentera 2009
– Seleksi Hakim Agung 2007 dan Perubahan Paket UU Peradilan, 2007
– Perangkap Tikus Untuk Koruptor, Jurnal Jentera, 2006
– Pengadilan Khusus di Indonesia, Jurnal dictum 4, 2004
– Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?, Hukumonline, 2003.
Arsil kuliah di FHUI tahun 1996 namun kemudian memutuskan untuk berhenti pada awal tahun 2002. Ia sempat menjadi Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta pada tahun 2001-2002. Pada tahun 2015 menjadi mentor bagi Criminal Defense Lawyers LBH Jakarta.
Saat ini ia juga tergabung sebagai tim pengajar hukum pidana di Sekolah Tinggi Hukum Jentera (IJSL / Indonesia Jentera Law School) dan peneliti hukum pidana di Assegaf Hamzah dan Partners (AHP) sejak pertengahan tahun 2014. Ia juga aktif menulis artikel-artikel hukum di blog pribadinya krupukulit.com.